Dinilai Langgar HAM, 2 PNS Gugat Bupati & Kapolri Rp 165 Miliar

Written By Unknown on Sabtu, 01 Desember 2012 | 22.23

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karangasem, Bali, I Made Mintaka dan I Made Whita menggugat Bupati Karangasem I Wayan Geredeg. Gugatan ini dilakukan karena Bupati tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran HAM.

I Made Mintaka adalah Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Sekda Karangsem dan I Made Whitaadalah Kasi Perijinan Pelayanan dan Pengembangan Usaha Dinas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Karangsem.

"Saya lakukan gugatan ini karena ada kesewenangan para penguasa, salah satunya Bupati. Kesewenangan itu menimbulkan kerugian materi dan non materi bagi saya," ujar I Made Mantika saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera.

Gugatan ini dilayangkan karena dirinya dianggap sebagai provokator dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada 2009 lalu. Akibatnya dirinya sampai dipecat dari PNS oleh Bupati itu.

"Saya sempat diusir dari kantor dan ini kesewenangan Bupati. Apalagi karena gaji pokok dan tunjangan jabatan dipotong," terangnya.

Sebelum menggugat secara perdata, keduanya juga telah melakukan gugatan pra peradilan di PN Amlapura, Karangasem, Bali. Selain itu mereka juga telah mencoba mengadukan hal ini kepada Komnas HAM.

"Praperadilan kami ditolak. Komnas HAM merekomendasikan agar Bupati segera mencabut SK pemberhentian sementara dan memerintahkan kami untuk kembali bekerja sebagai PNS,"akunya.

Dalam gugatan ke PN Jaksel, keduanya menggugat tujuh orang. Yaitu Kapolri selaku tergugat I, Kapolda Bali tergugat II, Kapolres Karangasem tergugat III, Jaksa Agung tergugat IV, Kajati Bali tergugat V, Kajari Karangasem tergugat VI dan Bupati Karangsem I Wayan Gredeg tergugat VII.

"Atas kejadian ini kami menderita kerugian materiil pengurangan gaji sebagai PNS selama 3 tahun dan kerugian imateriil karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa dan telah melakukan perbuatan melanggar HAM itu. Total kerugian Rp 165 miliar," imbuhnya.

Kasus bermula ketika I Made Mintaka dan I Made Whita ditangkap Polres Karangasem. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai provokator demo anarkis yang dilakukan warga di kantor Bupati yang berbuntut pengerusakan rumah pribadi Bupati I Wayan pada Jumat 2 Maret 2009 silam.

Demo itu dilakukan warga sebagai bentuk protes atas peristiwa penggerebegan dan penutupan Koperasi Karangasem Membangun (KKM) di Jalan Ahmad Yani No 49 Amlapura-Bali oleh Polda Bali yang diduga melakukan kejahatan Perbankan.

Polres Karangasem menangkap dengan tuduhan menebarkan kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah sebagaimana pasal 154 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Keduanya juga ditahan selama 20 hari. Namun pada 7 April 2009 penahanan keduanya ditangguhkan.

Sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Aminal Umam dan hakim anggota Saifoni serta hakim Ahmad Dimyati itu harus ditunda.

Sebab dari tujuh tergugat hanya satu tergugat yang hadir yakni tergugat VI dari Kejaksaan Agung. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/11) pekan depan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dinilai Langgar HAM, 2 PNS Gugat Bupati & Kapolri Rp 165 Miliar

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2012/12/dinilai-langgar-ham-2-pns-gugat-bupati.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dinilai Langgar HAM, 2 PNS Gugat Bupati & Kapolri Rp 165 Miliar

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dinilai Langgar HAM, 2 PNS Gugat Bupati & Kapolri Rp 165 Miliar

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger