PPCI - PNS Koruptor Harus Dipecat

Written By Unknown on Selasa, 04 Desember 2012 | 22.23

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi, harus diberhentikan dari jabatannya.ICW pun memprotes keras sikap pemerintah, yang masih memberi ruang bagi PNS koruptor, untuk menduduki jabatan struktural di sejumlah instansi.

"Harusnya PNS koruptor dipecat, bukan justru dipertahankan atau diangkat," kata Koordinator ICW Emerson Jhunto, dalam diskusi di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Menurut Emerson, pengangkatan PNS koruptor sebagai pejabat struktural, sama halnya memberikan penilaian, bahwa birokrasi menjadi zona aman bagi koruptor.

Sementara, itu dapat menjadi preseden buruk, bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Di negara yang sedang berantas korupsi, di saat negara lain sedang mengupayakan menghukum koruptor, kita justru mengangkat koruptor sebagai pejabat struktural. Kondisi indonesia itu aneh," tuturnya.

Tindakan pemerintah, lanjutnya, dinilai sudah melampaui kewenangan konstitusi, karena tidak merujuk pada aturan hukum UU Kepegawaian. Emerson merujuk pasal 23 ayat 5 UU Kepegawaian, di mana PNS koruptor harus diberhentikan, karena melanggar sumpah dan janji.

Selain itu, kebijakan tersebut sama saja melanggar semangat pemberantasan korupsi, yang sedang digalakan oleh pemerintah saat ini.

"UU Kepegawaian pasal 23 ayat 5, jelas menyebutkan PNS diberhentikan tidak hormat, karena melanggar sumpah janji dan tidak setia pada UUD 45, karena melakukan tindakan pidana atau tindak pidana yang berkaitan dengan jabatannya," papar Emerson.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Johan Budi, juga mendukung langkah tersebut. Di berbagai kasus korupsi yang mendera PNS, kata Johan, KPK memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberikan sanksi seperti diberhentikan sementara.

"KPK punya kontribusi untuk bisa membantu atau memberikan punishment dalam memberhentikan jadi PNS. Dalam penyidikan dan penuntutan, KPK bisa memerintahkan atasan tersangka untuk dilakukan pemberhentian smentara. Jadi, sebelum ada vonis bersalah, KPK bisa memerintahkan ke atasan yang bersangkutan untuk melakukan pemberhentian sementara," beber Johan.


Anda sedang membaca artikel tentang

PPCI - PNS Koruptor Harus Dipecat

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2012/12/ppci-pns-koruptor-harus-dipecat.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PPCI - PNS Koruptor Harus Dipecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PPCI - PNS Koruptor Harus Dipecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger