PPCI - Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

Written By Unknown on Sabtu, 05 Januari 2013 | 22.23

Tingkat kedisiplinan sebagian aparatur pemerintah di Gorontalo masih memprihatinkan. Sampai sekarang masih banyak pegawai negeri sipil (PNS/ASN) tak becus bekerja. Padahal para PNS/ASN tersebut telah digaji dan diberikan fasilitas oleh negara/daerah.

Contohnya di Kabupaten Bone Bolango. Saat ini tercatat ada 111 oknum PNS/ASN yang dinilai tak disiplin. Dari 111 oknum PNS/ASN tersebut, 40 orang di antaranya terancam dipecat. Pasalnya, ke-40 oknum PNS/ASN itu sudah tak lagi masuk kantor dari 35 hari hingga 243 hari.

Sementara 71 oknum PNS/ASN lainnya terancam sanksi ringan dan sedang karena bolos kerja 5-34 hari. Pelanggaran bolos kerja yang dilakukan para oknum PNS/ASN tersebut dihitulang secara akumulasi Januari-Oktober 2012.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS/ASN ditegaskan, PNS/ASN yang melakukan bolos selama 35 hari akan diturunkan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Bolos selama 36 sampai dengan 40 hari kerja akan dikenakan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Bagi yang bolos selama 41-45 hari, akan dibebaskan dari jabatan bagi mereka yang menduduki jabatan struktural dan fungsional. Selanjutnya, untuk PNS/ASN yang tak masuk kantor hingga 46 hari, pemerintah harus melakukan pemecatan kepada yang bersangkutan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bone Bolango Lily Supriadi Kadir saat dikonfirmasi mengatakan, untuk saat ini Pemkab Bone Bolango masih akan melakukan pemeriksaan kepada para oknum PNS/ASN tersebut. "Untuk pemberian sanksi, sesuai aturan kita harus ada berita acara pemeriksaan," kata Lily.

Ia menambahkan, persoalan disiplin PNS/ASN ini akan terus menjadi perhatian Pemkab Bone Bolango, khususnya BKPPD. Bahkan, untuk menegakan disiplin PNS/ASN di lingkungan Pemkab Bonbol. ìBKPPD sejak beberapa bulan lalu telah melakukan sosialisasi PP 53 Tahun 2010 dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," imbuh Lily.

Menurut Lily Kadir, penegakan disiplin PNS/ASN tak hanya menjadi kewajiban kepala daerah, sekretaris daerah maupun instansi terkait seperti badan kepegawaian. Peran pimpinan SKPD dan beberapa pejabat di lingkungan SKPD itu sendiri juga sangat dibutuhkan untuk melakukan pembinaan terhadap PNS/ASN. "Bahkan, jika perlu, pimpinan SKPD harus memberikan sanksi tegas kepada aparat yang sudah tak lagi mentaati aturan yang ada," tegasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

PPCI - Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2013/01/ppci-indisipliner-40-pns-di-bonbol.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

PPCI - Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

PPCI - Indisipliner, 40 PNS di Bonbol Terancam Pecat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger