Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. "Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga," kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.
Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.
Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.
Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:
Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengumuman CPNS 2013: Usia Pensiun Pegawai Negeri Akan Diperpanjang - PPCI
Dengan url
http://iklannonkomersil.blogspot.com/2013/04/pengumuman-cpns-2013-usia-pensiun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengumuman CPNS 2013: Usia Pensiun Pegawai Negeri Akan Diperpanjang - PPCI
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengumuman CPNS 2013: Usia Pensiun Pegawai Negeri Akan Diperpanjang - PPCI
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar