Pengumuman CPNS 2013: Badan Pertimbangan Kepegawaian Perkuat Pemberhentian 30 PNS - PPCI

Written By Unknown on Rabu, 14 Agustus 2013 | 22.23

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Azwar Abubaka, selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), memimpin sidang kasus pelanggaran yang dilakukan 77 pegawai negeri sipil (PNS), di Kementerian PANRB, hari ini.Dari jumlah tersebut, Bapek memperkuat putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 30 PNS."Sejumlah kasus memperberat putusan PPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PANRB M Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta.

Imanuddin mengatakan, dari 77 kasus dalam sidang BAPEK, sebanyak 37 diperingan, 31 kasus diperkuat, ada 6 yang dibatalkan, 2 kasus dipending, dan satu kasus dalam pertimbangan BAPEK tentang tindakan atas putusan kasasi yang belum ada keputusan.

Terhadap putusan yang diperkuat, sebagian karena turut menganjurkan pembunuhan berencana, tidak masuk kerja, narkoba, korupsi, menjadi isteri kedua, beristeri lebih dari satu tanpa izin atasan, pemalsuan Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala, selingkuh, kumpul kebo, serta penggelapan.

Adapun lanjut dia, pelanggaran yang berujung pada pemberhentian PNS umumnya tidak masuk kerja. Seperti diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, PNS yang tidak masuk kerja minimal 46 hari atau lebih dapat diberhentikan. Hitungan jumlah hari tersebut tidak harus berturut-turut seperti aturan sebelumnya, tetapi merupakan akumulasi dalam setahun.

Imanuddin menjelaskan, fungsi Bapek adalah memberikan pertimbangan atas putusan dari PPK. "Dari putusan PPK itu, Bapek bisa saja memperkuat putusan, memperingan, atau membatalkan. Bukan Bapek yang memecat pegawai," ujar dia.

Salah satu yang menarik, dalam sidang tersebut ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh 15 CPNS di salah satu instansi. Para CPNS yang rata-rata usianya masih muda, kurang dari 30 tahun ini melakukan pelanggaran, mengcopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan file soal ujian PPh menjadi latihan soal.

Terhadap kasus tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang Bapek lebih ringan. "Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis," kata dia.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengumuman CPNS 2013: Badan Pertimbangan Kepegawaian Perkuat Pemberhentian 30 PNS - PPCI

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2013/08/pengumuman-cpns-2013-badan-pertimbangan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengumuman CPNS 2013: Badan Pertimbangan Kepegawaian Perkuat Pemberhentian 30 PNS - PPCI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengumuman CPNS 2013: Badan Pertimbangan Kepegawaian Perkuat Pemberhentian 30 PNS - PPCI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger