Pengumuman CPNS 2013: Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian - PPCI

Written By Unknown on Kamis, 22 Agustus 2013 | 22.23

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) menilai rancangan undang-undang aparatur sipil negara (RUU ASN) masih perlu dikaji sebelum disetujui DPR. Sebab, dalam RUU tersebut, terdapat pasal yang memangkas kewenangan kepala daerah.

 "Kami melihat ada sejumlah pasal dalam RUU ASN tersebut yang perlu direvisi atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," kata Ketua Umum Apkasi Isran Noor dalam rapat koordinasi bupati dan wali kota dalam menyikapi pengesahan RUU ASN di Singosari Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.

 Setelah melalui tiga kali sidang kabinet di istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU ASN dan siap membawanya ke parlemen untuk disahkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan RUU ASN itu disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini.

 Isran menyebutkan, pada dasarnya Apkasi dan Apeksi mendukung kehadiran aparatur sipil yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya. Hanya, kata dia, pada pasal RUU ASN yang mengatur pengangkatan pegawai ASN, wewenangnya dilaksanakan sekretaris kabupaten atau sekretaris kota.

 Menurut Isran, pasal itu tentu menghilangkan kewenangan kepala daerah (Kada) yang menjadi pejabat pembina kepegawaian. Padahal, dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat, kepala daerah perlu didukung instrumen birokrasi agar program yang telah disusun bisa berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan.

 "Sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian, posisinya sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur daerah dalam rangka menjalankan program pemerintahan," katanya.

 Hal yang sama disampaikan Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe. Dia mengatakan, pada prinsipnya kepala daerah adalah pimpinan daerah dan bertanggung jawab atas pemerintahan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat. "Untuk mencapai tujuan ini, dia perlu dibantu perangkat daerah yang merupakan PNS loyal," ucapnya.

 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Ryaas Rasyid mengungkapkan, permasalahan mengenai Sekda sebagai pembina sebenarnya sudah ada dalam perubahan RUU ASN. "Dalam draf terbaru, wewenang Sekda sebagai pembina hanya bersifat teknis dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai," jelasnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengumuman CPNS 2013: Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian - PPCI

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2013/08/pengumuman-cpns-2013-kepala-daerah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengumuman CPNS 2013: Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian - PPCI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengumuman CPNS 2013: Kepala Daerah Resahkan Wewenang Kepegawaian - PPCI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger