CPNS Mundur, Denda Rp 50 Juta

Written By Unknown on Rabu, 04 Maret 2015 | 22.23

Home » CPNS » CPNS Mundur, Denda Rp 50 Juta
March 4th, 2015 • RelatedFiled Under

Pengumuman CPNS

Gambar CPNS Mundur, Denda Rp 50 Juta 

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus tes tertulis beberapa waktu lalu, saat ini sebagian mulai melengkapi berkas hingga 20 Januari 2015 mendatang. Hal itu diungkapkan kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pendidikan (BKPP) Sukamara, Yan Suharyono. Dia mengakatan, jika ada CPNS yang telah melengkapi pemberkasan namun mengundurkan diri maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta.

"Denda itu untuk para CPNS yang sudah melengkapi berkas namun mengundurkan diri, karena akan sangat merugikan daerah dimana CPNS itu mendaftar," ujar Yan Suharyono, kemarin.

Denda sebesar Rp 50 Juta, lanjut Yan Suharyono, tidak akan berlaku jika CPNS mengundurkan diri sebelum pemberkasan, kerana formasi yang ditinggalkan tersebut masih bisa digantikan peserta lain sesuai dengan rangking. Yan Suharyono menerangkan, jika peserta CPNS yang telah melengkapi berkas mengundurkan diri jelas akan merugikan daerah, lantaran posisinya tidak dapat digantikan oleh peserta lain.

"Karena itu, ada denda bagi CPNS yang mengundurkan diri, kerana selain membuat Panselnas bekerja kembali, juga formasi di daerah kosong, karena tidak dapat digantikan oleh peserta lain, itu salah satu kerugiannya," terang Yan Suharyono.

Untuk menentukan peserta yang berhak menggantikan formasi yang ditinggalkan CPNS dengan adanya pengunduran diri, tetap dilakukan dan ditentukan oleh Panselnas. Sedangkan denda yang dikenakan berbeda-beda setiap daerah tergantung jarak wilayah dan status daerah seperti provinsi, kabupaten, kota sedangkan denda akan masuk kas negara.

Untuk Kabupaten Sukamara, hingga saat ini belum ada CPNS yang menyatakan mengundurkan diri meskipun belum seluruhnya berkas yang masuk ke panitia CPNS Kabupaten Sukamara.

Pengumuman CPNS

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:


Anda sedang membaca artikel tentang

CPNS Mundur, Denda Rp 50 Juta

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2015/03/cpns-mundur-denda-rp-50-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

CPNS Mundur, Denda Rp 50 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

CPNS Mundur, Denda Rp 50 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger