Undang-Undang ASN – PNS dan PPPK

Written By Unknown on Rabu, 11 Maret 2015 | 22.23

Home » CPNS » Undang-Undang ASN – PNS dan PPPK
March 11th, 2015 • RelatedFiled Under

Pengumuman CPNS
Undang-Undang ASN Telah Disahkan Pemerintah Pada tanggal 15 Januari 2014 kemarin, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono  secara resmi menanda tangani Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan nomor 4 tahun 2014. Hal ini berarti UU ASN  telah resmi diundangkan dan mulai diberlakukan. RUU ASN sendiri disahkan oleh DPR menjadi UU ASN pada tanggal 19 Desember 2013 lalu. Ini artinya pemerintah menggesa penerapan UU ASN karena tidak sampai 30 hari semenjak disahkan DPR, pemerintah segera meresmikan UU ASN. UU ini sekaligus menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya pada Kamis 16 Januari 2014 lalu mengatakan bahwa "Perjalanan panjang UU ASN selama hampir tiga tahun akhirnya berbuah manis. Dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN ini, pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun per Februari 2014 otomatis diperpanjang dua tahun" demikian seperti yang forumptk kuti dari laman JPNN.com. Perjalanan panjang UU ASN ini melalui 84 kali pelaksanaan rapat yang antara lain rapat para menteri yang dipimpin Wakil Presiden, rapat pejabat senior Kementerian terkait, dan tiga rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden.Dijelaskannya, dalam pembangunan SDM Aparatur Negara di tahun 2012, ASN memiliki kekuatan dan kemampuan terbatas, karena asas merit tidak dilaksanakan secara efektif dalam manajemen SDM ASN. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya integritas, pengembangan kapasitas tidak dilaksanakan, kesejahteraan rendah, dan tidak berkeadilan. Apa itu azas merit ? Azas merit yaitu perbandingan relatif antara kompetensi yang diperlukan dengan kompetensi yang dimiliki penilaian yang obyektif. UU ASN ini mengatur tata penyelenggaraan PNS sebagai profesi yang profesional, bersih dari intervensi politik, bebas dari praktek KKN, efisien dan efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.Salah satu yang tertera didalam UU ASN ini adalah pegawai pemerintah yang terdiri dari dua kelompok yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap pemerintah (PTT) pemerintah. PTT pemerintah berbeda dengan tenaga honorer, karena mereka memperoleh hak yang sama dengan PNS, hanya saja PTT pemerintah memiliki perjanjian kerja yang lamanya minimal 12 bulan. PTT pemerintah adalah antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru dan dosen. Tetapi tentu saja akan diangkat melalui prosedur rekrutmen khusus seperti halnya rekrutmen CPNS.Dengan telah disahkannya UU ASN, aparatur negara memiliki kekuatan dan kemampuan profesional kelas dunia, berintegritas tinggi, non parsial dalam melaksanakan tugas, berbudaya kerja tinggi, dan kesejahteraan tinggi. Ini yang akan diusahakan oleh pemerintah untuk dicapai menjelang 2025 yang akan datang.
Pengumuman CPNS

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:


Anda sedang membaca artikel tentang

Undang-Undang ASN – PNS dan PPPK

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2015/03/undang-undang-asn-pns-dan-pppk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Undang-Undang ASN – PNS dan PPPK

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Undang-Undang ASN – PNS dan PPPK

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger