Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Jadi CPNS

Written By Unknown on Selasa, 23 Oktober 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


Anda sedang membaca artikel tentang

Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Jadi CPNS

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2012/10/honorer-bukan-k1-dan-k2-sulit-jadi-cpns.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Jadi CPNS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Jadi CPNS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger