Guru Honorer di Bekasi Tuntut Kenaikan Status Menjadi PNS

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 22.23

Sebanyak 1.945 guru honorer di Kota Bekasi menuntut kenaikan status dari tenaga kontrak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejak bekerja 2005 lalu, nasib mereka tidak jelas karena belum diangkat. Parahnya lagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melolos 192 tenaga kontrak untuk jadi PNS diluar 1.945 orang guru honorer tersebut.

Ketua Komite Guru Bekasi (KGB) Mukhlis Setiabudi mengatakan, ada 1.945 pegawai honor bidang pendidikan seperti guru, kepala sekolah, dan staf tata usaha yang diperjuangkan untuk diangkat sebagai CPNS sejak 2010 lalu. Rata-rata pegawai tersebut sudah mengabdi sebelum 1 Januari 2005. awalnya, status mereka hanya tenaga sukrela. Tapi, pada 2008 lalu diangkat jadi pegawai honor.

"Supaya bisa diangkat jadi CPNS, harus ada verifikasi data dan administrasi oleh pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kami sudah mengajukan 1.945 guru honorer tersebut menjadi CPNS tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ujar Mukhlis, Senin (15/10).

Muklis melanjutkan, saat ribuan tenaga honorer menuntut kejelasan status mereka. Pemkot Bekasi malah mengajukan 192 orang untuk jadi CPNS. Pengajuan oleh pemerintah ini dipandang diskriminasi sehingga perlu diverifikasi ulang.

"BKD menjanjikan memenuhi tuntutan dan akan kami pantau. Jika tidak ada perubahan, kami anggap  pemerintah lakukan manipulasi," kata Mukhlis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala (Plt) BKD Kota Bekasi Fadlin Kamal mengatakan, mengakui ada 192 pegawai honor yang pernah diajukan menjadi CPNS. Namun, dirinya tidak mengetahui kalau 192 tersebut masih bermasalah. Karenanya, seluruh nama tersebut akan diverifikasi ulang. Tim dari BKN yang pernah datang akan kembali melaksanakan pemeriksaan.

"Dulu petugas dari BKN sudah pernah datang kesini untuk memverifikasi. Karena ada masalah kita akan minta mereka memeriksa ulang lagi," katanya.

Fadlim menambahkan, BKD juga mempertimbangkan untuk memenuhi tuntutan lain dari KGB yakni dugaan diskriminasi kesejahteraan. KGB mengklaim pegawai honor yang diangkat pada 2008 cuma mendapat uang transportasi Rp 300 ribu. Padahal, pegawai honor nonpendidikan yang diangkat pada 2010 mendapat uang transportasi Rp 300 ribu dan honor Rp 500 ribu.


Anda sedang membaca artikel tentang

Guru Honorer di Bekasi Tuntut Kenaikan Status Menjadi PNS

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2012/10/guru-honorer-di-bekasi-tuntut-kenaikan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Guru Honorer di Bekasi Tuntut Kenaikan Status Menjadi PNS

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Guru Honorer di Bekasi Tuntut Kenaikan Status Menjadi PNS

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger