Pengumuman CPNS 2013: Cegah Pecah Kongsi, Wakil Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil - PPCI

Written By Unknown on Jumat, 22 Maret 2013 | 22.23

Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat terkait wakil kepala daerah dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) yang diajukan oleh Kepala Daerah terpilih untuk kemudian dipilih oleh DPRD, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten, dan kota.

"Pecah kongsi di Pilgub, Pilbub dan Pilwalkot itu biasa karena pasangan itu dicalonkan oleh parpol yang berbeda, dan satunya mereka karena dipaksa oleh situasi dan kondisi politik yang memang pragmatis politik," kata anggota Komite I DPD RI Dani Anwar, dalam dialog kenegaraan "Kepala Daerah Pecah Kongsi dan Imbasnya ke Pembangunan Daerah" bersama Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, dan pengamat psikologi politik UI Hamdi Muluk di Gedung DPD RI Jakarta.

Dani mengatakan perlu dibuat teorbosan-terobosan baru dengan merevisi UU Pilkada misalnya pemenang pemilu legislatif itu secara otomatis sebagai pemenang eksekutif, agar ada proses kesinambungan pembangunan. Sebab, bagaimana pun bila tak bersesuaian jalan politiknya, maka pecah kongsi tak bisa dihindari.

"Apalagi terjadi dua komando dalam pemerintahan daerah, sehingga mengakibatkan terjadinya kubu-kubuan, maka inilah yang menghambat pembangunan di daerah," ujar politisi PKS ini.

RUU Pilkada itu kini sedang dibahas antara pemerintah, DPD dan Komisi II DPR RI di mana pemerintah dan DPD RI sepakat bahwa dalam Pilkada itu tidak satu paket (kepala daerah dan wakilnya).

Hanya kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan wakilnya bisa lebih dari dua orang, ditunjuk oleh kepala daerah terpilih, dan selanjutnya dipilih oleh DPRD. Dengan begitu diharapkan, wakil kepala daerah tidak membangkang terhadap kepala daerah.

"Hanya saja hal itu bertentangan dengan paradigma parpol yang tetap mempertahankan satu paket dari parpol, karena itu jabatan politik, bukan birokratis," kata Dani Anwar.

Menurut Djohan, RUU Pilkada akan selesai pada April 2014 ini. Isu-isu krusial yang muncul antara lain soal sistem pilkada, cara pemilihan antara satu paket dan non paket, syarat-syarat pencalonan kepala daerah tak boleh ada dinasti-keluarga, pilkada serentak, penyelesaian pilkada oleh MK atau MA, dan dana pilkada dari APBD atau APBN langsung.

"Khusus dana ini mengingat KPUD merupakan satu kesatuan dengan KPU Pusat, maka sebaiknya dari APBN," tegasnya.

Menurut Hamdi Muluk tak ada jaminan seorang pasangan kepala daerah itu tak akan pecah kongsi. Baik dari satu parpol maupun beda parpol, karena pada prinsipnya setiap orang mempunyai kepentingan dan ideologi politik yang berbeda pula.

Itu sudah terjadi sejak masa Bung Karno dan Bung Hatta, SBY-JK dll, yang terbukti pecah kongsi di tengah atau akhir jabatan. Parpol pun pasti menolak pegawai negeri sipil (PNS) menjadi wakil kepala daerah.

"Seperti suami istri yang diawali dengan pacaran dan janji nikah yang sangat religius, juga tak ada jaminan untuk tidak bercerai. Apalagi pasangan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot itu dipaksa atas politik pragmatis, maka wajar kalau kemudian di tengah jalan pecah kongsi," katanya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengumuman CPNS 2013: Cegah Pecah Kongsi, Wakil Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil - PPCI

Dengan url

http://iklannonkomersil.blogspot.com/2013/03/pengumuman-cpns-2013-cegah-pecah-kongsi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengumuman CPNS 2013: Cegah Pecah Kongsi, Wakil Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil - PPCI

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengumuman CPNS 2013: Cegah Pecah Kongsi, Wakil Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil - PPCI

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger