Pengumuman CPNS
Setelah menerima SK Pengangkatam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K-2, maka salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Lutfi Arifin akan diganti lewat pergantian antar waktu (PAW). Pasalnya, ia sudah tak bisa fokus sebagai anggota KPU Kabupaten Temanggung.
Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Yami Blumut dan anggota Komisioner KPU, Agus Istanto, mengatakan, diterimanya Lutifi Arifin sebagai CONS belum dibahas."Hal itu akan segera dilakukan pembahasan dengan KPU Propinsi, sebab yang berwenang mengganti atau tidak merupakan wewenang KPU Propinsi Jateng," jelas mereka.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2013 memang tidak disebutkan secara spesifik bahwa CPNS dilarang menjadi anggota komisioner KPUD. Hanya, dalam peraturan itu tercantum anggota komisioner KPU bersedia penuh waktu, yakni tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Dengan diangjatnya menjadi CPNS, maka anggota komisioner itu tak lagi memiliki waktu penuh kerja di KPU. Berbeda dengan anggota komisioner tersebut berstatus PNS yang sesuai aturan memang diperkenankan sepanjang yang bersangkutan mendapat ijin dari atasannya.
Sebagai konsekuensinya jabatan struktural yang semula dipegang olehnya akan dilepas dan kerja total sebagai anggota komisioner KPU. "Kalau status CPNS belum memiliki atasan, sebab belum tahu penempatannya bila nantinya berstatus PNS," jelas Agus Istanto menambahkan.
Pengumuman CPNS
Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:
Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner
Anda sedang membaca artikel tentang
Diangkat CPNS, Lutfi Arifin bakal di-PAW
Dengan url
http://iklannonkomersil.blogspot.com/2015/01/diangkat-cpns-lutfi-arifin-bakal-di-paw.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Diangkat CPNS, Lutfi Arifin bakal di-PAW
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Diangkat CPNS, Lutfi Arifin bakal di-PAW
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar