Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Persoalan Guru Honorer Masih Belum Tuntas

Written By Unknown on Jumat, 30 November 2012 | 22.23

Persoalan guru honorer di sekolah negeri dan swasta sampai saat ini masih belum tuntas. Selain soal status kepegawaian yang belum kunjung selesai, guru honorer juga menghadapi ketidakpastian dalam hal kesejahteraan dan jenjang karier serta diskriminasi pendapatan.

"Pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil yang dijanjikan pemerintah sampai saat ini belum tuntas. Padahal, sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Pemerintah No 56/2012 yang disahkan Mei lalu, tetapi implementasinya belum ada kejelasan," kata Ani Agustina, Ketua Umum Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia, yang dihubungi dari Jakarta.

Menurut Ani, dalam pengangkatan guru honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pihaknya mendukung adanya standar pengangkatan yang mengutamakan mutu dan profesionalisme. "Kami tidak menutup mata, banyaknya guru honorer karena adanya 'permainan' baik oleh pemerintah daerah maupun sekolah. Kami minta supaya yang memanipulasi ditindak tegas," ujarnya. Adapun guru honorer yang memang pengangkatannya jelas, sesuai kebutuhan dan memenuhi syarat, harus diperlakukan secara adil untuk bisa mendapat peluang ditingkatkan statusnya.

Ani menyebutkan, pada pendataan tahun 2005 tercatat sekitar 300.000 guru honor yang diangkat sekolah/komite. Itu pun ternyata banyak data yang dimanipulasi. Saat ini sudah tercatat lebih dari satu juta guru honorer.

"Kami memahami kalau tidak semua guru honorer bisa diangkat jadi CPNS. Namun tolong, supaya pemerintah adil dalam pengangkatan," kata Ani.

Tak bisa sertifikasi

Ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri yang belum mendapat peluang diangkat menjadi CPNS saat ini resah. Para guru honorer di sekolah negeri yang diangkat kepala sekolah/komite untuk mengisi kekurangan guru PNS di sekolah tidak mendapat peluang untuk disertifikasi. Padahal, banyak dari guru honorer ini yang mengemban tugas seperti layaknya guru PNS.

"Namun, para guru honorer yang baik ini tidak mendapat peluang untuk disertifikasi. Kebijakan ini sangat tidak adil dan meresahkan guru honorer," kata Priyanto, Kepala SMKN 2 Subang, Jawa Barat.

Menurut Priyanto, dari lima SMKN negeri di Subang, ada sekitar 340 guru honorer. Kehadiran guru honorer di sekolah ini disepakati kepala sekolah dan komite karena mereka kekurangan tenaga pendidik. Mereka sudah mengabdi di sekolah bahkan hingga belasan tahun.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, setidaknya ada sekitar satu juta guru honorer di bawah Kemdikbud dan Kementerian Agama. "Walau kerja puluhan tahun, kesejahteraan dan karier tidak jelas. Guru dibayar tidak layak, ada yang Rp 100.000 per bulan. Padahal, Presiden menetapkan gaji minimal guru PNS Rp 2 juta," kata Sulistiyo.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tanah Dicaplok, Ratusan Pegawai 2 BUMN Demo

Written By Unknown on Kamis, 29 November 2012 | 22.23

Ratusan karyawan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api dan Serikat Pekerja Perkebunan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (SP-BUN PPKS) berunjuk rasa secara terpisah di Medan, Mereka berdemo terkait persoalan aset tanah kedua BUMN ini yang diklaim pihak lain.

Massa Serikat Pekerja Kereta Api berdemo di depan kantor Wali Kota Medan, Gedung DPRD Sumut, dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Mereka menuntut agar lahan milik PT KAI yang dikuasai dan sudah dibangun pihak lain segera dikembalikan. "Kami berunjuk rasa agar aset PT KAI seluas 74.402 meter persegi di Kelurahan Gang Buntu agar dikembalikan," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Nugroho.

Lahan di kelurahan tersebut sebelumnya merupakan kompleks perumahan karyawan PT KAI. Namun, saat ini lahan itu dikuasai pihak swasta dan sudah dibangun rumah sakit mewah, kompleks ruko dan pusat perbelanjaan.

"Dari dulu orang tahu, itu lahan kereta api dan sudah ada putusan MA yang menyatakan status tanah hak dan milik PT KAI," kata Nugroho lagi. Mereka yang berdemo bukan hanya anggota serikat pekerja dari Sumut, sebagian datang dari Jember, Surabaya, Mojokerto, dan Jakarta.

Massa berencana mempertanyakan progres proses hukum terkait dugaan penyimpangan dilakukan pihak-pihak yang menjual lahan milik PT KAI. Tidak tertutup kemungkinan, mereka juga akan mempertanyakan persoalan ini ke KPK. "Ini akan terus bergulir," sebut Nugroho.

Sementara itu, empat ratusan anggota SP-BUN PPKS mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka berunjuk rasa menyusul gugatan pihak lain terhadap lahan kantor dan perumahan mereka yang dilakukan pihak lain yang mengklaim memiliki lahan tersebut.

"Lahan ini resmi milik PPKS, yang sudah ada sejak zaman Belanda. Lalu, pada 1988 kita sudah punya hak pakai dari Departemen Pertanian. Itu jelas dan resmi, tiba-tiba pada 2006 ada akta jual beli menggunakan Grand Sultan yang dilakukan oknum yang pernah tersangkut kasus Grand Sultan palsu, bahkan sekarang dia sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Yusran Pangaribuan, Ketua Umum SP-BUN PPKS.

Massa SP-BUN PPKS meminta agar hakim yang menyidangkan gugatan itu bersikap adil dan berpihak pada kebenaran. "Sidang kasus ini akan terus kami pantau, jangan sampai jadi mainan mafia tanah," tegas Yusran.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pegawai Pemerintah Berpeluang Direkrut Dari Swasta

Written By Unknown on Rabu, 28 November 2012 | 22.23

Pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Jabatan Eksekutif Senior (JES) diyakini dapat menghapus sistem pegawai seumur hidup. Pasalnya, dengan dengan adanya KASN dan JES, otomatis rekrutmen pegawai akan lebih terbuka serta memberikan kesempatan SDM swasta yang profesional. "Di dalam RUU ASN, diamanatkan untuk membentuk KASN dan JES. Ini karena melihat kondisi pegawai kita yang tidak bisa netral," kata Wahyudi Kumorotomo, pakar administrasi dari Universitas Gajah Mada.

Ketidaknetralan pegawai, lanjutnya, sudah berlangsung lama. Ini karena pengaruh dan intervensi politik terhadap pegawai terlalu kuat. Selain itu jalur karir dan pengembangan pegawai tidak jelas.

"Belum lagi jual beli formasi pegawai. Setiap tahun ada 250 formasi CPNS di daerah. Formasi ini dijual pejabat hingga Rp75-150 juta sehingga kerugian negara mencapai Rp25 triliun. Nah fakta-fakta inilah yang menyulitkan untuk menciptakan pegawai netral," bebernya.

Dengan pembentukan KASN, menurut Wahyudi, akan mempermudah fokus kebijakan kepegawaian dan memecahkan masalah PNS selama ini. Sebut saja penilaian remunerasi yang kurang objektif, kesenjangan gaji dan tunjangan terlalu lebar, politisasi jabatan PNS di daerah, jual beli formasi pegawai, dan lain-lain.

"Sedangkan JES akan menyederhanakan jenjang struktural. Masuknya SDM non PNS ke JES akan menjamin masuknya best talents di sektor publik. Demikian juga tokoh non PNS dalam KASN sangat dibutuhkan untuk menciptakan komisi independen," tandasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengangkatan CPNS Honorer Akhir 2012

Written By Unknown on Selasa, 27 November 2012 | 22.23

Batas waktu bagi pemerintah untuk mengangkat seluruh tenaga honorer kategori 1 (TH K-1) semakin mepet. Sesuai amanah peraturan pemerintah, mereka wajib diangkat paling lambat akhir tahun ini. Data sementara, TH K-1 yang positif akan diangkat CPNS hanya 47.622 orang.

Di tengah batas waktu yang hampir habis ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mengebut penuntasan validasi data-data TH K-1. "Jadwal kami November depan listing atau daftar nama-nama TH K-1 yang akan diangkat sudah dikeluarkan," kata Kepala BKN Eko Sutrisno di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Listing tersebut akan disampaikan ke Kemen PAN-RB untuk mendapatkan pengesahan kuota CPNS baru. Selanjutnya akan diserahkan ke kepala masing-masing instansi untuk diumumkan dan segera melaksanakan pemberkasan NIP.

Eko mengatakan jika tugas penganggkatan TH K-1 pada 2012 diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Dia menjelaskan jika saat ini BKN dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan quality assurance (QA) kepada seluruh daftar TH K-1.

Menurut Eko data TH K-1 yang masuk pengecekan akhir dengan sistem QA tadi adalah tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria (MK). Jumlah TH K-1 yang telah ditetapkan berstatus MK berjumlah 71.467 orang. Jumlah yang lumayan banyak ini diprediksi bakal menyusut. Alias jumlah TH K-1 yang diangkat nanti tidak genap 71.467 orang.

Fenomena ini muncul lantaran banyak nama-nama TH K-1 yang tidak lolos dalam saringan QA. Hingga 15 Oktober lalu, BKN menyatakan bahwa TH K-1 yang lolos QA dan berhak diangkat menjadi CPNS akhir tahun ini hanya berjumlah 47.622 orang saja. Ini berarti masih saja ada nama-nama TH K-1 MK yang ternyata siluman atau palsu.

"Proses QA masih berjalan tetapi sebagian besar (TH K-1 MK, red) sudah disaring," kata dia. Eko menuturkan karena proses QA masih berjalan, TH K-1 yang siap diangkat sejumlah 47.622 tadi berpeluang bertambah. "Tapi bertambahnya tidak akan besar. Karena ada yang tidak lolos QA."  

Pada prinsipnya Eko mengatakan proses saringan harus seketat mungkin. Ini diambil karena mereka tidak ingin ada protes setelah para TH K-1 diangkat menjadi CPNS langsung tanpa tes.

Di tempat yang sama, Menpan RB Azwar Abubakar memaparkan evalauasi lanjutan terkait penerimaan CPNS 2012. Dia mengungkapkan jika pertanyaan yang diujikan secara tertulis, tingkat kesulitannya jauh lebih rendah dibandingkan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Tetapi yang membuat prihatin, meskipun soal bagi calon abdi negeri itu lebih mudah ketimbang SNMPTN, tetapi banyak peserta yang tidak lolos ujian tulis itu. Azwar mengatakan jika peserta ujian tulis CPNS yang digelar 8 September lalu berjumlah 148.259 orang. Setelah dilakukan pemindaian atau koreksi, ternyata hanya ada 44.216 pelamar yang lulus tes (28,9 persen).

"Tingkat kesulitan soal ini wewenang konsorsium PTN selaku pembuat soal," katanya. Meskipun banyak yang tidak lulus, Azwar tidak menunjukkan sinyal akan menurunkan derajat kesulitan tes CPNS yang sejatinya lebih mudah ketimbang tes masuk kampus negeri itu.

Pelamar Umum

Sementara itu, KemenPAN & RB memberikan kuota CPNS 2013 dari pelamar umum sebanyak 60 ribu. Jumlah tersebut belum termasuk honorer Kategori Dua (K2) yang akan diangkat sebagian pada 2013.

"Kuota yang kita kasih untuk pelamar umum sebanyak 60 ribu. Itu di luar honorer tertinggal. Kita berharap kuota tersebut bisa terpenuhi," kata Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN & RB Ramli Naibaho di kantonya.

Untuk pengadaan CPNS 2013, lanjutnya, persyaratannya masih tetap seperti tahun ini. Di mana setiap instansi harus memasukkan analisa jabatan, analisa beban kerja, proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun. "Tanpa itu, kami tidak akan memberikan kuota kepada daerah atau instansi pelaksana," tegasnya.

Ditambahkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, belanja pegawai dalam APBD harus tetap di bawah 50 persen. Bila lebih dari 50 persen, kuota maupun formasi tidak akan diberikan.

"Syarat pengadaan CPNS pada 2013 sama seperti tahun ini. Meski moratorium sudah dicabut, namun daerah tidak bisa semaunya mengajukan usulan. Terlebih kalau APBD-nya sudah di atas 50 persen terpakai untuk kebutuhan pegawai," tandasnya.

Kesempatan Seluruh instansi baik pusat maupun daerah yang akan mengadakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 diminta memasukkan usulan kebutuhan pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) paling lambat Desember mendatang.

Bila lewat dari tenggat waktu yang diberikan, dianggap tidak membutuhkan tambahan pegawai. "Bagi yang membutuhkan tambahan pegawai sudah harus memasukkan usulannya paling lambat Desember 2012. Sistemnya tidak sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana daerah bisa minta toleransi waktu kepada KemenPAN & RB. Sekarang ini yang menentukan wakil presiden," terang Ramli Naibaho lagi.

Disebutkannya, hingga Selasa, kemarin, ada 290 instansi daerah dan 42 instansi pusat yang sudah memasukkan analisa jabatan (Anjab). Sedangkan yang memasukkan analisa beban kerja ada 38 dari instansi pusat dan 263 instansi daerah. "Berarti masih 310 instansi yang belum mengajukan. Jadi kita masih beri kesempatan dua bulan lagi," ucapnya.

Ditambahkannya, untuk menambah kebutuhan pegawai, setiap instansi wajib memasukkan usulan disertai analisis beban kerja, analisis jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, dan belanja pegawai di bawah 50 persen.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tahun Anggraran CPNS 2013, Kabupaten Karanganyar Tak Rekrut CPNS 2013

Written By Unknown on Senin, 26 November 2012 | 22.23

Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, menyatakan masih berkomitmen terhadap moratorium atau penghentian sementara rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Bahkan orang nomor satu di Bumi Intanpari itu menegaskan tidak akan merekrut CPNS hingga masa akhir jabatannya, tahun 2013. "Saat ini Saya tidak ada rencana rekrurt CPNS, Saya belum berpikir ke sana," katanya penuh keyakinan.

Rina menjelaskan pihaknya tengah fokus pada analisa beban kerja guna penataan ulang PNS yang sudah ada. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir diakuinya belanja pegawai menyerap paling banyak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penataan ulang pegawai menurutnya tidak boleh menurunkan kualitas kinerja melainkan harus bisa memberi efek positif.

Kuncinya, Rina melanjutkan, penataan ulang pegawai berdasar spesialisasi keilmuan atau bidang kerja yang bersangkutan. Dia mencontohkan, tenaga pengajar harus mempunyai ilmu dan keahlian mengajar. Pendidikan kilat (diklat) menjadi salah satu opsi yang akan diambil dalam penataan pegawai. "Insya Allah tidak ada rekrutmen CPNS hingga tahun depan, kecuali kepepet atau situasi darurat," imbuhnya. Rina mengungkapkan kebijakan moratorium rekrutmen CPNS mulai menunjukkan dampak positif peningkatan anggaran belanja langsung.

Secara terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Nur Halimah, membenarkan, untuk saat ini belum ada rencana perihal rekrutmen CPNS. Pihaknya bersama Bagian Organisasi Kepegawaian masih fokus menyusun analisa beban kerja (ABK).

Nur menegaskan pihaknya belum bisa bergerak terkait penataan ulang PNS bila belum ada ABK. Lebih lanjut dia menjelaskan penataan pegawai nantinya akan dilakukan secara menyeluruh. Tujuannya optimalisasi dan efisiensi kinerja jajaran SKPD Karanganyar. Salah satu fokus penataan PNS yakni di jajaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Jamak sudah diketahui, jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bumi Intanpari kelebihan jumlah tenaga pengajar (guru). Padahal di sisi lain jenjang sekolah dasar (SD) kekurangan guru. Kondisi itu telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Rencananya, sebagian guru jenjang SMA/SMK akan dialihkan menjadi guru SD. Teknisnya dengan membuat surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Dipo Laporkan Tiga Kementerian, Ada Persaingan di Istana?

Written By Unknown on Minggu, 25 November 2012 | 22.23

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal, menilai aksi Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang melaporkan tiga kementerian terkait praktik penggerusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa sepengetahuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjukkan adanya intrik di sekitar Istana. Presiden Yudhoyono dianggap tak mampu lagi mengendalikan kabinetnya yang tengah bersaing ketat.

"Mencermati sepak terjang Seskab Dipo Alam, pertarungan di lingkaran Istana Negara sudah sangat keras menjurus untuk saling mencederai dan melupakan tugas utama pemerintahan yakni melayani rakyat," ujar Akbar di Jakarta.

Akbar khawatir, Presiden sebagai kepala pemerintahan telah kehilangan kendali atas kabinet dan pemerintahan yang dipimpinnya sekaligus kehilangan kepercayaan dari para pembantunya.

"Berbagai pernyataan dan sepak terjang Dipo Alam yang bahkan dengan terbuka menyatakan tidak perlu melapor ke Presiden untuk pelaporan tiga kementrian kepada KPK itu menandakan hancurnya koordinasi pemerintahan," kata Akbar.

Sebelumnya, Dipo Alam melaporkan praktik kongkalikong anggaran antara pejabat di tiga kementerian dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga kementerian yang dilaporkan Dipo adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Perdagangan.

Sementara anggota DPR yang diduga ikut terlibat kongkalikong anggaran adalah anggota komisi yang bermitra dengan ketiga kementerian tersebut. Namun, ketiga kementerian membantah telah dilaporkan oleh Dipo dan membantah ada praktik penggerusan anggaran. Dipo berdalih ia hanya meneruskan laporan dari para pegawai negeri sipil (PNS) yang mengetahui penyelewengan di instansi masing-masing.

Laporan dari PNS yang masuk ke Seskab tersebut, katanya, diuji ulang dengan dikonfirmasi kepada si pelapor. Dipo juga mengaku sudah menyerahkan dokumen serta bukti-bukti pendukung kepada KPK.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

DPR Kecewa RUU ASN Mental dan Molor lagi

Written By Unknown on Sabtu, 24 November 2012 | 22.23

Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan belum disahkannya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa sidang pertama ini. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja, RUU ASN yang merupakan inisiatif dewan tersebut, sudah beberapa kali tertunda pengesahannya. "Kami sebenarnya sudah menargetkan saat paripurna terakhir masa sidang pertama, RUU ASN disahkan. Tapi ternyata, molor lagi karena pemerintah belum siap," kata Hakam di Jakarta.

Di kalangan pemerintah, lanjutnya, masih belum satu visi tentang isi dari RUU ASN. Masing-masing memertahankan argumennya.

"RUU ASN ini untuk rakyat, kalau pemerintah memperlambat bagaimana bisa dinikmati rakyat. Harusnya wakil presiden turun tangan menyelesaikan masalah intern di kalangan eksekutif (Menkeu, MenPAN&RB, Mendagri)," terangnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung RUU ASN. Beda pendapat dalam beberapa pasal RUU ASN merupakan hal wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.

"Memang ada pertanyaan dari pak wapres mengapa sampai harus membuat UU baru, sementara sudah ada UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Setelah mendapatkan penjelasan yang jelas, Pak Wapres setuju perlu ada UU baru karena UU Kepegawaian yang ada tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang," bebernya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Ganjar: Soal Tenaga Honorer, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Written By Unknown on Jumat, 23 November 2012 | 22.23

Anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas banyaknya tenaga honorer yang terelininasi pada mekanisme rekruitmen pegawai negeri sipil (PNS). "Pemerintah pusat harus bertanggung jawab. Ini sudah terkatung-katung lama sekali," kata Ganjar selepas menerima aspirasi paguyuban tenaga honorer teranulir di Hotel Kencana Purbalingga. Ratusan tenaga honorer teranulir, dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah menyampaikan aspirasi mereka terkait statusnya.

Menurut wakil rakyat dari dapil 7 tersebut, adanya tenaga honorer yang mulanya dinyatakan lolos namun kemudian dianulir merupakan bentuk penerimaan CPNC yang sangat lucu. "Ini dari awal nggak cermat," kata dia.

Karena itu, melalui Komisi II, Ganjar terus menekan pemerintah untuk merehabilitasi status ratusan tenaga honorer tersebut. "Pendataan di akhir tahun harus selesai," ucapnya.

Dia menambahkan, pendataan tenaga honorer teranulir tersebut sejatinya tidak merepotkan, karena sudah nampak jelas pada pengumuman penerimaan pada 2007 silam. Karenanya, pemerintah seharusnya tak sulit mendata.

Setelah pendataan rampung, sambung Politisi PDIP itu, akan ada verifikasi dan seleksi yang digelar secara khusus bagi tenaga honorer. Dengan metode seleki yang khusus pula, proses itu ditarget selesai April 2013. "Dari dulu itu sebenarnya semua oke. Problemnya itu di eksekusi dari keputusan. Sampai sekarang jadinya cuma janji-janji terus," kata Ganjar Pranowo kepada wartawan.

Salah satu pengurus paguyuban tenaga honorer teranulir, Marwan mengatakan pihaknya akan menggandeng Pemerintah Provinsi Jateng untuk bertemu dengan pemerintah pusat. Ia berharap, Ganjar tetap bisa mengawal pertemuan itu.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Kementerian-DPR Didesak Publikasikan Anggaran Sejak Awal

Written By Unknown on Kamis, 22 November 2012 | 22.23

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan mengatakan bahwa seluruh kementerian dan DPR harus mempublikasikan anggaran sejak awal pembahasan hingga diputuskan guna mencegah kongkalingkong.

"Harusnya di kementerian dan DPR melakukan hal yang sama dengan Ahok, yaitu mempublikasikan anggaran sejak awal hingga diputuskan," ujar Yuna Farhan dalam diskusi 'Negeri Yang Ruwet' di Jakarta.

Menurut dia, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempublikasikan dan membuka mata anggaran di ibu kota pada dinas dan instansi terkait karena merasa yakin dan berani untuk membersihkan Jakarta dari tindak pidana korupsi.

Kedua lembaga tersebut dapat mengumumkan kepada publik mengenai anggaran yang akan direncanakan, apakah ada penambahan, atau pengurangan anggaran.

"Itu dibuka di website (informasi anggaran). Mereka publikasikan kepada masyarakat berapa anggarannya, jika ada perubahan diberi tahukan juga, misal ada kenaikan itu kenapa? Atau pengurangan itu juga kenapa? Jadi masyarakat bisa tahu dan mengawasi," kata dia.

Menurut dia, jika sistim ini berjalan, maka masyarakat bisa menindaklanjuti apabila ada penyalahgunaan anggaran yang sebelumnya sudah dipublikasikan. "Jadi, kalau mereka mau macam-macam bisa ketahuan, karena dari setiap perubahan itu harus diinformasikan," ujarnya.

Terkait tindakan Sekretaris Kabinet (Sekab) Dipo Alam yang melaporkan kongkalikong yang terjadi di kementerian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia menyayangkan apa yang disampaikan Dipo Alam karena itu baru di permukaan saja.

Padahal, katanya, Dipo Alam merupakan bagian dari pemerintah, kalau hanya seperti itu LSM juga bisa karena LSM juga menerima banyak laporan adanya kongkalikong yang terjadi di kementerian, baik dari luar maupun dari dalam kementerian, namun belum dapat dilaporkan karena tersebut belum cukup (bukti).

"Meskipun demikian, saya mengapresiasi keberanian Dipo, tinggal menunggu KPK menindaklanjuti laporan tersebut. Apakah sudah mencukupi atau tidak, kita tunggu saja," ujar dia.


22.23 | 0 komentar | Read More

Nama Pejabat BKD Kudus Dicatut untuk Penipuan

Written By Unknown on Rabu, 21 November 2012 | 22.23

Untuk yang kesekian kalinya nama pejabat Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus dicatut dan digunakan untuk penipuan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini menimpa beberapa masyarakat Kudus yang nyaris menjadi korban penipuan penerimaan pegawai dengan modus dijanjikan dijadikan pegawai dan dimintai sejumlah uang dengan cara ditransfer.

Kepala BKD Kudus, Djoko Triyono melalui Kepala Bidang Pengembangan Diklat Pegawai Revlisianto Subekti mengatakan, sepekan terakhir ini BKD Kudus menerima dua pengaduan terkait dengan kabar penerimaan CPNS dan pengangkatan CPNS menjadi PNS dengan mengatasnamakan pejabat BKD.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi tersebut. "Modus penipuan tersebut menggunakan cara lama, dan ironisnya selalu berulangkali terjadi," katanya.

Kronologisnya, para pelapor awalnya mendapatkan telepon yang mengaku dari BKD yang mengaku mendapatkan perintah dari pejabat BKD. Dalam percakapan itu mereka dijanjikan bisa diangkat menjadi PNS asalkan bisa mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjukkan oleh oknum yang menelpon tersebut.

"Namun karena pelapor merasa curiga akhirnya menghubungi BKD untuk meminta keterangan. Kami pun meminta untuk tidak percaya karena selama ini memang tidak pernah memungut biaya sepeser pun dalam proses penerimaan pegawai," ungkapnya

Alhasil, dalam kejadian tersebut pelapor tidak mengalami kerugian, karena langsung tanggap dan menghubungi ke BKD untuk menanyakan kebenarannya. "Hal ini hendaknya juga bisa dilakukan oleh masyarakat jika menemui atau mendengar adanya informasi penerimaan pegawai yang sifatnya tidak sesuai, segera koordinasikan dengan BKD untuk mencari kebenarannya," katanya.

Pihaknya juga masih bertanya – tanya bahwa pelaku penipuan memiliki data – data pegawai honorer di sejumlah satuan kerja perangkat daerah yang digunakan bahan untuk menipu. Mengenai dugaan – dugaan, ia hanya berkomentar tidak mau tergesa – gesa dalam mengambil kesimpulan.

"Yang pasti kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya adanya penerimaan pegawai dengan cara membayar melalui transfer. Apalagi mengatasnamakan pejabat BKD," tandasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

KPU butuh Tenaga Pegawai PNS handal

Written By Unknown on Selasa, 20 November 2012 | 22.23

Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya didukung dengan personil yang berkualitas dan handal di tingkat Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, kata pengamat politik Siti Zuhro.

"Setjen KPU memerlukan personil pegawai negeri sipil (PNS) yang betul-betul berkualitas dan profesional, sehingga dapat mendukung kinerja komisioner," kata peneliti politik di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu di Jakarta, hari ini.

KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang menjadi kebutuhan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, sehingga lembaga tersebut diharapkan dapat berlaku profesional dan independen.

"Pemerintah memerlukan KPU yang independen dan netral secara politik, dan hal itu tidak bisa dilakukan oleh komisioner saja, sehingga diperlukan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Pertentangan yang terjadi di (KPU), antara Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Komisioner, mencuat di persidangan kode etik pertama yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta.

Dalam sidang tersebut diungkapkan komisioner KPU bahwa Setjen KPU tidak memberikan dukungan yang memadai ketika proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada 2014 berlangsung.

Kenihilan dukungan Setjen tersebut terlihat pada saat proses perbaikan verifikasi administrasi, saat komisioner memerlukan sebanyak 68 personil yang harus disediakan oleh Setjen KPU.

Sehingga, dengan adanya kesulitan tersebut, KPU berdalih bahwa pengumuman hasil verifikasi administrasi terpaksa dimundurkan.

Menurut komisioner, Setjen tidak memberikan sejumlah personil tersebut sehingga terpaksa meminta bantuan personil dari KPU Daerah DKI Jakarta dalam verifikasi tersebut.

Namun pada sidang kode etik kedua, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi menyangkal adanya dikotomi dalam tubuh KPU, antara ketujuh komisioner KPU dan Setjen KPU.

Suripto Bambang berkeyakinan bahwa jajarannya telah bekerja sesuai dengan Surat Tugas No. 1097/ST/X/2012 untuk bertugas di Hotel Borobudur pada 9-23 Oktober, Surat Perintah Tugas No. 844/ST/VII/2012 untuk bertugas pada 1-6 Oktober dan Surat Tugas No. 1040/ST/X/2012."Yang diminta kepada Setjen pada 16 Oktober hanya tim IT 10 orang dan supervisi 10 orang," katanya.


22.23 | 0 komentar | Read More

Ratusan Pensiunan PNS Denpasar Periode 2011 Gigit Jari

Written By Unknown on Senin, 19 November 2012 | 22.23

Tidak jauh berbeda dengan para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali yang tidak mendapat dana tali kasih, ratusan mantan PNS di Pemkot Denpasar juga mengalami hal serupa. Khususnya, untuk pensiunan periode Februari 2011 sampai Januari 2012. Mereka yang pensiun pada periode tersebut belum bisa memperoleh bantuan dana sebagaimana para pensiunan sebelumnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Denpasar Drs. I Dewa Nyoman Sudarsana, M.Si. didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai, Jumat (16/11) kemarin mengatakan, terhambatnya pencairan bantuan dana bagi pensiunan PNS tersebut karena bertentangan dengan aturan yang ada. Sedikitnya 156 orang pensiunan periode Februari 2011 sampai Januari 2012 belum mendapat dana bantuan dimaksud.

Disebutkannya, sebelumnya pihak Inspektorat Kota Denpasar tertanggal 7 Agustus 2012 menyatakan, penganggaran dana bantuan kepada pihak ketiga (pensiunan) senilai Rp 1,062 miliar tidak sesuai aturan. Peraturan yang dimaksud, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

"Kami disarankan melakukan koordinasi dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam pos dana hibah," katanya.

Saran ini sudah ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Namun hasilnya, juga belum bisa mencairkan dana untuk pensiunan melalui dana hibah karena sesuai ketentuan Permendagri No. 32 Tahun 2011, dana hibah bisa disalurkan kepada organisasi kemasyarakatan atau masyarakat dengan pengajuan proposal. Pengajuan proposalnya pun baru bisa keluar dananya setahun kemudian. "Ini kendalanya. Jadi, kalau dicairkan dana yang sudah ada, bisa menjadi temuan BPK," ujarnya.

Sudarsana mengatakan, pada periode sebelumnya, pencairan dana untuk pensiunan PNS tidak pernah seperti sekarang. Buktinya, sebelum periode ini, ratusan pensiunan telah menerima dana bantuan dengan baik. Pada 2007 lalu, PNS Pemkot Denpasar yang pensiun mencapai 137 orang. Jumlah dana yang dicairkan mencapai Rp 767 juta. Tahun 2008 berikutnya, jumlah PNS yang pensiun mencapai 28 orang dengan dana bantuan Rp 271 juta. Pada 2009, dana yang dicairkan mencapai Rp 1,1 miliar untuk 175 orang pensiunan. Tahun 2010 (Januari-Maret), jumlah pensiunan 151 orang dengan jumlah dana yang dicairkan mencapai Rp 887 juta. Selanjutnya untuk periode April 2010 – Januari 2011, jumlah pensiunan 251 orang dengan jumlah sumbangan Rp 1,5 miliar lebih. "Ini sudah semua menerimanya," jelasnya.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Minggu, 18 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Sabtu, 17 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Jumat, 16 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Kamis, 15 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Rabu, 14 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Selasa, 13 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Senin, 12 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Minggu, 11 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Sabtu, 10 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Jumat, 09 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Kamis, 08 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 รข€“ 2014

Written By Unknown on Rabu, 07 November 2012 | 22.23

Rencana Penerimaan Pegawai Negeri Tenaga Pendidik CPNS 2013 – 2014. Kemen PAN dan RB telah sudah berancang-ancang untuk  menggelar seleksi CPNS baru untuk seluruh formasi pada tahun anggaran cpns 2013. Tetapi khusus untuk tenaga pendidik seperti guru, sudah diberlakukan aturan tersendiri. Misalnya, untuk guru Taman Kanak-kanak Negeri (TKN) ditetapkan satu guru negeri untuk satu rombongan belajar yang ada di satu kabupaten atau kota.
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota. Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang
Selain itu proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.

Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : "Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),".Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.

Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru. Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.

Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.

Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Selasa, 06 November 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Senin, 05 November 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Minggu, 04 November 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Sabtu, 03 November 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Jumat, 02 November 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Kamis, 01 November 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger