Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pengumuman CPNS: Ratusan Berkas Pelamar CPNS Solo Tak Memenuhi Syarat - CPNS 2014

Written By Unknown on Selasa, 30 September 2014 | 22.23

» Pengumuman CPNS: Ratusan Berkas Pelamar CPNS Solo Tak Memenuhi Syarat - CPNS 2014

Ratusan berkas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Solo dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu, lowongan untuk formasi dokter spesialis hingga hari terakhir masih sepi peminat karena tidak ada satupun peserta yang melamar posisi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah pelamar CPNS secara online melalui website panselnas.menpan.go.id hingga Selasa pagi tercatat sebanyak 8.442 orang. Sementara berkas yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo 3.210 berkas. Rinciannya, sebanyak 2.584 berkas dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 626 berkas tidak memenuhi syarat.

Kasubid Perencanaan dan Formasi BKD Solo, Endang Tri Wahyuni, mengatakan telah melakukan verifikasi berkas pelamar CPSN yang masuk. Dia menuturkan ada raturan berkas yang tidak memenuhi syarat lantaran beberapa kasus, seperti ijazah kelulusan tidak sesuai dengan formasi, berkas belum dilegalisir, dan lain sebagainya.

"Kami sudah mengirimkan email balasan bagi pelamar yang TMS agar pelamar melengkapi berkas. Ya dengan datang langsung ke Sekretariat paling lambat 27 September ini dan cap pos tanggal 23 September," katanya.

Dia mengatakan nantinya bagi pelamar yang dinyatakan TMS artinya tidak bisa mengikuti ujian seleksi CPNS. Dia mengatakan formasi yang paling banyak peminat ada di formasi pemeriksa pratama dengan jumlah pelamar via online 3.802 orang. Namun yang mengirimkan berkas sebanyak 1.470 pelamar. Sedangkan formasi untuk dokter spesialis minim peminat. Tidak ada satupun pelamar yang mendaftarkan diri.

Kepala BKD Hari Prihatno mengatakan tidak ada satupun pelamar yang mengisi lowongan dokter spesialis. Dia menuturkan kemungkinan tidak adanya satupun dokter yang mendaftar lantaran terkendala faktor usia. Dimana sesuai dengan persyaratan pendaftaran CPNS, batas usia pelamar maksimal 35 tahun.

"Padahal pada usia itu belum banyak dokter yang sudah mendapatkan gelar spesialis, mengingat untuk mendapatkan gelar itu harus melalui sekolah panjang," katanya.

Dia menyebutkan masih menunggu berkas calon pelamar yang diterima cap pos paling lambat tanggal 23 September. Sementara pendaftaran via online paling lambat Selasa pukul 23.59 WIB. Jika tidak ada yang melakukan pendaftaran untuk formasi tersebut, maka akan dibiarkan kosong.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Ratusan Berkas Pelamar CPNS Solo Tak Memenuhi Syarat - CPNS 2014

Written By Unknown on Senin, 29 September 2014 | 22.23

» Pengumuman CPNS: Ratusan Berkas Pelamar CPNS Solo Tak Memenuhi Syarat - CPNS 2014

Ratusan berkas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Solo dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu, lowongan untuk formasi dokter spesialis hingga hari terakhir masih sepi peminat karena tidak ada satupun peserta yang melamar posisi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah pelamar CPNS secara online melalui website panselnas.menpan.go.id hingga Selasa pagi tercatat sebanyak 8.442 orang. Sementara berkas yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo 3.210 berkas. Rinciannya, sebanyak 2.584 berkas dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 626 berkas tidak memenuhi syarat.

Kasubid Perencanaan dan Formasi BKD Solo, Endang Tri Wahyuni, mengatakan telah melakukan verifikasi berkas pelamar CPSN yang masuk. Dia menuturkan ada raturan berkas yang tidak memenuhi syarat lantaran beberapa kasus, seperti ijazah kelulusan tidak sesuai dengan formasi, berkas belum dilegalisir, dan lain sebagainya.

"Kami sudah mengirimkan email balasan bagi pelamar yang TMS agar pelamar melengkapi berkas. Ya dengan datang langsung ke Sekretariat paling lambat 27 September ini dan cap pos tanggal 23 September," katanya.

Dia mengatakan nantinya bagi pelamar yang dinyatakan TMS artinya tidak bisa mengikuti ujian seleksi CPNS. Dia mengatakan formasi yang paling banyak peminat ada di formasi pemeriksa pratama dengan jumlah pelamar via online 3.802 orang. Namun yang mengirimkan berkas sebanyak 1.470 pelamar. Sedangkan formasi untuk dokter spesialis minim peminat. Tidak ada satupun pelamar yang mendaftarkan diri.

Kepala BKD Hari Prihatno mengatakan tidak ada satupun pelamar yang mengisi lowongan dokter spesialis. Dia menuturkan kemungkinan tidak adanya satupun dokter yang mendaftar lantaran terkendala faktor usia. Dimana sesuai dengan persyaratan pendaftaran CPNS, batas usia pelamar maksimal 35 tahun.

"Padahal pada usia itu belum banyak dokter yang sudah mendapatkan gelar spesialis, mengingat untuk mendapatkan gelar itu harus melalui sekolah panjang," katanya.

Dia menyebutkan masih menunggu berkas calon pelamar yang diterima cap pos paling lambat tanggal 23 September. Sementara pendaftaran via online paling lambat Selasa pukul 23.59 WIB. Jika tidak ada yang melakukan pendaftaran untuk formasi tersebut, maka akan dibiarkan kosong.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Ratusan Berkas Pelamar CPNS Solo Tak Memenuhi Syarat - CPNS 2014

Written By Unknown on Minggu, 28 September 2014 | 22.23

» Pengumuman CPNS: Ratusan Berkas Pelamar CPNS Solo Tak Memenuhi Syarat - CPNS 2014

Ratusan berkas pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Solo dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara itu, lowongan untuk formasi dokter spesialis hingga hari terakhir masih sepi peminat karena tidak ada satupun peserta yang melamar posisi tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah pelamar CPNS secara online melalui website panselnas.menpan.go.id hingga Selasa pagi tercatat sebanyak 8.442 orang. Sementara berkas yang diterima Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo 3.210 berkas. Rinciannya, sebanyak 2.584 berkas dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan sebanyak 626 berkas tidak memenuhi syarat.

Kasubid Perencanaan dan Formasi BKD Solo, Endang Tri Wahyuni, mengatakan telah melakukan verifikasi berkas pelamar CPSN yang masuk. Dia menuturkan ada raturan berkas yang tidak memenuhi syarat lantaran beberapa kasus, seperti ijazah kelulusan tidak sesuai dengan formasi, berkas belum dilegalisir, dan lain sebagainya.

"Kami sudah mengirimkan email balasan bagi pelamar yang TMS agar pelamar melengkapi berkas. Ya dengan datang langsung ke Sekretariat paling lambat 27 September ini dan cap pos tanggal 23 September," katanya.

Dia mengatakan nantinya bagi pelamar yang dinyatakan TMS artinya tidak bisa mengikuti ujian seleksi CPNS. Dia mengatakan formasi yang paling banyak peminat ada di formasi pemeriksa pratama dengan jumlah pelamar via online 3.802 orang. Namun yang mengirimkan berkas sebanyak 1.470 pelamar. Sedangkan formasi untuk dokter spesialis minim peminat. Tidak ada satupun pelamar yang mendaftarkan diri.

Kepala BKD Hari Prihatno mengatakan tidak ada satupun pelamar yang mengisi lowongan dokter spesialis. Dia menuturkan kemungkinan tidak adanya satupun dokter yang mendaftar lantaran terkendala faktor usia. Dimana sesuai dengan persyaratan pendaftaran CPNS, batas usia pelamar maksimal 35 tahun.

"Padahal pada usia itu belum banyak dokter yang sudah mendapatkan gelar spesialis, mengingat untuk mendapatkan gelar itu harus melalui sekolah panjang," katanya.

Dia menyebutkan masih menunggu berkas calon pelamar yang diterima cap pos paling lambat tanggal 23 September. Sementara pendaftaran via online paling lambat Selasa pukul 23.59 WIB. Jika tidak ada yang melakukan pendaftaran untuk formasi tersebut, maka akan dibiarkan kosong.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: MA Klaim Tak Ikut Godok UU Aparatur Sipil Negara - CPNS 2014

Written By Unknown on Sabtu, 27 September 2014 | 22.23

Home » CPNS » Pengumuman CPNS: MA Klaim Tak Ikut Godok UU Aparatur Sipil Negara - CPNS 2014
September 28th, 2014 • RelatedFiled Under

Hakim Agung Suhadi, perwakilan dari Mahkamah Agung dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Konstitusi, mengatakan lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan undang-undang itu di Dewan Perwakilan Rakyat.

Suhadi mengatakan salah satu poinnya adalah Pasal 122 huruf e UU Aparatus Sipil Negara (ASN) mengenai status hakim adhoc yang dianggap bukan sebagai pejabat negara. (Baca: MK Gelar Sidang Kode Etik untuk Patrialis Akbar)

"Kami tidak dilibatkan pada saat pembentukan itu," kata Suhadi seusai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 24 September 2014. "Jadi kami hanya melaksanakan."

Suhadi mengatakan kedatangannya ke MK hanya memberikan data ihwal jumlah hakim adhoc di seluruh Indonesia. Namun Suhadi enggan berkomentar mengenai sikap Mahkamah Agung soal status hakim adhoc sebagai pejabat negara. (Baca: Dewan Etik MK Siap Panggil Patrialis Akbar)

Sebelumnya, sejumlah hakim adhoc yang tergabung dalam Tim Sebelas melayangkan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 122 huruf e UU ASN yang menyebutkan status hakim adhoc bukanlah pejabat negara.

Padahal, menurut mereka, secara eksistensi, status hakim adhoc dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman setara dengan hakim lainnya yang juga merupakan pejabat negara.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Jadwal Ujian Tes CPNS untuk Instansi Pusat dan Daerah - CPNS 2014

Written By Unknown on Jumat, 26 September 2014 | 22.23

Home » CPNS » Pengumuman CPNS: Jadwal Ujian Tes CPNS untuk Instansi Pusat dan Daerah - CPNS 2014
September 27th, 2014 • RelatedFiled Under

Jadwal Ujian Tes CPNS untuk Instansi Pusat dan Daerah. Ujian tes perdana seleksi CPNS sudah dilaksanakan sejak Senin (22/9) kemarin dengan diikuti 3 instansi yang menggelar tes seleksi dengan sistem CAT. Tiga instansi yang telah melaksanakan tes kompetensi dasar (TKD) tersebut yakni Kementerian Kehutanan yang diikuti sekitar 3.300 pelamar, Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang diikuti 5.062 pelamar, dan Kementerian Perdagangan dengan 1.801 pelamar.

Sementar itu, untuk jadwal tes masing-masing instansi sebagian sudah ada yang diumumkan, meski banyak yang masih belum. Sejauh ini, mulai hari ini hingga 7 Oktober 2014, terdapat sembilan instansi pusat dan daerah yang menggelar tes CPNS.

Jadwal yang dirilis dari data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menunjukkan bahwa tes perdana CAT CPNS 2014 dimulai Senin (22/9) yang diikuti oleh 3 kementerian yakni Kementerian kehutanan, Badan Koordinasi Keamanan Laut RI (Bakorkamla) dan Kementerian Perdagangan.

Sehari kemudian, Selasa (23/9) rencananya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta akan menggelar seleksi CPNS yang akan dilanjutkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dua hari kemudian (Kamis, 25/9). Sementara itu, dan 27-28 September 2014 dijadwalkan akan digelar tes oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Kemudian Kejaksaan agung juga telah mengumumkan jadwal tes CATnya pada 25-28 September 2014.

Sementara itu di awal Oktober, dua instansi pemerintah pusat yaitu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dijadwalkan melaksanakan tes CPNS pada 1 Oktober 2014. Enam hari kemudian Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) akan menggelar tes CPNS pada 7 Oktober 2014.

Berikut jadwal lengkap tes CPNS di sembilan instansi pusat dan daerah hingga saat ini:

22 September 2014

Kementerian kehutananBakorkamlaKementerian Perdagangan

23 September 2014

25 September 2014

25-28 September 2014

27-28 September 2014

1 Oktober 2014

7 Oktober 2014

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Tiga Trik Kemen PANRB Perbaiki Aparatur Negara - CPNS 2014

Written By Unknown on Kamis, 25 September 2014 | 22.23

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, memerbaiki aparatur negara melalui tiga cara.

"Perbaikan dari segi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan proses pelaksanaan rekrutmennya," kata Azwar Abubakar di sela acara roundtable diskusi SINDOnews.com mengenai seleksi CPNS di Gedung Sindo, Jakarta.

"Jadi saat ini masih terbuka lebar untuk kita perbaiki. sebagai menteri kita harus tahu negara mau jadi apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dimulai hari ini. Penerimaan aparatur negara ini akan mengutamakan transparansi dengan pertama kalinya menggunakan computer assisted test (CAT).

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan dibuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65.000 PNS dan 35.000 PPPK.

Total 68 instansi Pusat yang memperoleh formasi dengan perincian 30 Kementerian, 28 Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK), dua Lembaga Negara, dan delapan di Sekretariat Negara.

Total 418 Instansi Daerah yang memeroleh formasi di provinsi, kabupaten atau kota. Dialokasikan 5 persen formasi untuk lintas disiplin ilmu. Pelaksanaan seleksi nasional CPNS 2014 seluruhnya menggunakan sistem CAT.

Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi sengan system single entry. Satu pelamar hanya dapat memilih satu instansi dengan tiga pilihan formasi.

Perkiraan pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2014. Persyaratan administrasi SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) tidak diperlukan pada tahap registrasi.

Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat e-mail. Tes CPNS 2014 terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Tiga Trik Kemen PANRB Perbaiki Aparatur Negara - CPNS 2014

Written By Unknown on Rabu, 24 September 2014 | 22.23

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, memerbaiki aparatur negara melalui tiga cara.

"Perbaikan dari segi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan proses pelaksanaan rekrutmennya," kata Azwar Abubakar di sela acara roundtable diskusi SINDOnews.com mengenai seleksi CPNS di Gedung Sindo, Jakarta.

"Jadi saat ini masih terbuka lebar untuk kita perbaiki. sebagai menteri kita harus tahu negara mau jadi apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dimulai hari ini. Penerimaan aparatur negara ini akan mengutamakan transparansi dengan pertama kalinya menggunakan computer assisted test (CAT).

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan dibuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65.000 PNS dan 35.000 PPPK.

Total 68 instansi Pusat yang memperoleh formasi dengan perincian 30 Kementerian, 28 Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK), dua Lembaga Negara, dan delapan di Sekretariat Negara.

Total 418 Instansi Daerah yang memeroleh formasi di provinsi, kabupaten atau kota. Dialokasikan 5 persen formasi untuk lintas disiplin ilmu. Pelaksanaan seleksi nasional CPNS 2014 seluruhnya menggunakan sistem CAT.

Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi sengan system single entry. Satu pelamar hanya dapat memilih satu instansi dengan tiga pilihan formasi.

Perkiraan pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2014. Persyaratan administrasi SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) tidak diperlukan pada tahap registrasi.

Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat e-mail. Tes CPNS 2014 terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Tiga Trik Kemen PANRB Perbaiki Aparatur Negara - CPNS 2014

Written By Unknown on Selasa, 23 September 2014 | 22.23

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, memerbaiki aparatur negara melalui tiga cara.

"Perbaikan dari segi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan proses pelaksanaan rekrutmennya," kata Azwar Abubakar di sela acara roundtable diskusi SINDOnews.com mengenai seleksi CPNS di Gedung Sindo, Jakarta.

"Jadi saat ini masih terbuka lebar untuk kita perbaiki. sebagai menteri kita harus tahu negara mau jadi apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dimulai hari ini. Penerimaan aparatur negara ini akan mengutamakan transparansi dengan pertama kalinya menggunakan computer assisted test (CAT).

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan dibuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65.000 PNS dan 35.000 PPPK.

Total 68 instansi Pusat yang memperoleh formasi dengan perincian 30 Kementerian, 28 Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK), dua Lembaga Negara, dan delapan di Sekretariat Negara.

Total 418 Instansi Daerah yang memeroleh formasi di provinsi, kabupaten atau kota. Dialokasikan 5 persen formasi untuk lintas disiplin ilmu. Pelaksanaan seleksi nasional CPNS 2014 seluruhnya menggunakan sistem CAT.

Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi sengan system single entry. Satu pelamar hanya dapat memilih satu instansi dengan tiga pilihan formasi.

Perkiraan pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2014. Persyaratan administrasi SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) tidak diperlukan pada tahap registrasi.

Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat e-mail. Tes CPNS 2014 terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Tiga Trik Kemen PANRB Perbaiki Aparatur Negara - CPNS 2014

Written By Unknown on Senin, 22 September 2014 | 22.23

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, memerbaiki aparatur negara melalui tiga cara.

"Perbaikan dari segi kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dan proses pelaksanaan rekrutmennya," kata Azwar Abubakar di sela acara roundtable diskusi SINDOnews.com mengenai seleksi CPNS di Gedung Sindo, Jakarta.

"Jadi saat ini masih terbuka lebar untuk kita perbaiki. sebagai menteri kita harus tahu negara mau jadi apa," imbuhnya.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dimulai hari ini. Penerimaan aparatur negara ini akan mengutamakan transparansi dengan pertama kalinya menggunakan computer assisted test (CAT).

Dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan dibuka 100 ribu formasi pegawai yang terdiri dari 65.000 PNS dan 35.000 PPPK.

Total 68 instansi Pusat yang memperoleh formasi dengan perincian 30 Kementerian, 28 Lembaga Pemerintahan Nonkementerian (LPNK), dua Lembaga Negara, dan delapan di Sekretariat Negara.

Total 418 Instansi Daerah yang memeroleh formasi di provinsi, kabupaten atau kota. Dialokasikan 5 persen formasi untuk lintas disiplin ilmu. Pelaksanaan seleksi nasional CPNS 2014 seluruhnya menggunakan sistem CAT.

Pendaftaran dan registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi sengan system single entry. Satu pelamar hanya dapat memilih satu instansi dengan tiga pilihan formasi.

Perkiraan pendaftaran seleksi CPNS 2014 akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2014. Persyaratan administrasi SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning) tidak diperlukan pada tahap registrasi.

Saat registrasi awal yang diperlukan hanya Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat e-mail. Tes CPNS 2014 terdiri dari Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Pembuatan Soal CPNS Diambil Alih Pusat, Ini Alasannya - CPNS 2014

Written By Unknown on Minggu, 21 September 2014 | 22.23

Home » CPNS » Pengumuman CPNS: Pembuatan Soal CPNS Diambil Alih Pusat, Ini Alasannya - CPNS 2014
September 22nd, 2014 • RelatedFiled Under

Daerah mempertanyakan pembuatan soal CPNS yang kini diambilalih pusat. Pengambilalihan ini dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadao hak otonomi daerah.

"Kenapa soal CPNS harus dibuat pusat, akibatnya banyak yang tidak memenuhi passing grade. Kalau daerah yang pegang, lebih terukur hasilnya," protes salah seorang anggota DPRD dari Balikpapan saat audience dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Selasa (19/8).

Menanggapi ini, Kabid Evaluasi dan Pengadaan Aparatur KemenPAN-RB Diah Faraz mengatakan, pusat mengambil alih pembuatan soal CPNS serta pengolahan hasil tes agar lebih menghemat anggaran negara.

Pasalnya, laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) anggaran pengadaan CPNS di daerah dan pusat sangat besar karena masing-masing instansi membuat soal sendiri-sendiri. Itupun standarisasi soalnya tidak terukur.

"Dengan pengambilalihan ini, telah terjadi penghematan anggaran miliaran rupiah ketimbang daerah membuat soal sendiri tanpa ada standarisasi. Ini soalnya yang buat konsorsium perguruan tinggi negeri, sehingga lebih jelas standar kompetensinya," tandasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Ternyata Buku Bertema Tutorial Ujian CAT CPNS Best Seller - CPNS 2014

Written By Unknown on Sabtu, 20 September 2014 | 22.23

Home » CPNS » Pengumuman CPNS: Ternyata Buku Bertema Tutorial Ujian CAT CPNS Best Seller - CPNS 2014
September 21st, 2014 • RelatedFiled Under

Ternyata Buku Bertema Tutorial Ujian CAT CPNS Best Seller  – Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 menerapkan sistem baru yang sama sekali berbeda dengan tahun –tahun sebelumnya.  Tahun ini pihak Menpan RB selaku panitia resmi rekuitmen aparatur negara memakai sistem online untuk semua jenjang.

Semua proses administrasi menerapakan sistem komputerisasi yang terintregrasi pada semua instansi pemerintah yang membuka lowker. Tujuannya menerapkan rekuitmen online adalah untuk penghemat biaya dan efektifitas waktu baik pelamar maupun panitia seleksi.

Tes seleksi yang sebelumnya dilakukan dengan cara tertulis, mulai tahun ini pun berubah mengadopsi sistem komputerisasi atau lazim dikenal sebagai Computer Assisted Test ( CAT). Sistem test seleksi model baru ini menjadi barang yang awam bagi pelamar yang dulu pernah beberapa kali ikut test.

Maka dari itu mereka banyak mencari buku tutorial untuk dipelajari bagimana cara mengerjakan soal –soal CAT.

Dilaporkan buku-buku kumpulan CPNS berbasis CAT ternyata laris manis diborong pembeli terutama pelamar CPNS yang akan menempuh ujian seleksi.  Dikabarkan omzet penjualan buku soal CPNS model baru meningkat 15 %.  Mungkin menjelang pelaksanaan test penjualan akan kembali merangkak naik.

Ditambah lagi hingga saat ini masih sedikit penerbit yang membuat buku tutorial cara mengerjakan test CPNS berbasis CAT.  Selama ini yang tersedia di pasaran adalah buku terbitan lama.

Tak pelak penerbit sempat kalang kabut untuk melakukan cetak ulang ditengah batas waktu penutupan CPNS yang tinggal 2 pekan lagi.  Padahal durasi untuk mencetak ulang perlu sepuluh hari belum lagi, pendistrbusisan di toko buku juga memakan waktu tak singkat.  Akhirnya pihak penerbit pasrah saja, karena semua stok di gudang sudah habis dilempar ke pasar. Karena tak mungkin lagi memenuhi permintaan pasar di tengah waktu yang mempet.

Akibatnya buku soal CPNS berbasis CAT jadi barang langka di pasaran, kalau pun ada harga pun sudah naik dua kali lipat dari harga sebelumnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Lowongan Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Jumat, 19 September 2014 | 22.23

Lowongan Formasi & Syarat Pendaftaran CPNS 2014 di Pemkab Blora – Pendaftaran CPNS 2014 sebenarnya telah dibuka pada tanggal 20 Agustus lalu, namun sering down atau erornya laman resmi Panselnas CPNS 2014, panselnas.menpan.go.id membuat pihak Panselnas mengundur pendaftaran tersebut. Diperkirakan pendaftaran CPNS 2014 mulai lancar dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2014.

Pendaftaran CPNS tahun ini merupakan yang pertama kalinya menggunakan sistem online, padahal di tahun – tahun sebelumnya belum menggunakan sistem ini. Dengan menggunakan sistem online, per harinya laman resmi CPNS 2014, panselnas.menpan.go.id dibuka sekitar 1 juta visitor. Dengan banyaknya visitor yang mengunjungi laman resmi tersebut, ketidaksiapan panitia CPNS 2014 membuat laman menjadi down dan eror. Namun jangan khawatir, pihak Panselnas CPNS 2014 sudah membenahinya.

Hal yang mungkin perlu anda perhatikan sekarang adalah jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membuka lowongan CPNS 2014. Bagi anda yang belum mengetahui apa saja syarat dan formasi dari lowongan CPNS 2014 Pemkab Blora, berikut akan iBerita.com berikan.

Hal pertama Anda harus menyiapkan segala sesuatunya mulai sekarang untuk mendaftar CPNS Pemkab Blora 2014 secara online di website portal nasional panitia seleksi nasional (PANSELNAS) CPNS 2014 dengan alamat panselnas.menpan.go.id pada tanggal sesuai jadwal yang telah ditentukan. Calon pelamar yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mulai tanggal 10 hingga 23 September 2014.

Pengisian formulir pendaftaran CPNS Pemkab Blora 2014 dapat dilakukan secara online di regpanselnas.menpan.go.id. Sementara itu untuk melakukan LOGIN setelah melakukan pendaftaran CPNS Pemkab Blora 2014 dapat dilakukan di website resmi SSCN milik BKN dengan alamat sscn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah syarat umum pendaftaran CPNS 2014 secara online di situs resmi panselnas.menpan.go.id:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;

2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2015. Catatan: usia maksimal secara umum adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan batasan usia maksimal yang akan diterima;

3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) minimal C atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah sementara tidak berlaku;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan Swasta lainnya;

6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);

7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;

8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9. Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Panselnas di: https://panselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password yang kemudian digunakan untuk log in ke SSCN di: http://sscn.bkn.go.id/;

10. Setelah mengisi form registrasi melalui website SSCN maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran;

Pada penerimaan CPNS Pemkab Blora tahun 2014 ini tersedia sebanyak 50 formasi lowongan CPNS. Adapun informasi mengenai persyaratan tambahan CPNS Pemkab Blora 2014, jumlah kuota dan formasi CPNS Pemkab Blora 2014, berdasarkan pantauan iBerita, Sabtu (13/9/2014) dapat dilihat melalui tautan halaman berikut :

https://panselnas.menpan.go.id/index.php/13-formasi/daerah/provinsi/kabkota/360-kab-blora

Bagi Anda yang hendak melakukan pendaftaran online CPNS Pemkab Blora 2014 dapat langsung menuju situs Panselnas di https://panselnas.menpan.go.id atau langsung menuju website https://regpanselnas.menpan.go.id untuk mengisi formulir pendaftaran CPNS Pemkab Blora 2014 secara online.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: Pendaftaran CPNS Diundur - CPNS 2014

Written By Unknown on Kamis, 18 September 2014 | 22.23

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani mengatakan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kota Tanjungpinang diundur, alias tidak jadi dilaksanakan besok (16/9). Penundaan disebabkan belum tuntasnya prosedur penetapan formasi CPNS.

"(Pendaftaran) tak jadi besok. Karena masih ada yang belum siap," ujarnya, Senin (15/9).

Kekurangan yang dimaksud, yakni masih perlu tanda tangan kepala daerah. "Setelah dari Kemenpan-RB kemarin, berkas formasi masih dibawa lagi untuk di SK-kan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah," ujarnya.

Setelah itu, besok pihaknya akan membawa berkas yang telah ditandatangani oleh wali kota ke Kemenpan-RB lagi. "Masih ada proses selanjutnya," ujarnya.

Adapun kuota yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk Kota Tanjungpinang adalah sebanyak 226.  

Dengan formasi secara umum, yakni sebanyak 33 orang diperuntukkan untuk formasi guru, sedangkan 53 orang untuk tenaga medis, dan 140 orang untuk tenaga fungsional.

"Jadi jumlah kouta kita yang pasti untuk CPNS tahun ini sebanyak 226. Dan jumlah tenaga fungsional itu sudah termasuk untuk tamatan SMA," tuturnya.

Khairani mengatakan, pembukaan pendaftaran CPNS akan diumumkan serentak dengan Provinsi Kepri. "Kalau untuk besok memang tidak jadi dibuka ya," tuturnya.

Apa saja syarat yang harus diserahkan? "Untuk syaratnya, akan kita rapatkan dahulu," ujarnya. Sebab, pihaknya juga belum mengetahui persis teknis penerimaan pelamar setelah mendaftar di portal panselnas.

"Apakah setelah mendaftar di panselnas berkas-berkas pelamar dikirim lewat pos atau diantar langsung ke BKD. Hal inilah yang baru mau kita koordinasikan ke Provinsi besok," tuturnya.

Sementara, untuk lokasi pelaksanaan tes CPNS akan dilakukan di lantai tiga gedung DPRD Kota Tanjungpinang.

Pantauan Batam Pos (grup JPNN) di lantai 3 gedung DPRD Kota Tanjungpinang, tengah disusun puluhan kursi dan meja yang telah dilengkapi dengan monitor dan PC komputer.

Menurut pegawai yang tengah menyusun bangku dan meja tersebut, perlengkapan tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan tes CPNS. Ada dua ruangan yang akan digunakan sebagai tempat ujian.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: KORPRI sambut baik UU Aparatur Sipil Negara - CPNS 2014

Written By Unknown on Rabu, 17 September 2014 | 22.23

Home » CPNS » Pengumuman CPNS: KORPRI sambut baik UU Aparatur Sipil Negara - CPNS 2014
September 18th, 2014 • RelatedFiled Under

Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) menyambut baik soal Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai, adanya UU itu akan menguntungkan karena akan memberikan wadah sendiri untuk mengurus KORPRI. Baca juga: Akhmad Sukardi, calon tunggal Ketua Dewan Pengurus KORPRI Jatim

Ia menjelaskan UU ASN merupakan wujud apresiasi Kabinet Pemerintahan Pembangunan Jilid II. "KORPRI sebagaimana mesin pembangunan ditempatkan pada proporsi yang tepat dengan adanya UU ASN," kata Pakde Karwo dalam Rapat Regional Dewan Pengurus KORPRI Wilayah Timur tahun 2014 di Surabaya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum KORPRI Nasional, Diah Anggraeni menambahkan, dengan adanya UU ASN maka profesi KORPI akan diatur sendiri dan lebih terperinci.

"Ke depan KORPRI akan dibawa menjadi organisasi yang lebih professional dan netral terhadap partai politik dan tentunya akan membawa kesejahteraan bagi anggotanya," jelasnya Diah Anggraeni, Ketua Umum KORPRI Nasional.

Saat ini, lanjut Diah, UU tersebut masih dalam proses pembuatan. Dengan adanya Muspimnas kali ini, salah satu agendanya adalah membicarakan mengenai UU ASN . Didalamnya, akan ada masukan-masukan yang bersifat membangun KORPRI.

Mengenai isu perubahan status KORPRI yang tidak akan menjadi kedinasan, pihaknya bersikeras agar KORPRI tetap masuk dalam kedinasan. KORPRI merupakan wadah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan netral. Apabila tidak masuk dalam kedinasan, maka akan banyak wadah yang akan menaungi PNS.

"Bukan tidak mungkin PNS akan berpolitik kembali seperti dulu. Oleh sebab itu, KORPRI masuk Dalam kedinasan merupakan harga mati," tukas Diah

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Selasa, 16 September 2014 | 22.23

Home » HASIL SELEKSI • PENGUMUMAN CPNS » Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014
September 13th, 2014 • RelatedFiled Under

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

kehutanan thumb PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor SK.10/PEG-1/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Penetapan Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi dan Berhak Mengikuti Tes Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melihat penetapan hasil seleksi administrasi di portal https://cpnsonline.dephut.go.id setelah melakukan login menggunakan username dan password sebagaimana saat melakukan pendaftaran online.
2. Untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui portal https://cpnsonline.dephut.go.id.
3. Jadwal dan tempat pelaksanaan TKD bagi masing-masing peserta akan dicantumkan pada KTPU.
4. Ketentuan mengenai pencetakan KTPU dan pelaksanaan TKD akan diumumkan kemudian, setelah ada penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan TKD oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
5. Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
6. Materi TKD meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi antara lain 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi antara lain kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi antara lain integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi serta orientasi pada pelayanan.
7. Bagi setiap peserta dianjurkan agar menggunakan kesempatan waktu yang ada untuk memperdalam materi TKD dan berlatih ujian dengan sistem CAT. seperti di cpnsonline.com

Demikian, untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Senin, 15 September 2014 | 22.23

Home » HASIL SELEKSI • PENGUMUMAN CPNS » Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014
September 13th, 2014 • RelatedFiled Under

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

kehutanan thumb PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor SK.10/PEG-1/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Penetapan Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi dan Berhak Mengikuti Tes Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melihat penetapan hasil seleksi administrasi di portal https://cpnsonline.dephut.go.id setelah melakukan login menggunakan username dan password sebagaimana saat melakukan pendaftaran online.
2. Untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui portal https://cpnsonline.dephut.go.id.
3. Jadwal dan tempat pelaksanaan TKD bagi masing-masing peserta akan dicantumkan pada KTPU.
4. Ketentuan mengenai pencetakan KTPU dan pelaksanaan TKD akan diumumkan kemudian, setelah ada penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan TKD oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
5. Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
6. Materi TKD meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi antara lain 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi antara lain kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi antara lain integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi serta orientasi pada pelayanan.
7. Bagi setiap peserta dianjurkan agar menggunakan kesempatan waktu yang ada untuk memperdalam materi TKD dan berlatih ujian dengan sistem CAT. seperti di cpnsonline.com

Demikian, untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Minggu, 14 September 2014 | 22.23

Home » HASIL SELEKSI • PENGUMUMAN CPNS » Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014
September 13th, 2014 • RelatedFiled Under

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

kehutanan thumb PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor SK.10/PEG-1/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Penetapan Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi dan Berhak Mengikuti Tes Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melihat penetapan hasil seleksi administrasi di portal https://cpnsonline.dephut.go.id setelah melakukan login menggunakan username dan password sebagaimana saat melakukan pendaftaran online.
2. Untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui portal https://cpnsonline.dephut.go.id.
3. Jadwal dan tempat pelaksanaan TKD bagi masing-masing peserta akan dicantumkan pada KTPU.
4. Ketentuan mengenai pencetakan KTPU dan pelaksanaan TKD akan diumumkan kemudian, setelah ada penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan TKD oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
5. Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
6. Materi TKD meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi antara lain 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi antara lain kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi antara lain integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi serta orientasi pada pelayanan.
7. Bagi setiap peserta dianjurkan agar menggunakan kesempatan waktu yang ada untuk memperdalam materi TKD dan berlatih ujian dengan sistem CAT. seperti di cpnsonline.com

Demikian, untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Sabtu, 13 September 2014 | 22.23

Home » HASIL SELEKSI • PENGUMUMAN CPNS » Pengumuman CPNS: PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014 - CPNS 2014
September 13th, 2014 • RelatedFiled Under

PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

kehutanan thumb PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Kepegawaian Nomor SK.10/PEG-1/2014 tanggal 12 September 2014 tentang Penetapan Pelamar Yang Lulus Seleksi Administrasi dan Berhak Mengikuti Tes Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Kementerian Kehutanan Formasi Tahun 2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelamar dapat melihat penetapan hasil seleksi administrasi di portal https://cpnsonline.dephut.go.id setelah melakukan login menggunakan username dan password sebagaimana saat melakukan pendaftaran online.
2. Untuk dapat mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD), pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui portal https://cpnsonline.dephut.go.id.
3. Jadwal dan tempat pelaksanaan TKD bagi masing-masing peserta akan dicantumkan pada KTPU.
4. Ketentuan mengenai pencetakan KTPU dan pelaksanaan TKD akan diumumkan kemudian, setelah ada penetapan jadwal dan tempat pelaksanaan TKD oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
5. Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
6. Materi TKD meliputi:
a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang meliputi antara lain 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
b. Tes Intelegensi Umum (TIU) yang meliputi antara lain kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan berpikir logis dan kemampuan berpikir analitis.
c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang meliputi antara lain integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi serta orientasi pada pelayanan.
7. Bagi setiap peserta dianjurkan agar menggunakan kesempatan waktu yang ada untuk memperdalam materi TKD dan berlatih ujian dengan sistem CAT. seperti di cpnsonline.com

Demikian, untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Jumat, 12 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Kamis, 11 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Rabu, 10 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Selasa, 09 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Senin, 08 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Minggu, 07 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS: PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014 - CPNS 2014

Written By Unknown on Sabtu, 06 September 2014 | 22.23

PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

kemlu thumb PENGUMUMAN RINCIAN FORMASI ASN DARI PELAMAR UMUM KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN ANGGARAN 2014

I. PERSYARATAN UMUM PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1996 dan sebelumnya) dan berusia maksimum:
    a. 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1986 dan setelahnya) untuk tingkat Diploma (D-3) dan Sarjana (S-1);
    b. 32 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1982 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2);
    c. 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2014 (tanggal lahir 1 Desember 1979 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak           dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan     secara politik, ekonomi maupun keamanan.
8. Bersedia tidak mengundurkan diri selama Diklat SEKDILU dan menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun sejak selesai Diklat.

II. PERSYARATAN KHUSUS DIPLOMAT
1. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
    a. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Hubungan Masyarakat, Ilmu Pemerintahan dan           Administrasi Negara)
    b. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, dan Hukum Administrasi                     Negara).
    c. Ilmu Ekonomi dan Bisnis (Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi)
    d. Ilmu Pengetahuan Budaya/Sastra (Arab, Mandarin, Inggris, Jepang, Perancis, Rusia).
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi luar negeri, dengan persyaratan IPK:
    a. Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
    b. Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4;
    c. Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan), dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lainnya (Arab, Spanyol, Cina, Perancis, dan           Rusia), dan/atau bahasa asing lainnya (Jepang).

III. PERSYARATAN KHUSUS PENGADMINISTRASI KEUANGAN, PENGADMINISTRASI ANGGARAN, VERIFIKATOR DAN BENDAHARA
1. Berijazah Diploma 3 (D-3):
   a. Jurusan Akuntansi
   b. Jurusan Manajemen
   c. Administrasi Negara
   d. Administrasi Niaga
2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan           Tinggi pada saat tanggal kelulusan, atau Perguruan Tinggi di luar negeri, dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) pada skala 4.
3. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan).

IV. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. Berkas lamaran yang dikirimkan adalah sebagai berikut:
    a. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dan dibubuhi meterai Rp. 6.000,00 (dapat diunduh di https://e-cpns.kemlu.go.id);
    b. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor dan izin tinggal yang masih berlaku bagi Pelamar dari luar negeri;
    c. Daftar Riwayat Hidup terakhir sesuai dengan format yang telah disediakan;
    d. Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Untuk lulusan                      universitas luar negeri wajib melampirkan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal                      Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
    e. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima.
        Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4 wajib melampirkan konversi transkrip nilai dalam skala 4.
    f. Fotokopi Akte Kelahiran;
    g. Pas foto terakhir ukuran 4×6 cm (berwarna) sesuai dengan kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama pelamar di bagian belakang foto.
2. Dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir (ujian wawancara substansi/tes psikologi) sebagai berikut:
    a. Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya terbaru       (3 bulan terakhir), tidak buta warna, keterangan tidak hamil, yang dikeluarkan oleh dokter;
    b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
    c. Asli Surat Keterangan Pencari Kerja (Kartu Kuning).
3. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses;
4. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir a.

V. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak memungut biaya apapun dalam Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri.
2. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2014 tidak mengadakan surat-menyurat.
3. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Luar       Negeri atau Panitia.
4. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2014 hanya dapat dilihat dalam situs https://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar               diwajibkan untuk terus memantau situs dimaksud.
5. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar.
6. Bagi peserta yang lulus setiap tahapan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Peserta yang tidak hadir pada tahap seleksi berikutnya dinyatakan           GUGUR.
7. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang     telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
8. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum ditayangkannya pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
9. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan diangkat menjadi          CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian dan/atau                        memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan            keterangan palsu.
11. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, selama mengikuti pendidikan, peserta Diklat tidak diperkenankan mengambil cuti dan bersedia menaati peraturan dan            ketentuan yang berlaku di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Luar Negeri.

DOWNLOAD PENGUMUMAN DAN FORMASI LENGKAP
Klik ini http://seleksi.cpnsonline.com


22.23 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger