Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pengumuman CPNS 2013: Ganjar Masih Hutang Lima UU dan Seleksi CPNS Honorer - PPCI

Written By Unknown on Senin, 29 April 2013 | 22.23

Ganjar Pranowo belum akan mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meski dia harus menjalankan berbagai agenda terkait pencalonannya sebagai gubernur jelang gelaran Pilgub Jateng 2013. Ganjar mengaku masih memiliki hutang menyelesaikan lima undang-undang dan membereskan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer.

Ditemui di sela acara "Deklarasi Tim Independen Relawan Ganjar-Heru Kota Surakarta" di area Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (7/4), Ganjar mengatakan, meski belum mundur sebagai anggota DPR RI, tapi dia sudah mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi II.

"Kalau anggota, masih tetap. Sebab saya masih punya lima undang-undang yang harus diselesaikan. Dan ini akan saya bereskan. Kalau saya terpilih, saya masih punya waktu sebulan atau dua bulan," katanya, tanpa menyebut rincian lima undang-undang yang belum kelar.

Dia juga mengaku ada hutang untuk membereskan proses seleksi CPNS yang berasal dari jalur honorer.

"Tenaga honorer ini sudah tahunan tidak ada yang mikirin. Maka itu jadi bagian konsentrasi saya untuk membereskan. Soal
honorer ini, kalau tidak saya kawal bisa nguap," tandasnya.

Ganjar menandaskan akan mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPR RI setelah persoalan lima undang-undang dan tenaga honorer kelar.

"Sebab itu hutang saya pada rakyat. Harus saya bayar. Soal honorer, itu bisa diselesaikan kalau saya ngomong ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)," tegasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Ganjar Masih Hutang Lima UU dan Seleksi CPNS Honorer - PPCI

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 22.23

Ganjar Pranowo belum akan mundur dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), meski dia harus menjalankan berbagai agenda terkait pencalonannya sebagai gubernur jelang gelaran Pilgub Jateng 2013. Ganjar mengaku masih memiliki hutang menyelesaikan lima undang-undang dan membereskan proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari jalur honorer.

Ditemui di sela acara "Deklarasi Tim Independen Relawan Ganjar-Heru Kota Surakarta" di area Car Free Day (CFD) Jalan Slamet Riyadi, Minggu (7/4), Ganjar mengatakan, meski belum mundur sebagai anggota DPR RI, tapi dia sudah mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Komisi II.

"Kalau anggota, masih tetap. Sebab saya masih punya lima undang-undang yang harus diselesaikan. Dan ini akan saya bereskan. Kalau saya terpilih, saya masih punya waktu sebulan atau dua bulan," katanya, tanpa menyebut rincian lima undang-undang yang belum kelar.

Dia juga mengaku ada hutang untuk membereskan proses seleksi CPNS yang berasal dari jalur honorer.

"Tenaga honorer ini sudah tahunan tidak ada yang mikirin. Maka itu jadi bagian konsentrasi saya untuk membereskan. Soal
honorer ini, kalau tidak saya kawal bisa nguap," tandasnya.

Ganjar menandaskan akan mundur dari keanggotaannya sebagai anggota DPR RI setelah persoalan lima undang-undang dan tenaga honorer kelar.

"Sebab itu hutang saya pada rakyat. Harus saya bayar. Soal honorer, itu bisa diselesaikan kalau saya ngomong ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)," tegasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: PNS cemaskan RUU Aparatur Negara - PPCI

Written By Unknown on Jumat, 26 April 2013 | 22.23

Para Pegawai Negeri Sipili (PNS) mencemaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih digodok oleh pemerintah karena RUU ini akan mengubah status PNS menjadi ANS itu akan mengharuskan para abdi negara untuk memiliki kompetensi.Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jawa Barat Pery Soeparma, di Gedung Sate Bandung, Rabu mengatakan RUU ASN dalam proses pematangan itu sempat dikhawatirkan kalangan PNS karena status PNS dan ASN sangat berbeda.

"Dan ini yang dikhawatirkan itu karena jabatan bukan lagi ditentukan kepala daerah tapi akan ditentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Pery.

Ia menjelaskan dalam PNS hanya dikenal dua jabatan yakni struktural dan fungsional sesuai UU 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

"Jadi jabatan tersebut ditentukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)," kata dia.

RUU ASN, menurut Pery, dikenal tiga jabatan yakni administrasi, fungsional, eksekutif senior yang seluruhnya akan ditentukan KASN.

Ia menuturkan, komisi itu terdiri dari lima unsur yakni perwakilan dari pemerintah pusat, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, organisasi kepegawaian, dan perwakilan dari daerah masing-masing.

"Untuk penentuan ini mulai dari tingkat yang paling rendah hingga yang tinggi-tinggi seperti eselon I, II sampai deputi, sekjen," katanya.

Dikatakan dia, penentuan jabatan khususnya pada jenjang eksekutif senior oleh KASN terbilang riskan karena unsur yang berada di komisi tersebut dinilai kurang paham dengan kebutuhan daerah.

Diutarakannya, RUU ASN sempat terhambat di Kementrian Dalam Negeri karena sejumlah wewenang bakal diambil alih tapi aturan baru itu dipastikan bakal segera begulir karena keinginan dan desakan DPR RI.

Walaupun demikian pihaknya mendukung aturan baru itu demi upaya peningkatan kompetensi PNS yang saat ini masih dinilai rendah. 

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menyebutkan dari total PNS di Indonesia yang mencapai 4,7 jutaan hanya 10 persen yang memiliki kompetensi dan khusus di Provinsi Jabar, jumlah abdi negaranya sekitar 320 ribuan.

Menyikapi hasil tersebut Pengamat Ilmu Pemerintahan dari IPDN, Sadu Wasitiono mengatakan RUU ASN akan bernilai positif untuk membuat aparatur negara menjadi lebih profesional. 

Menurut dia, aturan baru itu membuat PNS keluar dari zona nyaman ke zona kompetisi karena jabatan ASN bisa diisi dari PNS maupun luar PNS.

Dikatakan Sadu, sistem ini dinilai mampu mencegah aksi KKN dalam sistem rekrut abdi negara sehingga pemerintah perlu mengawasi pembentukan KASN agar bersifat independent. (*)


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Sebanyak 802 Honorer K2 Tes CPNS - PPCI

Written By Unknown on Kamis, 25 April 2013 | 22.23

Se­ba­nyak 802 tenaga honorer Kategori II (K2) yang bertugas di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota, Pro­vinsi Sumbar, akan menjalani tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai Juni atau Juli mendatang.

Dari 802 tenaga honorer yang datanya sudah masuk dalam database Badan Kepe­gawanan Negara (BKN) terse­but, sebanyak 220 orang ber­tugas di Payakumbuh. Sedang­kan 582 orang bertugas di Limapuluh Kota.

Demikian informasi yang diperoleh Pa­dang Ekspres dari Kepala BKD Payakumbuh Ruslayetti dan Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Naz­war, Selasa (2/4).

Menurut Indra Nazwar dan Ruslayetti, sebanyak 582 honorer K2 yang bertugas di Lima­puluh Kota dan 220 honorer K2 yang bertugas di Paya­kumbuh, sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan peme­rintah.

"Mereka, sudah meme­nuhi kriteria, sesuai PP 48/2005 tentang Pengang­katan Tenaga Honorer menjadi PNS dan PP 43/2007 tentang Pe­ru­­bahan Atas PP 48/2005," kata Indra Nazwar dan Ruslayetti.

Kriteria yang diatur dalam peraturan tersebut, antara lain,   tenaga honorer K2 tersebut sudah  melengkapi admi­nis­trasi berupa pengangkatan yang bersangkutan menjadi te­na­ga honorer oleh pejabat yang berwenang.

Kemudian, bekerja pada instansi peme­rintah, dengan masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus me­nerus sampai saat ini. Berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, terendah 19 tahun pada 1 Ja­nuari 2006. Dan terakhir, penghasilan tidak dibiayai oleh APBD/APBN.

Ruslayetti memper­kira­kan, 220 tenaga honorer K2 di Paya­kumbuh, akan menjalani tes CPNS mulai Juni atau Juli mendatang. Sedangkan Indra Nazwar mengaku, masih me­nung­gu jadwal resmi dari BKN.

"Kita perkirakan, Juni atau Juli itu, baru proses pen­daf­taran. Sedangkan ujian, bisa September. Adapun materi ujian, di antaranya ujian kom­petensi dasar, untuk tenaga pelayanan dasar, guru tenaga kesehatan dan tenaga jabatan institusi," sebut Indra Nazwar.

Terkait Surat Menpan-RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 yang meminta peme­rintah da­erah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer K2, BKD Payakumbuh dan BKD Limapuluh Kota, baru mampu mengumumkan lewat website resmi kedua daerah.

Sedangkan pengumuman lewat media komunikasi lain, seperti surat kabar atau portal berita, tidak dapat dilakukan karena keterbatasan biaya. "Anggaran kita untuk uji pu­blik, dengan pengumuman di surat kabar atau portal tidak ada. Ini dilema kita, sehingga kita berdayakan website dulu," ujar Indra Nazwar.

Sedangkan Ruslayetti me­ya­kini, uji publik selama 21 hari, ter­hitung sejak 27 Maret-16 Ap­ril 2013 cukup dilakukan pada pa­pan pengumuman BKD,  se­kre­­­tariat pemko atau web­site Pem­ko Payakumbuh. Pengu­mu­man itu, akan dica­but setelah 21 hari kalender, sejak diumum­kan terhitung 1 April 2013.

"Tidak ter­tutup kemung­kinan, daftar  na­ma-nama yang diumumkan, ba­kal dikom­plain publik. Se­pan­jang ada bukti, kita akan layani de­ngan baik sanggahan  publik di­maksud," ucap Ruslayetti.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Pemerintah Akan Angkat 200.000 CPNS dari Honorer - PPCI

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 22.23

Pemerintah pusat pada tahun ini akan melakukan rekrutmen pegawai honorer kategori dua untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 200.000 orang. Pemkab Bandung sendiri sudah mengajukan pegawai honorer kategori dua sebanyak 3,800 orang untuk mengikuti tes kompetensi CPNS pada Oktober mendatang.

"Tenaga honorer kategori dua bila orang tersebut bekerja di instansi pemerintah, namun honornya berasal bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun daerah (APBD)," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Bandung H. Erick Djuriara Ekananta,

Menurut Erick, mulai tahun ini pemerintah akan menerima kembali CPNS meski khusus untuk tenaga honorer bukan dari masyarakat umum. "Kalau penerimaan CPNS dari jalur umum belum dibuka. Mungkin masih diberlakukan moratorium. Tenaga honorer kategori dua seperti guru-guru honorer di sekolah-sekolah negeri yang sudah dilakukan pendataan tahun lalu," katanya.

Jumlah tenaga honorer kategori dua seluruh Indonesia yang akan bersaing memperebutkan 200.000 kursi CPNS, kata Erick, sebanyak 600.000 orang. "Sistem rekrutmen dengan tes kompetensi yang hasilnya diurut menurut nilai tes. Jadi, peringkat satu sampai 200.000 akan otomatis direktur menjadi CPNS untuk mengisi formasi yang ada," katanya.(A-71/A-107)***

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Keluyuran, 82 PNS Dijaring Satpol PP - PPCI

Written By Unknown on Selasa, 23 April 2013 | 22.23

Ting­kat disiplin aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas, ternyata memang masih rendah. Buktinya, saat Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) Kabupaten Limapuluh Kota dan Satpol PP Payakumbuh, menggelar razia bersama sepanjang Selasa (16/4) siang, ditemukan 82 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer yang berkeluyuran tanpa izin saat jam dinas.

Dari 82 pegawai negeri sipil dan tenaga honorer tersebut,  seba­nyak 71 orang teridentifikasi seba­gai pegawai pada sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota. Sedangkan sisanya, sebanyak 11 orang, merupakan pegawai dari sejumlah instansi di lingkungan Pemko Payakumbuh.

"Dalam razia bersama yang kita lakukan hari ini, ditemukan 71 pegawai pemkab yang keluyuran tanpa izin saat jam dinas," kata Kasat Pol PP Limapuluh Kota Nasyiranto. "Kalau pegawai pem­ko, cuma 11 orang saja," imbuh Kasat Pol PP Payakumbuh Fauzi Fir­daus didampingi Kasi Ops Bafitri Andi, secara terpisah.

Menurut Nasriyanto, razia terhadap pegawai yang keluyuran saat jam dinas, dilakukan Satpol PP Limapuluh Kota bekerja sama de­ngan Badan Kepegawaian Da­erah (BKD), untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja para pega­wai. Dalam razia kemarin, Satpol PP Limapuluh Kota membentuk tiga tim.

Tim satu, kata Nasriyanto, dipimpin Kepala Bidang Trantib dan Linmas Satpol PP Limapuluh Kota Rakiman, melancarkan razia mulai dari kantor bupati, pasar Sarilamak, kawasan Tanjungpati sampai ke perbatasan Payakum­buh dengan Limapuluh Kota di kawasan Tanjuanganau, Nagari Koto Nan Gadang.

Sedangkan tim dua, dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Limapuluh Kota Hanif, memulai razia dari Simpang Ben­teng Payakumbuh, terus ke Jalan Soekarno-Hatta, dan masuk ke Blok Barat maupun Blok Timur Pasar Payakumbuh. Tim ini juga sempat menyisir ke dalam Plaza Payakumbuh.

Sementara tim tiga, tukuk Nasriyanto, dipimpin Kepala Bi­dang Pengembangan SDM Satpol PP Limapuluh Kota Novrinaldi, memulai razia dari sekitar rumah makan Guru di Kubugadang Paya­kumbuh, terus ke lapangan tenis, kantor Bappeda di Sawahpadang, Dinas Kesehatan di Ibuah dan berakhir di pasar Ibuah.

"Untuk melancarkan razia yang dilakukan tim dua dan tim tiga, kami sengaja berkoordinasi de­ngan Satpol PP Payakumbuh. Sebab, wilayah razia tim dua dan tim tiga ini, berada di wilayah ad­ministrasi Payakumbuh," kata Nasriyanto yang memantau jalan­nya razia bersama tim dari BKD di bawah pimpinan Indra Nazwar.

Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Payakumbuh yang me­nge­rahkan 15 personel, Satpol PP Limapuluh Kota yang turun de­ngan 38 personel plus 5 orang staf BKD, berhasil menjaring pega­wai yang keluyuran saat jam dinas. Terhadap para pegawai ini,  selain di­data dan diberi peringatan, juga dila­porkan kepada Bupati Alis Marajo.

Razia jam dinas pegawai ini sendiri, menurut Nasriyanto, akan te­rus digencarkan Satpol PP dan BKD Limapuluh Kota. "Setelah ini, tar­get kami merazia pegawai yang ber­­tugas di kecamatan-kecamatan. Ter­masuk di sekolah-sekolah dan UPTD-UPTD. Pokoknya, akan kita sweaping seluruhnya," sebut Nasriyanto.

Pimpinan tak Beri Teladan

Sementara itu, Ketua Forum Peduli Luak Limopuluah, Yudilfan Habib dan tokoh masyarakat Ferizal Ridwan menilai banyaknya PNS yang keluyuran dan bolos, saat jam dinas hingga terjaring razia Satpol PP, akibat pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Apabila pimpinannya peduli dan mampu mengayomi bawa­han­nya dengan baik, maka bawahan akan berse­mangat bekerja serta me­ngi­kuti kebijakan dengan penuh tanggung jawab. "Namun jika pim­­­pi­nan tidak memperlihatkan ke­teladanan yang baik terhadap ang­gota, sepertinya ang­gota akan mencari celah untuk meninggalkan tanggungjawab tugas. Lebih parah lagi, bawahan bisa melalaikan ke­wa­jibanya," ujar Yu­dilfan Habib. Na­mun demikian, sam­bung Habib, jika pimpinan SKPD benar-benar me­nunjukkan ke­telada­nan dan mem­beri contoh yang baik, anggotanya akan patuh dan akan malu jika berlaku mengecewakan.

Selain pimpinan SKPD, kata dia, Badan Kepegawaian Da­erah (BKD), In­spektorat dan Sekda juga tidak bisa lepas tanggung jawab. Mereka perlu diperta­nya­kan kiner­janya dalam melakukan pem­binaan, menegakkan disiplin dan memberikan sanksi PNS yang melanggar. "Sebab pimpinan me­ru­pakan cerminan kedisiplinan dan kinerja anggota," tandas Fe­rizal Ridwan.

Kepala BKD Limapuluh Kota Indra Nazwar menyebutkan, setiap PNS yang terjaring akan diberikan teguran. Selain itu, pimpinan SKPD tempat PNS tersebut ber­dinas, akan dipanggil terkait pe­ri­laku indisipliner yang dilakukan anggotanya. Namun, Indra mem­bantah pegawai yang terjaring itu bolos, tapi tidak punya ke­leng­kapan atribut dan meninggalkan tugas tanpa izin.

"Memang benar ada yang ter­jaring tidak berada di dalam kantor saat jam dinas, bukan karena bolos. Penertiban itu bagi PNS yang tidak pakai atribut lengkap, seperti lam­bang Korpri, lambang daerah dan papan nama. Ada juga yang me­ning­galkan tugas. Kita akan panggil juga masing-masing pimpinan mereka," sebutnya.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Pelaku Penipuan Masuk PNS Dibekuk - PPCI

Written By Unknown on Senin, 22 April 2013 | 22.23

 Berhati-hatilah bila Anda diiming-imingi menjadi pegawai negeri sipil dengan membayar sejumlah uang. Di bondowoso, Jawa Timur, seorang ketua LSM dibekuk polisi karena menjanjikan status pegawai negeri sipil. Namun setelah pelaku menerima uang ratusan juta rupiah, korban tak juga menjadi pegawai negeri sipil.

Pelaku, M Saad, warga Desa Tegalpasir, Kecamatan Jambesari ditangkap tim Resmob Polres Bondowoso, Jumat (12/4), setelah menipu sejumlah orang dengan cara mengiming-imingi menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah ratusan juta dibayar, para korbannya tak juga menjadi PNS.

Untuk memperdayai para korbanya, tersangka menunjukan surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan. Setelah membayar sejumlah uang, korbanya diberi seragam PNS dan disarankan untuk mengikuti pelatihan.

Permintaan sejumlah uang pada korbanya pun bervariatif. Ada yang mencapai Rp90 juta  ada yang Rp60 juta dan Rp30 juta. Korban juga diwajibkan lagi mengikuti pelatihan di Tretes, Pasuruan, dan hotel di Situbondo.

Sementara itu berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka pernah divonis pengadilan dan menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2011.

Dalam kasus terdahulu, tersangka menjanjikan belasan korbanya untuk bekerja di Satpol PP Kabupaten Bondowoso.

Saat ini yang mengadukan kasus penipuan tersebut baru tiga korban.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa surat-surat keputusan bupati dan buku-buku panduan prajabatan, serta beberapa kwitansi pembayaran dari korban pada tersangka.

Dia akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Usia Pensiun Pegawai Negeri Akan Diperpanjang - PPCI

Written By Unknown on Minggu, 21 April 2013 | 22.23

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa angkat bicara soal rencana pemerintah menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari 60 tahun menjadi 62 tahun. "Soal itu bukan untuk memperpanjang usia bekerja. Tapi, memang ekspektasi hidup masyarakat Indonesia meningkat juga," kata Hatta saat ditemui selepas rapat BBM di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta.

Namun, Hatta enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, kebijakan tersebut bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Seperti diberitakan, pemerintah memperpanjang batas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, ataupun jabatan fungsional. Kalau selama ini usia pensiun maksimal 60 tahun, dengan aturan baru, usia 62 tahun boleh menjabat.

Beleid baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 19/2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS.

Namun, ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh melanggengkan jabatan hingga umur 62 tahun. Pertama, PNS harus memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi. Kedua, memiliki kinerja yang baik. Ketiga, memiliki moral dan integritas yang baik. Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Pengumuman Pelaksaan Ujian Tryout CPNS 2013, Materi soal cpns Tes Intelegensi Umum (TIU) - PPCI

Written By Unknown on Sabtu, 20 April 2013 | 22.23

PENGUMUMAN KHUSUS MEMBER CPNSONLINE INDONESIA

PELAKSANAAN UJIAN TRYOUT CPNS 2013
MATERI TKD
TES INTELEGENSI UMUM (TIU)

PETUNJUK PELAKSANAAN:
1. Tryout ujain cpns 2013 materi tes intelegensi umum (tiu) mulai dilaksanakan pada hari Kamis, 18 April 2013 Pukul 19:00 WIB dan Berakhir ditutup pada hari SABTU, 20 APRIL 2013 pada pukul 23:59 WIB.
2. Isi data Anda secara lengkap dan benar, terutama NAMA dan EMAIL ANDA;
3. Setiap Peserta hanya sekali menjawab, apabila sistem Computer Assisted Test (CAT) kami mendeteksi dua kali atau lebih maka akan kami anggap gugur semua hasil ujian yang bersangkutan
4. Hasil Ujian akan diumumkan pada hari SENIN, 22 APRIL 2013 Pukul 13:00 WIB di WWW.CPNSONLINE.COM
5. Tes Intelegensi Umum (TIU) berjumlah 75 Soal dan waktu pengerjaan 120 Menit.
6. Dalam menjawab soal, sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNSONLINE INDONESIA mengizinkan untuk mereview dan merevisi jawaban Anda terdahulu sebelum menekan tombol "FINISH" pada halaman soal terakhir (soal ke 75);
7. Apabila Anda menekan tombol "FINISH" pada halaman soal ke-75 maka soal yang tidak dijawab kami anggap gugur/dinilai salah;
8. Kami menghitung JUMLAH JAWABAN BENAR sebagai total skor hasil tryout, jawaban yang SALAH tidak mengurangi jawaban yang BENAR.
9. Peserta yang memiliki 10 rangking skor tertinggi akan mendapat reward dari CPNSONLINE INDONESIA dengan ketentuan yang diberlakukan.
10. Penjelasan Pembahasan jawaban akan disampaikan secara langsung dalam diskusi terbuka tanya jawab di forum facebook cpnsonline dengan nara sumber ahlinya, setelah pembahasan secara langsung tersebut di facebook soal dan pembahasannya dapat didownload di MEMBER AREA CPNSONLINE INDONESIA.

CATATAN:
GRATIS BAGI ANGGOTA CPNSONLINE INDONESIA. TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM

INFO SELENGKAPNYA…
Silahkan kunjungi: www.cpnsonline.com

SALAM

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Pengumuman Pelaksaan Ujian Tryout CPNS 2013, Materi soal cpns Tes Intelegensi Umum (TIU) - PPCI

Written By Unknown on Jumat, 19 April 2013 | 22.23

PENGUMUMAN KHUSUS MEMBER CPNSONLINE INDONESIA

PELAKSANAAN UJIAN TRYOUT CPNS 2013
MATERI TKD
TES INTELEGENSI UMUM (TIU)

PETUNJUK PELAKSANAAN:
1. Tryout ujain cpns 2013 materi tes intelegensi umum (tiu) mulai dilaksanakan pada hari Kamis, 18 April 2013 Pukul 19:00 WIB dan Berakhir ditutup pada hari SABTU, 20 APRIL 2013 pada pukul 23:59 WIB.
2. Isi data Anda secara lengkap dan benar, terutama NAMA dan EMAIL ANDA;
3. Setiap Peserta hanya sekali menjawab, apabila sistem Computer Assisted Test (CAT) kami mendeteksi dua kali atau lebih maka akan kami anggap gugur semua hasil ujian yang bersangkutan
4. Hasil Ujian akan diumumkan pada hari SENIN, 22 APRIL 2013 Pukul 13:00 WIB di WWW.CPNSONLINE.COM
5. Tes Intelegensi Umum (TIU) berjumlah 75 Soal dan waktu pengerjaan 120 Menit.
6. Dalam menjawab soal, sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNSONLINE INDONESIA mengizinkan untuk mereview dan merevisi jawaban Anda terdahulu sebelum menekan tombol "FINISH" pada halaman soal terakhir (soal ke 75);
7. Apabila Anda menekan tombol "FINISH" pada halaman soal ke-75 maka soal yang tidak dijawab kami anggap gugur/dinilai salah;
8. Kami menghitung JUMLAH JAWABAN BENAR sebagai total skor hasil tryout, jawaban yang SALAH tidak mengurangi jawaban yang BENAR.
9. Peserta yang memiliki 10 rangking skor tertinggi akan mendapat reward dari CPNSONLINE INDONESIA dengan ketentuan yang diberlakukan.
10. Penjelasan Pembahasan jawaban akan disampaikan secara langsung dalam diskusi terbuka tanya jawab di forum facebook cpnsonline dengan nara sumber ahlinya, setelah pembahasan secara langsung tersebut di facebook soal dan pembahasannya dapat didownload di MEMBER AREA CPNSONLINE INDONESIA.

CATATAN:
GRATIS BAGI ANGGOTA CPNSONLINE INDONESIA. TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM

INFO SELENGKAPNYA…
Silahkan kunjungi: www.cpnsonline.com

SALAM

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: Pengumuman Pelaksaan Ujian Tryout CPNS 2013, Materi soal cpns Tes Intelegensi Umum (TIU) - PPCI

Written By Unknown on Kamis, 18 April 2013 | 22.23

PENGUMUMAN KHUSUS MEMBER CPNSONLINE INDONESIA

PELAKSANAAN UJIAN TRYOUT CPNS 2013
MATERI TKD
TES INTELEGENSI UMUM (TIU)

PETUNJUK PELAKSANAAN:
1. Tryout ujain cpns 2013 materi tes intelegensi umum (tiu) mulai dilaksanakan pada hari Kamis, 18 April 2013 Pukul 19:00 WIB dan Berakhir ditutup pada hari SABTU, 20 APRIL 2013 pada pukul 23:59 WIB.
2. Isi data Anda secara lengkap dan benar, terutama NAMA dan EMAIL ANDA;
3. Setiap Peserta hanya sekali menjawab, apabila sistem Computer Assisted Test (CAT) kami mendeteksi dua kali atau lebih maka akan kami anggap gugur semua hasil ujian yang bersangkutan
4. Hasil Ujian akan diumumkan pada hari SENIN, 22 APRIL 2013 Pukul 13:00 WIB di WWW.CPNSONLINE.COM
5. Tes Intelegensi Umum (TIU) berjumlah 75 Soal dan waktu pengerjaan 120 Menit.
6. Dalam menjawab soal, sistem Computer Assisted Test (CAT) CPNSONLINE INDONESIA mengizinkan untuk mereview dan merevisi jawaban Anda terdahulu sebelum menekan tombol "FINISH" pada halaman soal terakhir (soal ke 75);
7. Apabila Anda menekan tombol "FINISH" pada halaman soal ke-75 maka soal yang tidak dijawab kami anggap gugur/dinilai salah;
8. Kami menghitung JUMLAH JAWABAN BENAR sebagai total skor hasil tryout, jawaban yang SALAH tidak mengurangi jawaban yang BENAR.
9. Peserta yang memiliki 10 rangking skor tertinggi akan mendapat reward dari CPNSONLINE INDONESIA dengan ketentuan yang diberlakukan.
10. Penjelasan Pembahasan jawaban akan disampaikan secara langsung dalam diskusi terbuka tanya jawab di forum facebook cpnsonline dengan nara sumber ahlinya, setelah pembahasan secara langsung tersebut di facebook soal dan pembahasannya dapat didownload di MEMBER AREA CPNSONLINE INDONESIA.

CATATAN:
GRATIS BAGI ANGGOTA CPNSONLINE INDONESIA. TIDAK TERBUKA UNTUK UMUM

INFO SELENGKAPNYA…
Silahkan kunjungi: www.cpnsonline.com

SALAM

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner



22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: CPNS Kementerian Sosial 2013: Lowongan formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013 - PPCI

Written By Unknown on Rabu, 17 April 2013 | 22.23

Dalam rangka mengisi formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar untuk diterima sebagai Calon Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH, dengan ketentuan sebagai berikut :

TUGAS UTAMA DAN KUALIFIKASI

A. Pemasaran Sosial

1. Tugas Utama

a. Mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga mitra kerja dan masyarakat tentang
capaian keberhasilan PKH melalui jaringan media komunikasi (elektronik dan cetak).

b. Membangun hubungan kerja dengan media elektronik dan cetak serta mitra kerja PKH
lainnya.

c. Menyiapkan bahan-bahan (leaflet, brosur, presentasi,dll) sebagai media sosialisasi tentang
capaian keberhasilan pelaksanaan PKH.

d. Melakukan studi analisis / survey tentang persepsi masyarakat terhadap PKH.

e. Mengelola data pada Dashboard PKH.

f. Membuat bahan – bahan policy brief (jurnal berita, features, dll) secara berkala.

g. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli PKH lainnya untuk penyiapan bahan-bahan pemasaran
sosialisasi dan capaian pelaksanaan PKH bagi Kementerian / Lembaga mitra kerja dan
masyarakat.

2. Keluaran / Output

a. Tersosialisasikannya PKH kepada masyarakat luas.

b. Tersedianya bahan-bahan sosialisasi PKH (leaflet, brosur,dll)

c. Termutahirkannya dashboard PKH secara berkala

d. Tersedianya policy brief PKH secara berkala

e. Pelaporan kegiatan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 dengan disiplin ilmu diutamakan yang berlatarbelakang ilmu

komunikasi/hubungan masyarakat (public relation), pengalaman minimal 6 tahun dalam bidang pemasaran sosial, lebih disukai yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

B. Analis Sosial Ekonomi

1. Tugas Utama

a. Menganalisa dan mengolah data capaian hasil verifikasi, pembayaran, pendidikan,
kesehatan pada setiap tahapan pembayaran.

b. Melaporkan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
kepada Ketua UPPKH Pusat secara berkala.

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat terhadap hasil analisa dan pengolahan
data capaian hasil PKH pada setiap tahapan.

d. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli Pemasaran Sosial dalam memutahirkan data
perkembangan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
ke dalam Dashboard PKH.

e. Pelaporan berkala (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
secara berkala.

b. Terinformasikannya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH secara berkala
kepada ketua UPPKH Pusat dan Tenaga Ahli UPPKH Pusat.

c. Hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan selalu
Termutahirkannya data dalam Dashboard PKH.

d. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu diutamakan jurusan Statistik, pengalaman
minimal 5 tahun dalam bidang analisis sosial ekonomi program penanggulangan
kemiskinan dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

C. Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak
formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Melakukan pre format dan formatting data untuk kebutuhan pembayaran, pencetakan
formulir dan kartu peserta PKH

c. Menyiapkan rekapitulasi untuk dropping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

d. Menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk
persiapan pelaksanaan pembayaran.

e. Melakukan rekonsiliasi pembayaran

f. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli PKH di tingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil

evaluasi pembayaran.

g. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan pembayaran bantuan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Hasil pelaksanaan pembayaran bantuan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran
sesuai dengan jadual yang telah disusun oleh UPPKH Pusat.

b. Rekonsiliasi pembayaran bantuan antara UPPKH Pusat dan Lembaga Pembayar sesuai
dengan kondisi lapangan.

c. Terbangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan Tenaga Ahli PKH lainnya.

d. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan computer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

D. Asisten Sistem Analis

1. Tugas Utama

a. Membantu melakukan managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem
Informasi Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset,

helpdesk, SDM, rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi.

b. Membantu penyempurnaan proses kerja dari organisasi Teknologi Informasi (TI) dan SIM
PKH serta proses lainnya yang berhubungan dengan Managemen Informasi dalam
pelaksanaan PKH.

c. Membantu melakukan evaluasi kinerja organisasi TI PKH (Software, Hardware dan SDM)

d. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan TI PKH.

e. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem Informasi
Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset, helpdesk, SDM,
rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi).

b. Terevaluasinya kinerja organisasi TI PKH.

c. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat jurusan Management Informatika/sistem informasi
dengan Pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun pada bidang pekerjaan yang sama.

b. Menguasai bahasa pemrograman komputer (Oracle dan Sybase)

c. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

d. Mampu bekerja purnawaktu dan bekerja dalam team work

e. Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulisan

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

E. Asisten Administrator Data Base dan Aplikasi

1. Tugas Utama

a. Membantu membangun aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung
lainnya.

b. Membantu mendukung aplikasi yang digunakan (SIM PKH, anti virus, email, asset

managemen, dashboard dan web portal).

c. Melakukan pengkodean dari aplikasi utama maupun aplikasi pendukung yang digunakan
dalam pelaksanaan PKH.

d. Membuat laporan berkala yang datanya bersumber dari aplikasi utama maupun aplikasi
pendukung.

2. Keluaran / Output

a. Terbangunnya aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung lainnya.

b. Tersedianya dukungan terhadap aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan PKH.

c. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat dengan Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun jurusan
Management Informatika/Sistem Informasi pada bidang pekerjaan yang sama

b. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

c. Menguasai bahasa Inggris

d. Menguasai bahasa pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

e. Mampu bekerja purna waktu dan bekerja dalam team work

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

F. Asisten Administrator Sistem

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Mengelola managemen data center, Disaster Recovery Center, jaringan komunikasi data
dan sarana pendukung SIM PKH.

c. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi
data.

d. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Terpeliharanya database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Managemen data center, disaster recovery center, jaringan komunikasi data dan sarana
pendukung SIM PKH dikelola dengan baik.

c. Koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH Daerah
yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi data
berjalan baik.

e. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1 teknik computer/system informasi

b. Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada bidang pekerjaan yang sama

c. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

d. Menguasai bahasa Inggris

e. Menguasai bahas pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

f. Mampu bekerja purna waktu sesuai kontrak kerja

g. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai politik.

G. Asisten Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Membantu menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan
cetak formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Membantu menyiapkan rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang
ditunjuk.

c. Membantu menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi
untuk persiapan pelaksanaan pembayaran.

d. Menyiapkan bahan-bahan rekonsiliasi pembayaran

e. Berkoordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil
evaluasi pembayaran.

f. Membantu pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak formulir pada setiap
tahapan pembayaran bantuan.

b. Tersedianya rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

c. Adanya kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk persiapan
pelaksanaan pembayaran.

d. Berjalannya rekonsiliasi pembayaran dengan lembaga pembayar.

e. Terjalinnya koordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan
dan hasil evaluasi pembayaran.

f. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

1) Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

7) Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

H. Koordinator Regional

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH di wilayah Regional
kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator
dalam pelaksanaan PKH di Daerah.

c. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di wilayah regional kerjanya.

d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Kementerian / Lembaga di tingkat
pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH diwilayah regional
kerjanya.

f. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan PKH diwilayah regional kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di wilayah regional kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di wilayah regional
kerjanya.

d. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat
dan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal Strata 2 (S2) untuk semua disiplin ilmu dengan pengalaman 4 tahun
atau S1 dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan
masyarakat dan bantuan sosial.

b. Dapat mengoperasikan komputer, minimal Office, Internet dan Microsoft Project

c. Menguasai bahasa inggris lisan maupun tulisan

d. Bersedia bekerja purnawaktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain.

e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

f. Pria/wanita dengan usia maksimal 45 tahun.

I. Koordinator Wilayah

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH Provinsi di wilayah kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Pendamping dan Operator dalam pelaksanaan
PKH di Daerah.

c. Melakukan peningkatan kapasitas pengetahuan pendamping dan operator.

d. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di Provinsi pada wilayah
kerjanya.

e. Berkoordinasi dengan SKPD terkait dan lembaga lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah

kerjanya.

g. Melaporkan kepada Koordinator Regional dan UPPKH Pusat terhadap perkembangan
pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di Provinsi pada wilayah kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya modul-modul peningkatan kapasitas bagi pendamping dan operator.

d. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada
wilayah kerjanya.

e. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan SKPD terkait dan lembaga
lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan S2 seluruh disiplin ilmu, lebih disukai ilmu Humaniora dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial atau
S1 seluruh disiplin ilmu lebih disukai ilmu Humaniora dengan minimal pengalaman 10
(sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.

b. Pria/wanita maksimal berusia 45 tahun

c. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan

d. Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office, microsoft Project dan Internet.

e. Dapat bekerja dalam team

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain pemerintah maupun non pemerintah.

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

J. Operator UPPKH Pusat

1. Koordinator Operator

a. Tugas Utama

1) Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

2) Melakukan koordinasi dengan operator didaerah (Provinsi dan Kabupaten) terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

3) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan
terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

4) Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data
dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan
yang timbul.

5) Pelaporan berkala.

b. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

2. Operator Administrasi

a. Tugas Utama

1) Bertanggung jawab terhadap proses administrasi surat (internal dan eksternal).

2) Bertanggung jawab terhadap pengarsipan dan pendistribusian korespondensi surat
terkait pelaksanaan PKH.

b. Keluaran / Output

1) Terdokumentasikannya pengarsipan administrasi surat dengan baik.

2) Distribusi surat (internal dan eksternal) berjalan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja

3. Operator Keuangan

a. Tugas Utama

1) Menyiapkan daftar alokasi, rekapitulasi,nominatif dan realisasi honorarium pendamping
dan operator setiap bulannya.

2) Membuat surat perintah pembayaran honorarium pendamping dan operator.

3) Berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia tentang laporan realisasi penyaluran
honorarium pendamping dan operator setiap bulannya.

4) Mendata nomor rekening pendamping dan operator.

5) Membuat tanda terima honorarium pendmping dan operator setiap bulannya.

6) Memeriksa berkas kelengkapan administrasi pembayaran honorarium Tenaga Ahli PKH
setiap bulannya.

b. Keluaran / Output

1) Realisasi pembayaran honorarium setiap bulan berjalan baik.

2) Berkas administrasi pembayaran terdokumentasi dengan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

K. Operator PKH Provinsi

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan
Kota) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

L. Operator PKH Kabupaten/Kota

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/ Kabupaten dan
Kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

M. Pendamping PKH

1. Tugas Utama

a. Melakukan Pemutakhiran Data

b. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan

c. Mengunjungi rumah peserta PKH

d. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan.

e. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH.

f. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi

pelayanan.

g. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen.

h. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan
kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi.

i. Melakukan pencatatan dan pelaporan.

2. Keluaran / Output

Pendamping membuat laporan kepada koordinator wilayah tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pendamping dalam melaksanakan program PKH secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan
Sosial / Psikologi / Bimbingan dan Konseling / Hukum / Ekonomi / Teknologi Informatika
dan sejenisnya.

d. Memiliki pengalaman dalam penanganan dan pelayanan bidang kesejahteraan sosial

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, dan power point

f. Berasal dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH,diutamakan bagi calon yang

bertempat tinggal(ber KTP) di wilayah kecamatan lokasi pelaksana PKH.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs).

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu.

III. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK TENAGA AHLI PKH

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Memiliki sertifikat TOEFL (telah dilegalisir) dengan scoring minimal 500 (Khusus Tenaga Ahli

PKH)

H. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

I. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

J. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

IV. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PUSAT

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

H. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

I. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

V. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PROVINSI/

KABUPATEN/KOTA

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai operator PKH.

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

VI. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK PENDAMPING PKH

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Pendamping PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai pendamping PKH

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

SELENGKAPNYA SILAHKAN KLI INI: DOWNLOAD


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: CPNS Kementerian Sosial 2013: Lowongan formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013 - PPCI

Written By Unknown on Selasa, 16 April 2013 | 22.23

Dalam rangka mengisi formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar untuk diterima sebagai Calon Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH, dengan ketentuan sebagai berikut :

TUGAS UTAMA DAN KUALIFIKASI

A. Pemasaran Sosial

1. Tugas Utama

a. Mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga mitra kerja dan masyarakat tentang
capaian keberhasilan PKH melalui jaringan media komunikasi (elektronik dan cetak).

b. Membangun hubungan kerja dengan media elektronik dan cetak serta mitra kerja PKH
lainnya.

c. Menyiapkan bahan-bahan (leaflet, brosur, presentasi,dll) sebagai media sosialisasi tentang
capaian keberhasilan pelaksanaan PKH.

d. Melakukan studi analisis / survey tentang persepsi masyarakat terhadap PKH.

e. Mengelola data pada Dashboard PKH.

f. Membuat bahan – bahan policy brief (jurnal berita, features, dll) secara berkala.

g. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli PKH lainnya untuk penyiapan bahan-bahan pemasaran
sosialisasi dan capaian pelaksanaan PKH bagi Kementerian / Lembaga mitra kerja dan
masyarakat.

2. Keluaran / Output

a. Tersosialisasikannya PKH kepada masyarakat luas.

b. Tersedianya bahan-bahan sosialisasi PKH (leaflet, brosur,dll)

c. Termutahirkannya dashboard PKH secara berkala

d. Tersedianya policy brief PKH secara berkala

e. Pelaporan kegiatan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 dengan disiplin ilmu diutamakan yang berlatarbelakang ilmu

komunikasi/hubungan masyarakat (public relation), pengalaman minimal 6 tahun dalam bidang pemasaran sosial, lebih disukai yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

B. Analis Sosial Ekonomi

1. Tugas Utama

a. Menganalisa dan mengolah data capaian hasil verifikasi, pembayaran, pendidikan,
kesehatan pada setiap tahapan pembayaran.

b. Melaporkan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
kepada Ketua UPPKH Pusat secara berkala.

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat terhadap hasil analisa dan pengolahan
data capaian hasil PKH pada setiap tahapan.

d. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli Pemasaran Sosial dalam memutahirkan data
perkembangan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
ke dalam Dashboard PKH.

e. Pelaporan berkala (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
secara berkala.

b. Terinformasikannya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH secara berkala
kepada ketua UPPKH Pusat dan Tenaga Ahli UPPKH Pusat.

c. Hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan selalu
Termutahirkannya data dalam Dashboard PKH.

d. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu diutamakan jurusan Statistik, pengalaman
minimal 5 tahun dalam bidang analisis sosial ekonomi program penanggulangan
kemiskinan dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

C. Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak
formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Melakukan pre format dan formatting data untuk kebutuhan pembayaran, pencetakan
formulir dan kartu peserta PKH

c. Menyiapkan rekapitulasi untuk dropping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

d. Menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk
persiapan pelaksanaan pembayaran.

e. Melakukan rekonsiliasi pembayaran

f. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli PKH di tingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil

evaluasi pembayaran.

g. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan pembayaran bantuan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Hasil pelaksanaan pembayaran bantuan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran
sesuai dengan jadual yang telah disusun oleh UPPKH Pusat.

b. Rekonsiliasi pembayaran bantuan antara UPPKH Pusat dan Lembaga Pembayar sesuai
dengan kondisi lapangan.

c. Terbangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan Tenaga Ahli PKH lainnya.

d. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan computer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

D. Asisten Sistem Analis

1. Tugas Utama

a. Membantu melakukan managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem
Informasi Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset,

helpdesk, SDM, rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi.

b. Membantu penyempurnaan proses kerja dari organisasi Teknologi Informasi (TI) dan SIM
PKH serta proses lainnya yang berhubungan dengan Managemen Informasi dalam
pelaksanaan PKH.

c. Membantu melakukan evaluasi kinerja organisasi TI PKH (Software, Hardware dan SDM)

d. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan TI PKH.

e. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem Informasi
Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset, helpdesk, SDM,
rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi).

b. Terevaluasinya kinerja organisasi TI PKH.

c. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat jurusan Management Informatika/sistem informasi
dengan Pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun pada bidang pekerjaan yang sama.

b. Menguasai bahasa pemrograman komputer (Oracle dan Sybase)

c. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

d. Mampu bekerja purnawaktu dan bekerja dalam team work

e. Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulisan

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

E. Asisten Administrator Data Base dan Aplikasi

1. Tugas Utama

a. Membantu membangun aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung
lainnya.

b. Membantu mendukung aplikasi yang digunakan (SIM PKH, anti virus, email, asset

managemen, dashboard dan web portal).

c. Melakukan pengkodean dari aplikasi utama maupun aplikasi pendukung yang digunakan
dalam pelaksanaan PKH.

d. Membuat laporan berkala yang datanya bersumber dari aplikasi utama maupun aplikasi
pendukung.

2. Keluaran / Output

a. Terbangunnya aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung lainnya.

b. Tersedianya dukungan terhadap aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan PKH.

c. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat dengan Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun jurusan
Management Informatika/Sistem Informasi pada bidang pekerjaan yang sama

b. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

c. Menguasai bahasa Inggris

d. Menguasai bahasa pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

e. Mampu bekerja purna waktu dan bekerja dalam team work

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

F. Asisten Administrator Sistem

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Mengelola managemen data center, Disaster Recovery Center, jaringan komunikasi data
dan sarana pendukung SIM PKH.

c. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi
data.

d. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Terpeliharanya database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Managemen data center, disaster recovery center, jaringan komunikasi data dan sarana
pendukung SIM PKH dikelola dengan baik.

c. Koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH Daerah
yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi data
berjalan baik.

e. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1 teknik computer/system informasi

b. Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada bidang pekerjaan yang sama

c. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

d. Menguasai bahasa Inggris

e. Menguasai bahas pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

f. Mampu bekerja purna waktu sesuai kontrak kerja

g. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai politik.

G. Asisten Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Membantu menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan
cetak formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Membantu menyiapkan rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang
ditunjuk.

c. Membantu menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi
untuk persiapan pelaksanaan pembayaran.

d. Menyiapkan bahan-bahan rekonsiliasi pembayaran

e. Berkoordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil
evaluasi pembayaran.

f. Membantu pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak formulir pada setiap
tahapan pembayaran bantuan.

b. Tersedianya rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

c. Adanya kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk persiapan
pelaksanaan pembayaran.

d. Berjalannya rekonsiliasi pembayaran dengan lembaga pembayar.

e. Terjalinnya koordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan
dan hasil evaluasi pembayaran.

f. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

1) Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

7) Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

H. Koordinator Regional

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH di wilayah Regional
kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator
dalam pelaksanaan PKH di Daerah.

c. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di wilayah regional kerjanya.

d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Kementerian / Lembaga di tingkat
pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH diwilayah regional
kerjanya.

f. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan PKH diwilayah regional kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di wilayah regional kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di wilayah regional
kerjanya.

d. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat
dan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal Strata 2 (S2) untuk semua disiplin ilmu dengan pengalaman 4 tahun
atau S1 dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan
masyarakat dan bantuan sosial.

b. Dapat mengoperasikan komputer, minimal Office, Internet dan Microsoft Project

c. Menguasai bahasa inggris lisan maupun tulisan

d. Bersedia bekerja purnawaktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain.

e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

f. Pria/wanita dengan usia maksimal 45 tahun.

I. Koordinator Wilayah

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH Provinsi di wilayah kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Pendamping dan Operator dalam pelaksanaan
PKH di Daerah.

c. Melakukan peningkatan kapasitas pengetahuan pendamping dan operator.

d. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di Provinsi pada wilayah
kerjanya.

e. Berkoordinasi dengan SKPD terkait dan lembaga lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah

kerjanya.

g. Melaporkan kepada Koordinator Regional dan UPPKH Pusat terhadap perkembangan
pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di Provinsi pada wilayah kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya modul-modul peningkatan kapasitas bagi pendamping dan operator.

d. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada
wilayah kerjanya.

e. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan SKPD terkait dan lembaga
lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan S2 seluruh disiplin ilmu, lebih disukai ilmu Humaniora dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial atau
S1 seluruh disiplin ilmu lebih disukai ilmu Humaniora dengan minimal pengalaman 10
(sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.

b. Pria/wanita maksimal berusia 45 tahun

c. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan

d. Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office, microsoft Project dan Internet.

e. Dapat bekerja dalam team

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain pemerintah maupun non pemerintah.

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

J. Operator UPPKH Pusat

1. Koordinator Operator

a. Tugas Utama

1) Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

2) Melakukan koordinasi dengan operator didaerah (Provinsi dan Kabupaten) terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

3) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan
terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

4) Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data
dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan
yang timbul.

5) Pelaporan berkala.

b. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

2. Operator Administrasi

a. Tugas Utama

1) Bertanggung jawab terhadap proses administrasi surat (internal dan eksternal).

2) Bertanggung jawab terhadap pengarsipan dan pendistribusian korespondensi surat
terkait pelaksanaan PKH.

b. Keluaran / Output

1) Terdokumentasikannya pengarsipan administrasi surat dengan baik.

2) Distribusi surat (internal dan eksternal) berjalan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja

3. Operator Keuangan

a. Tugas Utama

1) Menyiapkan daftar alokasi, rekapitulasi,nominatif dan realisasi honorarium pendamping
dan operator setiap bulannya.

2) Membuat surat perintah pembayaran honorarium pendamping dan operator.

3) Berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia tentang laporan realisasi penyaluran
honorarium pendamping dan operator setiap bulannya.

4) Mendata nomor rekening pendamping dan operator.

5) Membuat tanda terima honorarium pendmping dan operator setiap bulannya.

6) Memeriksa berkas kelengkapan administrasi pembayaran honorarium Tenaga Ahli PKH
setiap bulannya.

b. Keluaran / Output

1) Realisasi pembayaran honorarium setiap bulan berjalan baik.

2) Berkas administrasi pembayaran terdokumentasi dengan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

K. Operator PKH Provinsi

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan
Kota) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

L. Operator PKH Kabupaten/Kota

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/ Kabupaten dan
Kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

M. Pendamping PKH

1. Tugas Utama

a. Melakukan Pemutakhiran Data

b. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan

c. Mengunjungi rumah peserta PKH

d. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan.

e. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH.

f. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi

pelayanan.

g. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen.

h. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan
kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi.

i. Melakukan pencatatan dan pelaporan.

2. Keluaran / Output

Pendamping membuat laporan kepada koordinator wilayah tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pendamping dalam melaksanakan program PKH secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan
Sosial / Psikologi / Bimbingan dan Konseling / Hukum / Ekonomi / Teknologi Informatika
dan sejenisnya.

d. Memiliki pengalaman dalam penanganan dan pelayanan bidang kesejahteraan sosial

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, dan power point

f. Berasal dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH,diutamakan bagi calon yang

bertempat tinggal(ber KTP) di wilayah kecamatan lokasi pelaksana PKH.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs).

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu.

III. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK TENAGA AHLI PKH

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Memiliki sertifikat TOEFL (telah dilegalisir) dengan scoring minimal 500 (Khusus Tenaga Ahli

PKH)

H. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

I. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

J. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

IV. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PUSAT

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

H. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

I. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

V. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PROVINSI/

KABUPATEN/KOTA

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai operator PKH.

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

VI. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK PENDAMPING PKH

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Pendamping PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai pendamping PKH

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

SELENGKAPNYA SILAHKAN KLI INI: DOWNLOAD


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2013: CPNS Kementerian Sosial 2013: Lowongan formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013 - PPCI

Written By Unknown on Senin, 15 April 2013 | 22.23

Dalam rangka mengisi formasi Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2013, Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada para Calon Pelamar untuk diterima sebagai Calon Tenaga Ahli, Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Operator UPPKH Pusat, Operator Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pendamping PKH, dengan ketentuan sebagai berikut :

TUGAS UTAMA DAN KUALIFIKASI

A. Pemasaran Sosial

1. Tugas Utama

a. Mensosialisasikan kepada Kementerian/Lembaga mitra kerja dan masyarakat tentang
capaian keberhasilan PKH melalui jaringan media komunikasi (elektronik dan cetak).

b. Membangun hubungan kerja dengan media elektronik dan cetak serta mitra kerja PKH
lainnya.

c. Menyiapkan bahan-bahan (leaflet, brosur, presentasi,dll) sebagai media sosialisasi tentang
capaian keberhasilan pelaksanaan PKH.

d. Melakukan studi analisis / survey tentang persepsi masyarakat terhadap PKH.

e. Mengelola data pada Dashboard PKH.

f. Membuat bahan – bahan policy brief (jurnal berita, features, dll) secara berkala.

g. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli PKH lainnya untuk penyiapan bahan-bahan pemasaran
sosialisasi dan capaian pelaksanaan PKH bagi Kementerian / Lembaga mitra kerja dan
masyarakat.

2. Keluaran / Output

a. Tersosialisasikannya PKH kepada masyarakat luas.

b. Tersedianya bahan-bahan sosialisasi PKH (leaflet, brosur,dll)

c. Termutahirkannya dashboard PKH secara berkala

d. Tersedianya policy brief PKH secara berkala

e. Pelaporan kegiatan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 dengan disiplin ilmu diutamakan yang berlatarbelakang ilmu

komunikasi/hubungan masyarakat (public relation), pengalaman minimal 6 tahun dalam bidang pemasaran sosial, lebih disukai yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

B. Analis Sosial Ekonomi

1. Tugas Utama

a. Menganalisa dan mengolah data capaian hasil verifikasi, pembayaran, pendidikan,
kesehatan pada setiap tahapan pembayaran.

b. Melaporkan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
kepada Ketua UPPKH Pusat secara berkala.

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat terhadap hasil analisa dan pengolahan
data capaian hasil PKH pada setiap tahapan.

d. Bekerjasama dengan Tenaga Ahli Pemasaran Sosial dalam memutahirkan data
perkembangan hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
ke dalam Dashboard PKH.

e. Pelaporan berkala (bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan
secara berkala.

b. Terinformasikannya hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH secara berkala
kepada ketua UPPKH Pusat dan Tenaga Ahli UPPKH Pusat.

c. Hasil analisa dan pengolahan data capaian hasil PKH pada setiap tahapan selalu
Termutahirkannya data dalam Dashboard PKH.

d. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu diutamakan jurusan Statistik, pengalaman
minimal 5 tahun dalam bidang analisis sosial ekonomi program penanggulangan
kemiskinan dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office, Microsoft Project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

C. Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak
formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Melakukan pre format dan formatting data untuk kebutuhan pembayaran, pencetakan
formulir dan kartu peserta PKH

c. Menyiapkan rekapitulasi untuk dropping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

d. Menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk
persiapan pelaksanaan pembayaran.

e. Melakukan rekonsiliasi pembayaran

f. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli PKH di tingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil

evaluasi pembayaran.

g. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan pembayaran bantuan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Hasil pelaksanaan pembayaran bantuan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran
sesuai dengan jadual yang telah disusun oleh UPPKH Pusat.

b. Rekonsiliasi pembayaran bantuan antara UPPKH Pusat dan Lembaga Pembayar sesuai
dengan kondisi lapangan.

c. Terbangun koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan Tenaga Ahli PKH lainnya.

d. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3

b. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

c. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

d. Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

e. Dapat mengoperasikan computer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja

g. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

D. Asisten Sistem Analis

1. Tugas Utama

a. Membantu melakukan managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem
Informasi Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset,

helpdesk, SDM, rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi.

b. Membantu penyempurnaan proses kerja dari organisasi Teknologi Informasi (TI) dan SIM
PKH serta proses lainnya yang berhubungan dengan Managemen Informasi dalam
pelaksanaan PKH.

c. Membantu melakukan evaluasi kinerja organisasi TI PKH (Software, Hardware dan SDM)

d. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan TI PKH.

e. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya managemen data dan integrasinya atas data-data dari Sistem Informasi
Managemen (SIM) PKH dan aplikasi pendukungnya (Managemen asset, helpdesk, SDM,
rekruitmen, web portal, dashboard, monitoring dan evaluasi).

b. Terevaluasinya kinerja organisasi TI PKH.

c. Tersedianya laporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat jurusan Management Informatika/sistem informasi
dengan Pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun pada bidang pekerjaan yang sama.

b. Menguasai bahasa pemrograman komputer (Oracle dan Sybase)

c. Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

d. Mampu bekerja purnawaktu dan bekerja dalam team work

e. Menguasai bahasa Inggris lisan dan tulisan

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

E. Asisten Administrator Data Base dan Aplikasi

1. Tugas Utama

a. Membantu membangun aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung
lainnya.

b. Membantu mendukung aplikasi yang digunakan (SIM PKH, anti virus, email, asset

managemen, dashboard dan web portal).

c. Melakukan pengkodean dari aplikasi utama maupun aplikasi pendukung yang digunakan
dalam pelaksanaan PKH.

d. Membuat laporan berkala yang datanya bersumber dari aplikasi utama maupun aplikasi
pendukung.

2. Keluaran / Output

a. Terbangunnya aplikasi managemen database SIM PKH dan aplikasi pendukung lainnya.

b. Tersedianya dukungan terhadap aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan PKH.

c. Tersedianya pelaporan secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1/Sederajat dengan Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun jurusan
Management Informatika/Sistem Informasi pada bidang pekerjaan yang sama

b. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

c. Menguasai bahasa Inggris

d. Menguasai bahasa pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

e. Mampu bekerja purna waktu dan bekerja dalam team work

f. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

F. Asisten Administrator Sistem

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Mengelola managemen data center, Disaster Recovery Center, jaringan komunikasi data
dan sarana pendukung SIM PKH.

c. Membantu koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH
Daerah yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi
data.

d. Membantu pembuatan pelaporan secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Terpeliharanya database dan aplikasi yang digunakan dalam SIM PKH.

b. Managemen data center, disaster recovery center, jaringan komunikasi data dan sarana
pendukung SIM PKH dikelola dengan baik.

c. Koordinasi dan komunikasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat maupun UPPKH Daerah
yang berhubungan dengan managemen perangkat keras dan jaringan komunikasi data
berjalan baik.

e. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal S1 teknik computer/system informasi

b. Pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada bidang pekerjaan yang sama

c. Pria/wanita berusia maksimal 35 tahun

d. Menguasai bahasa Inggris

e. Menguasai bahas pemrograman computer (Oracle dan Sybase)

f. Mampu bekerja purna waktu sesuai kontrak kerja

g. Tidak terikat kontrak dengan Instansi/Lembaga lain

h. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai politik.

G. Asisten Pembayaran

1. Tugas Utama

a. Membantu menyiapkan dan memonitor persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan
cetak formulir pada setiap tahapan pembayaran bantuan.

b. Membantu menyiapkan rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang
ditunjuk.

c. Membantu menyiapkan kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi
untuk persiapan pelaksanaan pembayaran.

d. Menyiapkan bahan-bahan rekonsiliasi pembayaran

e. Berkoordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan dan hasil
evaluasi pembayaran.

f. Membantu pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

a. Tersedianya persiapan data untuk kebutuhan pembayaran dan cetak formulir pada setiap
tahapan pembayaran bantuan.

b. Tersedianya rekapitulasi untuk droping dana kepada lembaga pembayar yang ditunjuk.

c. Adanya kebutuhan pendukung untuk proses pembayaran dan koordinasi untuk persiapan
pelaksanaan pembayaran.

d. Berjalannya rekonsiliasi pembayaran dengan lembaga pembayar.

e. Terjalinnya koordinasi dengan Koordinator Operator ditingkat pusat terkait pelaksanaan
dan hasil evaluasi pembayaran.

f. Tersedianya pelaporan berkala.

3. Kualifikasi

1) Pendidikan Strata 2 untuk semua disiplin ilmu, pengalaman minimal 5 tahun dalam bidang
analisis data dibuktikan dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait, lebih disukai
yang memiliki ijazah Strata 3.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Menguasai bahasa Inggris secara aktif lisan dan tulisan

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

7) Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan Instansi/Lembaga lain pemerintah maupun non
pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan.

H. Koordinator Regional

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH di wilayah Regional
kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator
dalam pelaksanaan PKH di Daerah.

c. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di wilayah regional kerjanya.

d. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Kementerian / Lembaga di tingkat
pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH diwilayah regional
kerjanya.

f. Melaporkan kepada Direktur Jaminan Sosial / Ketua UPPKH Pusat terhadap

perkembangan pelaksanaan PKH diwilayah regional kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di wilayah regional kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Koordinator Wilayah, Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di wilayah regional
kerjanya.

d. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat
dan Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dalam pelaksanaan PKH.

e. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan minimal Strata 2 (S2) untuk semua disiplin ilmu dengan pengalaman 4 tahun
atau S1 dengan minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan
masyarakat dan bantuan sosial.

b. Dapat mengoperasikan komputer, minimal Office, Internet dan Microsoft Project

c. Menguasai bahasa inggris lisan maupun tulisan

d. Bersedia bekerja purnawaktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain.

e. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

f. Pria/wanita dengan usia maksimal 45 tahun.

I. Koordinator Wilayah

1. Tugas Utama

a. Bertanggung jawab terhadap pengendalian pelaksanaan PKH Provinsi di wilayah kerjanya.

b. Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Pendamping dan Operator dalam pelaksanaan
PKH di Daerah.

c. Melakukan peningkatan kapasitas pengetahuan pendamping dan operator.

d. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul di Provinsi pada wilayah
kerjanya.

e. Berkoordinasi dengan SKPD terkait dan lembaga lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Melakukan analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah

kerjanya.

g. Melaporkan kepada Koordinator Regional dan UPPKH Pusat terhadap perkembangan
pelaksanaan PKH di Provinsi pada wilayah kerjanya secara berkala.

2. Keluaran / Output

a. Pelaksanaan siklus PKH berjalan di Provinsi pada wilayah kerjanya sesuai target capaian
UPPKH Pusat dan Pedoman Umum dan Pedoman Operasional PKH.

b. Penilaian kinerja Pendamping dan Operator.

c. Tersedianya modul-modul peningkatan kapasitas bagi pendamping dan operator.

d. Tersedianya analisis dan rekomendasi terhadap pelaksanaan PKH di Provinsi pada
wilayah kerjanya.

e. Terbangunnya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan SKPD terkait dan lembaga
lain di daerah dalam pelaksanaan PKH.

f. Pelaporan pelaksanaan PKH secara berkala.

3. Kualifikasi

a. Pendidikan S2 seluruh disiplin ilmu, lebih disukai ilmu Humaniora dengan pengalaman
minimal 2 (dua) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial atau
S1 seluruh disiplin ilmu lebih disukai ilmu Humaniora dengan minimal pengalaman 10
(sepuluh) tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan bantuan sosial.

b. Pria/wanita maksimal berusia 45 tahun

c. Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan

d. Dapat mengoperasikan komputer, minimal MS Office, microsoft Project dan Internet.

e. Dapat bekerja dalam team

f. Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam

kontrak kerja dan tidak terikat kontrak kerja dengan Instansi /Lembaga lain pemerintah maupun non pemerintah.

g. Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik.

J. Operator UPPKH Pusat

1. Koordinator Operator

a. Tugas Utama

1) Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

2) Melakukan koordinasi dengan operator didaerah (Provinsi dan Kabupaten) terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

3) Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan
terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

4) Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data
dan verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan
yang timbul.

5) Pelaporan berkala.

b. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet.

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

2. Operator Administrasi

a. Tugas Utama

1) Bertanggung jawab terhadap proses administrasi surat (internal dan eksternal).

2) Bertanggung jawab terhadap pengarsipan dan pendistribusian korespondensi surat
terkait pelaksanaan PKH.

b. Keluaran / Output

1) Terdokumentasikannya pengarsipan administrasi surat dengan baik.

2) Distribusi surat (internal dan eksternal) berjalan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan
Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja

3. Operator Keuangan

a. Tugas Utama

1) Menyiapkan daftar alokasi, rekapitulasi,nominatif dan realisasi honorarium pendamping
dan operator setiap bulannya.

2) Membuat surat perintah pembayaran honorarium pendamping dan operator.

3) Berkoordinasi dengan PT. Pos Indonesia tentang laporan realisasi penyaluran
honorarium pendamping dan operator setiap bulannya.

4) Mendata nomor rekening pendamping dan operator.

5) Membuat tanda terima honorarium pendmping dan operator setiap bulannya.

6) Memeriksa berkas kelengkapan administrasi pembayaran honorarium Tenaga Ahli PKH
setiap bulannya.

b. Keluaran / Output

1) Realisasi pembayaran honorarium setiap bulan berjalan baik.

2) Berkas administrasi pembayaran terdokumentasi dengan baik.

c. Kualifikasi

1) Pendidikan S1/sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pelaksanaan
PKH.

2) Pria/wanita berusia maksimal 45 tahun

3) Tidak berkedudukan sebagai pengurus Partai Politik

4) Dapat bekerja dalam Tim.

5) Dapat mengoperasikan komputer minimal Microsoft office, Microsoft project dan Internet

6) Bersedia bekerja purna waktu sesuai jangka waktu pelaksanaan yang tertuang dalam
kontrak kerja.

K. Operator PKH Provinsi

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi, Kabupaten dan
Kota) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

L. Operator PKH Kabupaten/Kota

1. Tugas Utama

a. Memastikan kelancaran proses validasi, pemutakhiran data dan verifikasi pada wilayah
kerjanya.

b. Melakukan koordinasi dengan operator di pusat dan di daerah (Provinsi/ Kabupaten dan
Kecamatan) terhadap pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

c. Berkoordinasi dengan Tenaga Ahli UPPKH Pusat dan Koordinator kewilayahan terhadap
pelaksanaan PKH (validasi, pemutakhiran data dan verifikasi).

d. Melaporkan setiap permasalahan yang timbul pada proses validasi, pemutakhiran data dan
verifikasi di wilayah kerjanya kepada penanggung jawab dari setiap permasalahan yang
timbul.

e. Pelaporan berkala.

2. Keluaran / Output

Pelaporan kegiatan pada wilayah kerjanya terkait hasil validasi, pemutakhiran data dan verifikasi secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 bidang teknologi informatika/komputer/statistik/komunikasi.

d. Memiliki pengalaman dalam pelayanan bidang kesejahteraan sosial/informasi teknologi.

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, power point

f. Berasal (KTP) dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH setempat dari kabupaten/kota

terdekat.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs)

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan partai politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu

M. Pendamping PKH

1. Tugas Utama

a. Melakukan Pemutakhiran Data

b. Memfasilitasi dan menyelesaikan kasus pengaduan

c. Mengunjungi rumah peserta PKH

d. Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi pelayanan pendidikan dan
kesehatan.

e. Melakukan pertemuan bulanan dengan ketua kelompok dan seluruh peserta PKH.

f. Melakukan temu kunjung bulanan dengan petugas kesehatan dan pendidikan di lokasi

pelayanan.

g. Memberikan motivasi kepada peserta PKH dalam menjalankan komitmen.

h. Melakukan upaya yang sinergi antara pendamping PKH dengan pemberi pelayanan
kesehatan dan pendidikan dalam pengisian formulir verifikasi.

i. Melakukan pencatatan dan pelaporan.

2. Keluaran / Output

Pendamping membuat laporan kepada koordinator wilayah tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pendamping dalam melaksanakan program PKH secara berkala ( mingguan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan).

3. Kualifikasi

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia pada saat mendaftar maksimal 45 tahun

c. Pendidikan minimal D3/S1 semua jurusan yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan
Sosial / Psikologi / Bimbingan dan Konseling / Hukum / Ekonomi / Teknologi Informatika
dan sejenisnya.

d. Memiliki pengalaman dalam penanganan dan pelayanan bidang kesejahteraan sosial

e. Menguasai komputer minimal microsoft word, excel, dan power point

f. Berasal dari wilayah kabupaten/kota pelaksana PKH,diutamakan bagi calon yang

bertempat tinggal(ber KTP) di wilayah kecamatan lokasi pelaksana PKH.

g. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja dengan pihak lain (double jobs).

h. Tidak menjadi anggota/pengurus/partisan politik anggota organisasi yang merupakan
afiliasi dari partai politik.

i. Bersedia bekerja purna waktu.

III. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK TENAGA AHLI PKH

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Memiliki sertifikat TOEFL (telah dilegalisir) dengan scoring minimal 500 (Khusus Tenaga Ahli

PKH)

H. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

I. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

J. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

IV. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PUSAT

A. Surat Lamaran Pekerjaan

B. Curiculum Vitae

C. Foto Copy KTP

D. Foto Copy NPWP Pribadi

E. Pasphoto ukuran 3×4 (2 lembar)

F. Foto Copy Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai (telah dilegalisir)

G. Surat Keterangan berbadan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

H. Foto Copy Surat Keterangan pengalaman Kerja/Rekomendasi

I. Foto Copy Sertifikat kursus/training terkait program pengentasan kemiskinan (bila ada)

V. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK OPERATOR UPPKH PROVINSI/

KABUPATEN/KOTA

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Operator PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai operator PKH.

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

VI. PERSYARATAN BERKAS PENDAFTARAN UNTUK PENDAMPING PKH

A. Calon peserta operator membuat dan menyampaikan surat lamaran secara tertulis kepada
Panitia Rekruitmen pada Dinas/instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat.

B. Surat lamaran ditujukan kepada: Yth. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
setempat cq. Panitia Rekruitmen Penerimaan Tenaga Pendamping PKH Tahun 2013.

C. Surat lamaran disertai lampiran :

1. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit atau Dokter

2. Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae

3. Fotocopy Ijazah terakhir

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru

5. Fotocopy bukti pengalaman kerja yang relevan

6. Fotocopy piagam penghargaan atas prestasi pekerjaan yang diraih

7. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.

D. Bersedia menandatangani surat-surat kontrak penugasan sebagai pendamping PKH

E. Bagi pelamar/pendaftar yang tidak dapat memenuhi semua persyaratan tersebut diatas
dinyatakan gugur.

SELENGKAPNYA SILAHKAN KLI INI: DOWNLOAD


22.23 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger