Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Tenaga Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Diangkat Jadi CPNS

Written By Unknown on Rabu, 31 Oktober 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pemecatan PNS Korup Tergantung Pimpinan

Written By Unknown on Selasa, 30 Oktober 2012 | 22.23

Pejabat yang divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata tak otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian tergantung pada keputusan pejabat pembina kepegawaian di daerah atau instansi masing-masing.  Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara Aris Windiyanto mengatakan, pemberhentian seorang PNS diatur dalam UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan PP No 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Aris, dalam pasal 23 UU 43 tahun 1999 sudah jelas tentang aturan pemecatan PNS yang tersandung perkara pidana. Seorang PNS dapat diberhentikan karena dengan tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman kurungan lebih dari empat tahun. Karena itu, vonis dua setengah tahun bagi Sekda Kabupaten Bintan Azirwan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa membuat Azirwan diberhentikan sebagai PNS.

Namun, Aris mengingatkan, dalam pasal yang sama juga terdapat ketentuan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. "Tindak pidana jabatan ini diantaranya adalah tindak pidana korupsi," tutur Aris.

Artinya, kalau terbukti melakukan korupsi, tidak ada batasan minimal tuntutan atau hukuman, dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian. Bila di instansi pusat, pemberhentian dilakukan kepala lembaga negara. Sementara, bila terdaftar sebagai pegawai daerah, yang berhak memberhentikan adalah gubernur atau bupati. "Jadi, bukan BKN yang memecat," kata dia.

Pemecatan bagi PNS yang terlibat tindak pindana jabatan tadi juga dikuatkan dalam PP 32/1979. Pada pasal 9 PP tersebut diatur bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat ketika melakukan suatu tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Sayangnya pada prakteknya sanksi kepada PNS yang terlibat korupsi, terutama yang tuntutan hukumannya kurang dari empat tahun, tidak berujung pemecatan. Sebab, jenis pidana yang didakwakan kepada PNS nakal ini bukan tindak pidana jabatan, tetapi tindak pidana kejahatan biasa. Sebagaimana sudah diatur PNS yang divonis dengan dengan kurang dari empat tahun, bisa terhindar dari pemecatan.

Sebelumnya, gubernur Kepulauan Riau melantik Azirwan sebagai kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau setelah menjalani hukuman selama dua setengah tahun di Cipinang.  Hukuman dijatuhkan karena Azirwan terbukti menyuap anggota DPR Al Amin Nasution dalam pengurusan pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan. Azirwan ketika itu menjabat sebagai sekretaris daerah Bintan.


22.23 | 0 komentar | Read More

Juni 2013, Honorer Dites CPNS

Written By Unknown on Senin, 29 Oktober 2012 | 22.23

 Indikasi adanya tenaga honorer kategori II (TH KII) siluman ternyata terbukti. Dari jumlah awal TH KII yang mencapai 600 ribu orang lebih, ternyata setelah diaudit khusus menyusut tinggal 562.095 orang. Mereka siap diangkat menjadi CPNS tahun depan, jika lulus seleksi. Rencana dan strategi pengangkatan TH KII ini dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar di hadapan anggota Komisi II DPR kemarin.

"Perjalanan menuju pengangkatan mereka (TH KII) sudah mulai dikebut sekarang. Kami optimis pengangkatan bertahap mulai tahun depan," kata dia. Secara garis besar, rencana pengangkatan TH KII ini dimulai bulan ini dengan agenda penyusunan listing atau daftar TH KII di instansi pusat maupun daerah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Puncak agenda pengangkatan ini terjadi pada Juni 2013, yaitu ketika masuk tahap ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang. Proses ini ditutup dengan pengiriman NIP dan penetapan SK CPNS pada Desember 2013.

 Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemen PAN-RB Ramli Naibaho mengatakan, ada perbedaan mendasar dalam pengangkatan CPNS dari kelompok TH KII ini. Dia mengatakan, pada umumnya formasi CPNS baru ditentukan dulu sebelum ujian dijalankan. "Tetapi untuk TH KII ini, ujian dulu dilaksanakan baru setelah itu kami merancang formasi dan sebaran atau penempatan mereka," tutur Ramli. Upaya ini dilakukan karena jumlah TH KII masu cukup banyak. Selain itu, potensi banyaknya TH KII yang gugur atau tidak lolos dalam ujian tes kompetensi dasar nanti juga menjadi pertimbangan.

 Ramli menuturkan jika setelah ujian nanti, akan diumumkan nama-nama TH KII yang berhasil melampaui passing grade. Nama-nama mereka lantas disimpan kemudian akan dikombinasikan dengan formasi dan alokasi yang ditetapkan pada Agustus 2013. "Jadi saya tekankan TH KII yang lulus ujian belum tentu diangkat. Karena bergantung pada berapa besar formasi yang ditentukan nanti," ujar Ramli. Dia mengatakan jika banyaknya formasi CPNS dari kelompok TH KII ini juga bergantung pada keuangan negara.

 Ramli mengatakan tidak mungkin akan membuka formasi CPNS dari kelompok TH KII ini sebanyak-banyaknya tetapi dari segi anggaran negara untuk gaji mereka tidak mencukupi. "Jadi keberadaan anggaran ini penting," katanya. Namun Ramli mengatakan para TH KII tidak memikirkan soal formasi dulu. Dia meminta para TH KII yang nanti ditetapkan berhak ikut ujian, kosentrasi untuk mengerjakan ujian.

 Deputi Informasi Kepegawaian BKN Yulina Setiawati menuturkan, jumlah TH KII yang berjumlah 562.095 itu belum final. Jumlah itu berpeluang bertambah karena saat ini masih ada 16.245 orang TH KII yang belum terekam datanya. "Nama-nama TH KII yang benar-benar fix dan berhak ikut ujian nanti dipastikan setelah uji publik," katanya.

 Yulina lantas memparkan perkembangan pengangkatan langsung TH Kategori I (KI) menjadi CPNS. Dia mengatakan proses ini on schedule dan ditargetkan tuntas akhir tahun ini. Dia mengatakan, pengangkatan ini menunggu SK formasi dari Kemen PAN-RB.

 Hasil audit quality assurance (QA) pada 15 Oktober menunjukkan bahwa TH KI yang memenuhi kriteria di instansi pusat berjumlah 15.040 orang dan di instansi daerah sejumlah 32.582 orang. Para TH KI yang lulus audit inilah yang nantinya diangkat langsung menjadi CPNS.


22.23 | 0 komentar | Read More

Masalah CPNS Jangan Sampai Jadi Warisan

Written By Unknown on Minggu, 28 Oktober 2012 | 22.23

Berbagai permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, seperti polemik penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II dan III ternyata menjadi perhatian anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya. Untuk menyikapi permasalahan tersebut, hari ini, Senin (15/10)  akan digelar rapat bersama dengan BKD Kabupaten Kubu Raya. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kubu Raya, Jupri mengatakan Komis A DPRD Kabuppaten Kubu Raya sudah menjadwalkan untuk melakukan rapat dengan BKD Kabupaten Kubu Raya. Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas sejumlah permasalahan yang terus menjadi polemik di Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Jupri dilaksanakannya rapat tersebut adalah untuk mencari solusi, seperti polemik CPNS yang hingga saat ini belum selesai. Dimana disatu sisi tes ulang CPNS tahun 2010 telah dilaksanakan, bahkan hasilnya telah diumumkan. Sementara gugatan atas pembatalan hasil CPNS 2010 masih terus berjalan. "Ini masalah yang perlu segera diatasi," katanya, Minggu (14/10).

Jangan sampai, lanjut Jupri masalah CPNS menjadi polemik yang berkepanjangan. Sebagai contoh saja, jika memang pelaksanaan tes CPNS 2010 lalu adalah legal, maka Kemenpan bertanggungjawab atas keputusannya telah membatalkan hasil tes CPNS 2010.

Jika memang tes tersebut ilegal, maka Pemkab Kubu Raya lah yang bertanggungjawab terhadap nasib-nasib peserta yang saat ini sedang melakukan gugatan ke PTUN Pontianak. "Gugatan itu adalah hak mereka, kita sangat mendukung, dan jika menang harus dilakukan pembuktian biar ada pihak yang bertanggungjawab," tegasnya.

Selain akan membahas polemik CPNS, tambah Jupri pihaknya juga akan membahas masalah pengangkatan dan pengunduran pejabat eselen II dan III yang dilakukan oleh Pemkab Kubu Raya. Karena pengangkatan dan pengunduran pejabat dirasakan tidak sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepengangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kubu Raya.

Jupri menilai, pengangkatan yang dilakukan Pemkab Kubu Raya banyak menyimpang dari aturan yang telah ditentukan. Sehingga perlu dibahas agar tidak terulang dan menjadi masalah, seperti permasalahan tes CPNS yang tidak pernah berakhir.  Jupri berharap dari rapat yang akan dilaksanakan dengan BKD Kabupaten Kubu Raya nanti setidaknya dapat mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi seperti pengangkatan pejabat eselon II dan III seharusnya sesuai dengan rekomendasi Baperjakat. Begitu juga masalah CPNS harus segera diselesaikan dengan aturan yang ada. Jangan sampai masalah CPNS menjadi warisan bagi penerus pimpinan daerah selanjutnya. "Harapan kita adalah harapan rakyat," tegasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

DPR Soroti Manipulasi Data Honorer Daerah

Written By Unknown on Sabtu, 27 Oktober 2012 | 22.23

Anggota Komisi II DPR Mestariyani Habie mengatakan, beberapa waktu lalu warga dari Jeneponto mengajukan keberatan terhadap pendataan tenaga honorer K-1 sebab ada sejumlah nama tenaga honorer fiktif yang dimunculkan saat pendataan tenaga honorer pada 2010. ?Setelah itu saat verifikasi dan validasi data juga ditemukan kejanggalan seperti masa kerja dan jabatan yang tidak sesuai,? katanya saat rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan dan RB di Jakarta kemarin.

Dia menduga ada permainan yang dilakukan aparat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jeneponto yang tidak mengirim surat sanggahan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membatalkan sementara data yang dianggap manipulatif itu. Apalagi saat ini status Jeneponto masuk daftar hitam ke 18 Kemenpan dan RB dalam aparatur negara.Karena itu,harus ada solusi terhadap permasalahan tersebut.

?Kementerian pun harus mengatasi aksi politik uang yang mewarnai penerimaan tenaga honorer K1 tersebut,? ujarnya. Keluhan juga disampaikan anggota Komisi II DPR Agustina Basik. Menurut dia,di Papua ada 900 honorer K-1 yang lulus tes administrasi.Namun,akhirnya hanya 15 yang dinyatakan lulus. Ironisnya yang lulus dan tercatat di BKN itu bukan honorer yang sudah mengabdi sesuai persyaratan.

?Nama-nama siluman ini muncul karena ada kongkalikong antara BKN dan BKD,?imbuhnya. Sementara itu, anggota Komisi II DPR Markus Nari menambahkan,kasus manipulasi data honorer terjadi di berbagai daerah. Para tenaga honorer yang benar-benar sudah lama mengabdi dan tidak ada kepastian kapan waktu pengangkatannya mulai patah semangat.

Mereka yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) justru yang baru saja diterima sebagai tenaga honorer. ?Ada orang kota baru lulus itu harusnya dievaluasi dulu, jangan dibiarkan mendapatkan jabatan. Saya heran dengan BKN yang hingga kini belum tuntas mendata tenaga honorer K-1. Padahal melalui data tersebut bisa mengantisipasi manipulasi data tenaga honorer,?ungkapnya.

Karena itu, dia meminta data validasi terlebih dahulu sebelum BKN mengumumkan ke publik. Data itu akan dipakai anggota Komisi II yang akan melakukan reses pada 25 Oktober nanti.Selanjutnya data itu akan dicocokkan di lapangan sehingga penerimaan tenaga honorer K-1 transparan. ?Konstituen di daerah pun tidak akan meributkan hal yang sama setiap tahunnya,? katanya.

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS adalah mereka yang berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih, berusia 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih, berusia 40 tahun dan masa kerja 5-10 tahun dan yang berusia 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun. Namun,prioritas yang akan diangkat terutama mereka yang telah tua dan mengabdi cukup lama.

Menanggapi keluhan sejumlah anggota DPR,Menpan dan RB Azwar Abubakar menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut.Dia mengakui masih banyak tenaga honorer K-1 yang tidak terdata dengan benar. Namun, dia menampik pemerintah tidak melakukan verifikasi dengan benar.Pada pendataan awal sebetulnya ada 150.000 tenaga honorer,namun setelah diverifikasi dan validasi ulang tersisa 72.000 tenaga honorer yang memenuhi ketentuan.

Sebanyak 72.000 tenaga honorer ini pun diuji publik di 400 daerah dan 203 daerah di antaranya mengajukan protes. ?Jika ada data fiktif. Silakan protes ke kami. Kami juga akan akomodasi nama yang tidak masuk.Data by name by address yang diminta untuk reses juga akan kami berikan,?ucapnya.

Mantan Plt Gubernur Aceh ini menegaskan, sekitar satu bulan yang lalu pihaknya sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh instansi agar tidak mempercayai calo atau pihak tertentu yang menawarkan bantuan dalam pengangkatan tenaga honorer. Dia menjamin hukum akan ditegakkan dan PNS yang terlibat di dalamnya akan segera dipecat secara tidak hormat apabila terbukti melakukan kecurangan.              


22.23 | 0 komentar | Read More

Kabag Humas Pemkab Nganjuk Dilaporkan Polisi

Written By Unknown on Jumat, 26 Oktober 2012 | 22.23

Dituduh ikut melakukan penipuan dan penggelapan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di RSUD Nganjuk, Kabag Humas Pemkab Nganjuk Drs Abdul Wakhid MM dilaporkan ke Polisi. Ini setelah Kabag Humas Pemkab Nganjuk ikut mendatangi rumah korban penipuan dan penggelapan CPNS atas nama Yuswaningsih seorang bidan warga desa Tanjungrejo kecamatan Loceret Nganjuk pada tanggal 18 November 2011 lalu bersama Agus Musonif SH warga desa Nglawak kecamatan Kertosono Nganjuk.

Saat itu, Agus Mosonif bertindak sebagai pihak yang bersedia menguruskan hingga diterima sebagai CPNS di RSUD Nganjuk sehingga meminta sejumlah persyaratan termasuk biaya Rp 20 juta berkwitansi dan bermaterai.

"Akan tetapi setelah menyerahkan seluruh persyaratan dan biaya hingga saat ini yang bersangkutan belum juga dipanggil sebagai CPNS di RSUD Nganjuk. Makanya kami selaku kuasa hukum korban melaporkan terduga penipuan dan penggelapan CPNS ke Polisi," kata Adi Wibowo SH, kuasa hukum dari Fathoni Kepala Desa Tanjungrejo kecamatan Loceret suami dari korban bidan Yuswaningsih di Mapolres Nganjuk, Senin (15/10/2012).

Sebetulnya, dikatakan Adi Wibowo, pihak korban sudah seringkali berupaya melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan meminta uang biaya yang telah dibayarkan dikembalikan. Akan tetapi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak mendapat sambutan baik dari Agus Musonif sebagai pemberi jaminan masuk CPNS di RSUD Nganjuk.

"Karena tidak lagi ada itikad baik makanya korban terpaksa melaporkan terduga penipuan dan penggelapan CPNS Agus Musonif bersama Abdul Wakhid yang saat itu ikut mendampingi datang ke rumah korban," tutur Adi Wibowo.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

PNS Pekanbaru Wajib Naik Bus

Written By Unknown on Kamis, 25 Oktober 2012 | 22.23

Para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, diwajibkan ngantor naik bus Trans Metro, demi menghemat energi dan mengurangi kemacetan lalu lintas. "Ini merupakan suatu wacana agar PNS dapat menghemat energi dan mengurangi kemacetan lalu lintas dengan naik bus Trans Metro," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, di Pekanbaru.

Menurut Firdaus, tingkat kemacetan di Kota Pekanbaru semakin parah, apalagi pada pagi dan sore hari, terutama di jalan protokol.  Selain itu, untuk mengurangi emisi gas buang pada kendaraan, maka solusi terbaik adalah agar pegawai harus ke kantor naik kendaraan umum yang nyaman dan aman. "Meski pegawai negeri di wilayah ini memiliki mobil pribadi dan sepeda motor, maka alangkah baiknya jika mengunakan bus Trans Metro yang dilengkapi AC bila ke kantor," katanya.

Bahkan Pemkot Pekanbaru berupaya untuk menambah jumlah koridor bus Trans Metro ke berbagai kecamatan seperti ke Rumbai, Tampan, Tenayan Raya supaya dapat melayani warga atau pegawai negeri ke berbagai arah menuju tempat tujuan.

Menurut Firdaus, tingkat emisi gas buang kendaraan di wilayah ini sangat tinggi sehingga menambah udara semakin panas, maka salah satu upaya untuk mengatasi yakni dengan mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya.

Demikian pula kemacetan parah kerap terjadi pada jam sibuk seperti pagi dan sore karena pertambahan jumlah kendaraan sepeda motor dan mobil setiap tahun sedangkan lebar jalan masih tetap.

Sebagai kota menengah yang memiliki sebanyak 60 kelurahan dan 13 kecamatan serta dihuni sekitar 1,2 juta penduduk, maka hampir setiap hari di jalan utama Pekanbaru terjadi kemacetan arus lalu lintas.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Guru Honorer di Bekasi Tuntut Kenaikan Status Menjadi PNS

Written By Unknown on Rabu, 24 Oktober 2012 | 22.23

Sebanyak 1.945 guru honorer di Kota Bekasi menuntut kenaikan status dari tenaga kontrak menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejak bekerja 2005 lalu, nasib mereka tidak jelas karena belum diangkat. Parahnya lagi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melolos 192 tenaga kontrak untuk jadi PNS diluar 1.945 orang guru honorer tersebut.

Ketua Komite Guru Bekasi (KGB) Mukhlis Setiabudi mengatakan, ada 1.945 pegawai honor bidang pendidikan seperti guru, kepala sekolah, dan staf tata usaha yang diperjuangkan untuk diangkat sebagai CPNS sejak 2010 lalu. Rata-rata pegawai tersebut sudah mengabdi sebelum 1 Januari 2005. awalnya, status mereka hanya tenaga sukrela. Tapi, pada 2008 lalu diangkat jadi pegawai honor.

"Supaya bisa diangkat jadi CPNS, harus ada verifikasi data dan administrasi oleh pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kami sudah mengajukan 1.945 guru honorer tersebut menjadi CPNS tapi sampai sekarang tidak ada jawaban," ujar Mukhlis, Senin (15/10).

Muklis melanjutkan, saat ribuan tenaga honorer menuntut kejelasan status mereka. Pemkot Bekasi malah mengajukan 192 orang untuk jadi CPNS. Pengajuan oleh pemerintah ini dipandang diskriminasi sehingga perlu diverifikasi ulang.

"BKD menjanjikan memenuhi tuntutan dan akan kami pantau. Jika tidak ada perubahan, kami anggap  pemerintah lakukan manipulasi," kata Mukhlis.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala (Plt) BKD Kota Bekasi Fadlin Kamal mengatakan, mengakui ada 192 pegawai honor yang pernah diajukan menjadi CPNS. Namun, dirinya tidak mengetahui kalau 192 tersebut masih bermasalah. Karenanya, seluruh nama tersebut akan diverifikasi ulang. Tim dari BKN yang pernah datang akan kembali melaksanakan pemeriksaan.

"Dulu petugas dari BKN sudah pernah datang kesini untuk memverifikasi. Karena ada masalah kita akan minta mereka memeriksa ulang lagi," katanya.

Fadlim menambahkan, BKD juga mempertimbangkan untuk memenuhi tuntutan lain dari KGB yakni dugaan diskriminasi kesejahteraan. KGB mengklaim pegawai honor yang diangkat pada 2008 cuma mendapat uang transportasi Rp 300 ribu. Padahal, pegawai honor nonpendidikan yang diangkat pada 2010 mendapat uang transportasi Rp 300 ribu dan honor Rp 500 ribu.


22.23 | 0 komentar | Read More

Honorer Bukan K1 dan K2 Sulit Jadi CPNS

Written By Unknown on Selasa, 23 Oktober 2012 | 22.23

Saat ini ada desakan anggota DPR RI kepada pemerintah, agar memperhatikan honorer yang diangkat di atas tahun 2005. Alasan mereka, jumlahnya sangat banyak. Namun, pihak pemerintah melihat, alasan tersebut tidak cukup kuat. Sebab, honorer di luar kategori satu (K1) dan kategori dua (K2), belum memiliki payung hukum untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Anggota Komisi II DPR RI, Agustina Basik-basik, Minggu, 14 Oktober mengungkapkan, kalau pemerintah hanya mengangkat honorer tertinggal di bawah tahun 2005, dan ditutup pada 2014, bagaimana dengan honorer lainnya. "Banyak honorer yang di bawah 2005 tidak terdaftar, karena namanya tidak masuk database," katanya.

Agustina mencontohkan, honorer di Papua Barat yang mencapai 1.112 orang, kini tidak jelas nasibnya."Mereka minta agar pemerintah mengangkat mereka jadi CPNS. Tuntutan mereka ini sudah disampaikan ke pimpinan Komisi II DPR RI, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," terangnya.

Menjawab hal itu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN&RB), Tasdik Kinanto mengatakan, pemerintah saat ini, telah melakukan penyisiran terhadap honorer tertinggal K1. Tasdik meragukan, jika masih ada honorer K1 yang tidak terdata. Karena saat pemutakhiran data, sempat diekspos ke media dengan masa sanggah hingga dua minggu.

Sedangkan untuk K2, menurut Tasdik, masih dalam proses penyusunan database, yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2, akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.

Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.

Dia menambahkan, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan, pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. "Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT), bilamana tenaganya masih dibutuhkan," tegas Tasdik.


22.23 | 0 komentar | Read More

Dana Penyelesaian Honorer K2 Rp148 Miliar Belum Disetujui

Written By Unknown on Senin, 22 Oktober 2012 | 22.23

Kementerian Keuangan belum memberikan persetujuan terhadap usulan tambahan anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) tahun 2013 sebesar Rp179,4 miliar. Dari jumlah tersebut, KemenPAN&RB mengalokasikan Kebutuhan Dana penyelesaian honorer kategori dua (K2) sekitar Rp148 miliar.

"Sampai saat ini belum ada info apa-apa dari Kemenkeu, apakah usulan tambahan ini disetujui atau tidak. Sebab kalau sampai ditolak, akan mempengaruhi penyelesaian honorer K1. Di samping program percepatan reformasi birokrasi dan kekurangan pembayaran tunjangan kinerja," ungkap Sekretaris KemenPAN&RB, Tasdik Kinanto di Jakarta.

Meski demikian, Tasdik mengatakan, masih terus mengintensifkan komunikasi dengan Kemenkeu agar usulan tambahan anggaran tersebut bisa disetujui. Terlebih Komisi II DPR RI telah menyetujuinya."Saat ini jumlah honorer K2 yang masuk sekitar 600 ribu. Data ini masih harus diverifikasi dan validasi lagi, karena itu butuh anggaran besar," ucapnya.

Sementara Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengatakan, saat ini sedang dibangun data base honorer K2 yang digunakan untuk pengendali pelaksanaan tes sesama honorer K 2 pada April 2013. Honorer K2 yang lulus tes dapat diangkat menjadi CPNS dalam tahun anggaran 2013 dan 2014."Untuk verifikasi dan validasi, BKN menunggu petunjuk dari Menteri PAN&RB. Yang pasti untuk data base honorer K2 mulai disusun BKN," tandasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

PNS Daerah Boleh Duduki Kursi Eselon I KemenPAN-RB

Written By Unknown on Minggu, 21 Oktober 2012 | 22.23

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali memberi kesempatan kepada PNS pusat dan daerah untuk menduduki jabatan struktural pada instansi yang dipimpin Azwar Abubakar itu.

Tiga jabatan struktural eselon I A yang akan diisi lewat seleksi terbuka dan transparan yakni Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang SDM Aparatur, dan Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur.

"Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk PNS di daerah utuk berkarir di pusat khususnya KemenPAN&RB," kata Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto.

Promosi jabatan secara terbuka ini, lanjutnya, sebagai bukti pelaksanaan reformasi birokrasi. "RUU Aparatur Sipil Negara belum disahkan, tapi promosi jabatan secara terbuka yang merupakan salah satu amanat dalam UU tersebut sudah kami laksanakan. Diharapkan langkah ini bisa diikuti instansi pusat lainnya agar putra daerah bisa mengembangkan karirnya di pusat," tuturnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar adalah PNS golongan minimal IVd, pernah menduduki jabatan eselon I atau II selama dua tahun, kualifikasi pendidikan minimal S2, semua unsur penilaian prestasi kerja nilainya minimal baik selama dua tahun, memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, dan telah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN) serta surat pajak tahunan (SPT).

"Pendaftaran dibuka secara on line lewat website KemenPAN-RB dan ditutup pada 19 Oktober. Bagi PNS daerah yang berminat bisa segera mendaftarkan diri," tandasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan

Written By Unknown on Sabtu, 20 Oktober 2012 | 22.23

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan. Banyaknya pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa Panwaslu karena diduga mendukung kandidat gubernur dan wakil gubernur menjadi bukti masih lemahnya mental oknum abdi negara ini. PNS selaku aparat pemerintah seharusnya hanya fokus pada pelayanan masyarakat, bukan malah terlibat kegiatan politik praktis. Hingga kemarin, pejabat di Sulsel yang diproses Panwaslu karena diduga mendukung kandidat tertentu terus bertambah. Pekan lalu, Panwaslu Sulsel memeriksa tiga oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga terlibat saat pendaftaran pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) di KPU.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar juga memeriksa dua lurah yang dilaporkan terlibat pada deklarasi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA). Kemarin, giliran Panwaslu Lutra memeriksa dua kepala dinas karena diduga menghadiri acara peresmian posko pasangan Sayang di Masamba baru-baru ini. Satu kepala dinas lainnya diperiksa karena memasang stiker Sayang pada kendaraan pribadinya.

Selain itu, Panwaslu Makassar juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud BM karena diduga menghadiri sosialisasi pasangan IA di Bulukumba belum lama ini. Pekan lalu, Panwaslu Takalar juga memeriksa Asisten IV Pemkot Makassar Sittiara atas tudingan menghadiri kampanye kandidat bupati di Takalar.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Makassar, Muhammad Idris menilai,keterlibatan PNS dan pejabat sudah mengancam jalannya kinerja pemerintahan, apalagi mereka yang diperiksa itu umumnya pejabat eselon II yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi bawahannya. "Kalau masih saja seperti ini penanganannya, itu sudah sangat membahayakan jalannya roda pemerintahan.

Seharusnya masalah ini ditangani langsung Pemerintah Pusat karena kita tidakbisalagihanya mengandalkan Panwaslu,"ujar Idris. Menurut Idris,pelanggaran PNS terjadi karena selama ini mereka terkesan dibiarkan oleh Panwaslu maupun atasan PNS di pemerintahan. "Kita jangan berlindung bahwa belum ada calon resmi. Di aturan itu jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang berpolitik praktis. Ini tidak bisa dibiarkan.

Harus ada langkah konkret karena merusak tatanan demokrasi,"ujar dia. Idris juga menilai kandidat yang juga menjabat kepala daerah tidak mempunyai iktikad baik dalam menindak bawahannya yang terlibat dukung mendukung kandidat.Padahal, sebagai kepala daerah seharusnya mereka memberikan contoh dan bertindak tegas jika ada bawahan yang terbukti berpolitik praktis.

Pengamat politik dari Unhas,Aswar Hasan menegaskan, Panwaslu harus mampu memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera terhadap setiap pelanggaran. Di samping itu, masyarakat juga harus aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. "Politisasi aparatur birokrasi adalah gaya Orde Baru.Birokrasi adalah aparatur negara yang hanya boleh loyal kepada pimpinan dalam konteks penyelenggaraan negara dan pemerintahan, bukan dalam konteks politik,"papar Aswar.

Anggota Panwaslu Sulsel, Anwar Ilyas, membenarkan jika selama satu bulan terakhir pihaknya disibukkan dengan pengusutan keterlibatan pejabat atau PNS dalam politik ini. "Khusus Kadis Pendidikan Makassar itu akan kita tangani juga.Sudah ada saksi yang kita mintai keterangannya. Dalam waktu dekat, kita kemungkinan layangkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasinya," ujar Anwar.

Selain kasus di atas, Panwaslu juga menyelidiki kasus pembagian paket makanan kepada jamaah calon haji yang dikaitkan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel Gazali Suyuti. Selain itu, di Luwu Timur, seorang oknum Sekretaris Desa kedapatan membagikan stiker pasangan Sayang kepada warga. Dari sejumlah kasus yang menumpuk di meja Panwaslu itu,hanya satu yang sudah mendapat rekomendasi, yakni keterlibatan dua lurah di Makassar. Lainnya, masih dilakukan penyelidikan, termasuk tiga pejabat pemprov.

Anwar beralasan, pihaknya belum menggelar pleno untuk menentukan apakah pejabat pemprov melanggar atau tidak karena dia masih mendalami sekaligus meminta klarifikasi sejumlah pejabat dan PNS yang dilaporkan."Khusus pejabat Pemprov, memang kita belum plenokan karena kita masih harus memeriksa salah satu pejabat lagi,"ujar Anwar. Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Firdaus Muhammad, menambahkan, keterlibatan para pejabat dan PNS merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesegera mungkin. Jika tidak ada rekomendasi sanksi dari sekarang, itu akan menjadi cermin buruk bagi proses demokrasi di Sulsel.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan

Written By Unknown on Jumat, 19 Oktober 2012 | 22.23

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan. Banyaknya pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa Panwaslu karena diduga mendukung kandidat gubernur dan wakil gubernur menjadi bukti masih lemahnya mental oknum abdi negara ini. PNS selaku aparat pemerintah seharusnya hanya fokus pada pelayanan masyarakat, bukan malah terlibat kegiatan politik praktis. Hingga kemarin, pejabat di Sulsel yang diproses Panwaslu karena diduga mendukung kandidat tertentu terus bertambah. Pekan lalu, Panwaslu Sulsel memeriksa tiga oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga terlibat saat pendaftaran pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) di KPU.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar juga memeriksa dua lurah yang dilaporkan terlibat pada deklarasi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA). Kemarin, giliran Panwaslu Lutra memeriksa dua kepala dinas karena diduga menghadiri acara peresmian posko pasangan Sayang di Masamba baru-baru ini. Satu kepala dinas lainnya diperiksa karena memasang stiker Sayang pada kendaraan pribadinya.

Selain itu, Panwaslu Makassar juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud BM karena diduga menghadiri sosialisasi pasangan IA di Bulukumba belum lama ini. Pekan lalu, Panwaslu Takalar juga memeriksa Asisten IV Pemkot Makassar Sittiara atas tudingan menghadiri kampanye kandidat bupati di Takalar.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Makassar, Muhammad Idris menilai,keterlibatan PNS dan pejabat sudah mengancam jalannya kinerja pemerintahan, apalagi mereka yang diperiksa itu umumnya pejabat eselon II yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi bawahannya. "Kalau masih saja seperti ini penanganannya, itu sudah sangat membahayakan jalannya roda pemerintahan.

Seharusnya masalah ini ditangani langsung Pemerintah Pusat karena kita tidakbisalagihanya mengandalkan Panwaslu,"ujar Idris. Menurut Idris,pelanggaran PNS terjadi karena selama ini mereka terkesan dibiarkan oleh Panwaslu maupun atasan PNS di pemerintahan. "Kita jangan berlindung bahwa belum ada calon resmi. Di aturan itu jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang berpolitik praktis. Ini tidak bisa dibiarkan.

Harus ada langkah konkret karena merusak tatanan demokrasi,"ujar dia. Idris juga menilai kandidat yang juga menjabat kepala daerah tidak mempunyai iktikad baik dalam menindak bawahannya yang terlibat dukung mendukung kandidat.Padahal, sebagai kepala daerah seharusnya mereka memberikan contoh dan bertindak tegas jika ada bawahan yang terbukti berpolitik praktis.

Pengamat politik dari Unhas,Aswar Hasan menegaskan, Panwaslu harus mampu memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera terhadap setiap pelanggaran. Di samping itu, masyarakat juga harus aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. "Politisasi aparatur birokrasi adalah gaya Orde Baru.Birokrasi adalah aparatur negara yang hanya boleh loyal kepada pimpinan dalam konteks penyelenggaraan negara dan pemerintahan, bukan dalam konteks politik,"papar Aswar.

Anggota Panwaslu Sulsel, Anwar Ilyas, membenarkan jika selama satu bulan terakhir pihaknya disibukkan dengan pengusutan keterlibatan pejabat atau PNS dalam politik ini. "Khusus Kadis Pendidikan Makassar itu akan kita tangani juga.Sudah ada saksi yang kita mintai keterangannya. Dalam waktu dekat, kita kemungkinan layangkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasinya," ujar Anwar.

Selain kasus di atas, Panwaslu juga menyelidiki kasus pembagian paket makanan kepada jamaah calon haji yang dikaitkan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel Gazali Suyuti. Selain itu, di Luwu Timur, seorang oknum Sekretaris Desa kedapatan membagikan stiker pasangan Sayang kepada warga. Dari sejumlah kasus yang menumpuk di meja Panwaslu itu,hanya satu yang sudah mendapat rekomendasi, yakni keterlibatan dua lurah di Makassar. Lainnya, masih dilakukan penyelidikan, termasuk tiga pejabat pemprov.

Anwar beralasan, pihaknya belum menggelar pleno untuk menentukan apakah pejabat pemprov melanggar atau tidak karena dia masih mendalami sekaligus meminta klarifikasi sejumlah pejabat dan PNS yang dilaporkan."Khusus pejabat Pemprov, memang kita belum plenokan karena kita masih harus memeriksa salah satu pejabat lagi,"ujar Anwar. Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Firdaus Muhammad, menambahkan, keterlibatan para pejabat dan PNS merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesegera mungkin. Jika tidak ada rekomendasi sanksi dari sekarang, itu akan menjadi cermin buruk bagi proses demokrasi di Sulsel.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan

Written By Unknown on Kamis, 18 Oktober 2012 | 22.23

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan. Banyaknya pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa Panwaslu karena diduga mendukung kandidat gubernur dan wakil gubernur menjadi bukti masih lemahnya mental oknum abdi negara ini. PNS selaku aparat pemerintah seharusnya hanya fokus pada pelayanan masyarakat, bukan malah terlibat kegiatan politik praktis. Hingga kemarin, pejabat di Sulsel yang diproses Panwaslu karena diduga mendukung kandidat tertentu terus bertambah. Pekan lalu, Panwaslu Sulsel memeriksa tiga oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga terlibat saat pendaftaran pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) di KPU.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar juga memeriksa dua lurah yang dilaporkan terlibat pada deklarasi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA). Kemarin, giliran Panwaslu Lutra memeriksa dua kepala dinas karena diduga menghadiri acara peresmian posko pasangan Sayang di Masamba baru-baru ini. Satu kepala dinas lainnya diperiksa karena memasang stiker Sayang pada kendaraan pribadinya.

Selain itu, Panwaslu Makassar juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud BM karena diduga menghadiri sosialisasi pasangan IA di Bulukumba belum lama ini. Pekan lalu, Panwaslu Takalar juga memeriksa Asisten IV Pemkot Makassar Sittiara atas tudingan menghadiri kampanye kandidat bupati di Takalar.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Makassar, Muhammad Idris menilai,keterlibatan PNS dan pejabat sudah mengancam jalannya kinerja pemerintahan, apalagi mereka yang diperiksa itu umumnya pejabat eselon II yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi bawahannya. "Kalau masih saja seperti ini penanganannya, itu sudah sangat membahayakan jalannya roda pemerintahan.

Seharusnya masalah ini ditangani langsung Pemerintah Pusat karena kita tidakbisalagihanya mengandalkan Panwaslu,"ujar Idris. Menurut Idris,pelanggaran PNS terjadi karena selama ini mereka terkesan dibiarkan oleh Panwaslu maupun atasan PNS di pemerintahan. "Kita jangan berlindung bahwa belum ada calon resmi. Di aturan itu jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang berpolitik praktis. Ini tidak bisa dibiarkan.

Harus ada langkah konkret karena merusak tatanan demokrasi,"ujar dia. Idris juga menilai kandidat yang juga menjabat kepala daerah tidak mempunyai iktikad baik dalam menindak bawahannya yang terlibat dukung mendukung kandidat.Padahal, sebagai kepala daerah seharusnya mereka memberikan contoh dan bertindak tegas jika ada bawahan yang terbukti berpolitik praktis.

Pengamat politik dari Unhas,Aswar Hasan menegaskan, Panwaslu harus mampu memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera terhadap setiap pelanggaran. Di samping itu, masyarakat juga harus aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. "Politisasi aparatur birokrasi adalah gaya Orde Baru.Birokrasi adalah aparatur negara yang hanya boleh loyal kepada pimpinan dalam konteks penyelenggaraan negara dan pemerintahan, bukan dalam konteks politik,"papar Aswar.

Anggota Panwaslu Sulsel, Anwar Ilyas, membenarkan jika selama satu bulan terakhir pihaknya disibukkan dengan pengusutan keterlibatan pejabat atau PNS dalam politik ini. "Khusus Kadis Pendidikan Makassar itu akan kita tangani juga.Sudah ada saksi yang kita mintai keterangannya. Dalam waktu dekat, kita kemungkinan layangkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasinya," ujar Anwar.

Selain kasus di atas, Panwaslu juga menyelidiki kasus pembagian paket makanan kepada jamaah calon haji yang dikaitkan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel Gazali Suyuti. Selain itu, di Luwu Timur, seorang oknum Sekretaris Desa kedapatan membagikan stiker pasangan Sayang kepada warga. Dari sejumlah kasus yang menumpuk di meja Panwaslu itu,hanya satu yang sudah mendapat rekomendasi, yakni keterlibatan dua lurah di Makassar. Lainnya, masih dilakukan penyelidikan, termasuk tiga pejabat pemprov.

Anwar beralasan, pihaknya belum menggelar pleno untuk menentukan apakah pejabat pemprov melanggar atau tidak karena dia masih mendalami sekaligus meminta klarifikasi sejumlah pejabat dan PNS yang dilaporkan."Khusus pejabat Pemprov, memang kita belum plenokan karena kita masih harus memeriksa salah satu pejabat lagi,"ujar Anwar. Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Firdaus Muhammad, menambahkan, keterlibatan para pejabat dan PNS merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesegera mungkin. Jika tidak ada rekomendasi sanksi dari sekarang, itu akan menjadi cermin buruk bagi proses demokrasi di Sulsel.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan

Written By Unknown on Rabu, 17 Oktober 2012 | 22.23

Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil Kian Memprihatinkan. Banyaknya pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa Panwaslu karena diduga mendukung kandidat gubernur dan wakil gubernur menjadi bukti masih lemahnya mental oknum abdi negara ini. PNS selaku aparat pemerintah seharusnya hanya fokus pada pelayanan masyarakat, bukan malah terlibat kegiatan politik praktis. Hingga kemarin, pejabat di Sulsel yang diproses Panwaslu karena diduga mendukung kandidat tertentu terus bertambah. Pekan lalu, Panwaslu Sulsel memeriksa tiga oknum pejabat Pemerintah Provinsi Sulsel yang diduga terlibat saat pendaftaran pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) di KPU.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar juga memeriksa dua lurah yang dilaporkan terlibat pada deklarasi pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA). Kemarin, giliran Panwaslu Lutra memeriksa dua kepala dinas karena diduga menghadiri acara peresmian posko pasangan Sayang di Masamba baru-baru ini. Satu kepala dinas lainnya diperiksa karena memasang stiker Sayang pada kendaraan pribadinya.

Selain itu, Panwaslu Makassar juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud BM karena diduga menghadiri sosialisasi pasangan IA di Bulukumba belum lama ini. Pekan lalu, Panwaslu Takalar juga memeriksa Asisten IV Pemkot Makassar Sittiara atas tudingan menghadiri kampanye kandidat bupati di Takalar.

Pengamat politik dan pemerintahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi-Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Makassar, Muhammad Idris menilai,keterlibatan PNS dan pejabat sudah mengancam jalannya kinerja pemerintahan, apalagi mereka yang diperiksa itu umumnya pejabat eselon II yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi bawahannya. "Kalau masih saja seperti ini penanganannya, itu sudah sangat membahayakan jalannya roda pemerintahan.

Seharusnya masalah ini ditangani langsung Pemerintah Pusat karena kita tidakbisalagihanya mengandalkan Panwaslu,"ujar Idris. Menurut Idris,pelanggaran PNS terjadi karena selama ini mereka terkesan dibiarkan oleh Panwaslu maupun atasan PNS di pemerintahan. "Kita jangan berlindung bahwa belum ada calon resmi. Di aturan itu jelas menyebutkan bahwa PNS dilarang berpolitik praktis. Ini tidak bisa dibiarkan.

Harus ada langkah konkret karena merusak tatanan demokrasi,"ujar dia. Idris juga menilai kandidat yang juga menjabat kepala daerah tidak mempunyai iktikad baik dalam menindak bawahannya yang terlibat dukung mendukung kandidat.Padahal, sebagai kepala daerah seharusnya mereka memberikan contoh dan bertindak tegas jika ada bawahan yang terbukti berpolitik praktis.

Pengamat politik dari Unhas,Aswar Hasan menegaskan, Panwaslu harus mampu memberikan hukuman yang bisa menimbulkan efek jera terhadap setiap pelanggaran. Di samping itu, masyarakat juga harus aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran. "Politisasi aparatur birokrasi adalah gaya Orde Baru.Birokrasi adalah aparatur negara yang hanya boleh loyal kepada pimpinan dalam konteks penyelenggaraan negara dan pemerintahan, bukan dalam konteks politik,"papar Aswar.

Anggota Panwaslu Sulsel, Anwar Ilyas, membenarkan jika selama satu bulan terakhir pihaknya disibukkan dengan pengusutan keterlibatan pejabat atau PNS dalam politik ini. "Khusus Kadis Pendidikan Makassar itu akan kita tangani juga.Sudah ada saksi yang kita mintai keterangannya. Dalam waktu dekat, kita kemungkinan layangkan surat panggilan untuk dimintai klarifikasinya," ujar Anwar.

Selain kasus di atas, Panwaslu juga menyelidiki kasus pembagian paket makanan kepada jamaah calon haji yang dikaitkan dengan Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulsel Gazali Suyuti. Selain itu, di Luwu Timur, seorang oknum Sekretaris Desa kedapatan membagikan stiker pasangan Sayang kepada warga. Dari sejumlah kasus yang menumpuk di meja Panwaslu itu,hanya satu yang sudah mendapat rekomendasi, yakni keterlibatan dua lurah di Makassar. Lainnya, masih dilakukan penyelidikan, termasuk tiga pejabat pemprov.

Anwar beralasan, pihaknya belum menggelar pleno untuk menentukan apakah pejabat pemprov melanggar atau tidak karena dia masih mendalami sekaligus meminta klarifikasi sejumlah pejabat dan PNS yang dilaporkan."Khusus pejabat Pemprov, memang kita belum plenokan karena kita masih harus memeriksa salah satu pejabat lagi,"ujar Anwar. Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Firdaus Muhammad, menambahkan, keterlibatan para pejabat dan PNS merupakan pelanggaran yang harus ditindak sesegera mungkin. Jika tidak ada rekomendasi sanksi dari sekarang, itu akan menjadi cermin buruk bagi proses demokrasi di Sulsel.


22.23 | 0 komentar | Read More

95 Peserta CPNS Dosen di UNS Gagal Tes Tahap I

Written By Unknown on Selasa, 16 Oktober 2012 | 22.23

Sebanyak 95 peserta seleksi CPNS dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dinyatakan tak lolos ujian tahap I yang diumumkan Selasa (9/10). Dari 129 peserta, hanya 34 peserta yang dinyatakan lulus tes tahap I yang digelar 8 September lalu. Ke-34 peserta tersebut Rabu (10/10)  dijadwalkan mengikuti ujian tahap II.

Pembantu Rektor II UNS, Jamal Wiwoho, menjelaskan ujian tahap II itu merupakan ujian kompetensi bidang yang dilaksanakan di fakultas masing-masing. Sebelumnya seluruh peserta yang lolos akan menjalani ujian bahasa di Language Center UNS, kemudian menjalani tes di program pendidikan (prodi) dan dekanat.  "Pada ujian kali ini penentuan dan penilaian dilakukan universitas, kemudian hasilnya akan diusulkan ke pusat," jelasnya saat jumpa pers di kantor humas dan kerjasama UNS, Selasa (9/10).

Jamal mengemukakan, jika seluruh peserta yang lolos sudah dikabari dan diminta untuk bersiap guna mengikuti tes tahap dua yang digelar sangat mepet dengan pengumuman kelulusan tahap I. Pengumuman telah dikabarkan kepada para peserta, setelah pihaknya menerima informasi dari pusat Senin (8/10) sore.

"Dari 35 formasi yang tersedia, kemungkinan besar jika nanti pada tahap II bisa lolos semua, hanya 27 formasi yang akan terisi. Sisanya kosong karena tak ada pelamar, ada yang pelamarnya tetapi tak memenuhi syarat, atau tak lolos seleksi tahap I," katanya.

Mengenai  besarnya jumlah peserta yang tak lolos, Jamal tidak dapat berkomentar banyak. Pasalnya proses seleksi dan penilaian dilakukan langsung oleh pihak pusat. "Kami hanya sebagai penyelenggara," paparnya.

Untuk mengisi kekosongan formasi dosen itu, UNS sudah mempersiapkan rencana pengangkatan dosen UNS non-PNS yang saat ini sedang dalam proses penghitungan rasio, untuk menentukan jumlah dosen yang diperlukan. "Kami bekerja sama dengan bidang akademik merumuskan kebutuhan dosen dan juga anggaran yang dibutuhkan," paparnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

95 Peserta CPNS Dosen di UNS Gagal Tes Tahap I

Sebanyak 95 peserta seleksi CPNS dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dinyatakan tak lolos ujian tahap I yang diumumkan Selasa (9/10). Dari 129 peserta, hanya 34 peserta yang dinyatakan lulus tes tahap I yang digelar 8 September lalu. Ke-34 peserta tersebut Rabu (10/10)  dijadwalkan mengikuti ujian tahap II.

Pembantu Rektor II UNS, Jamal Wiwoho, menjelaskan ujian tahap II itu merupakan ujian kompetensi bidang yang dilaksanakan di fakultas masing-masing. Sebelumnya seluruh peserta yang lolos akan menjalani ujian bahasa di Language Center UNS, kemudian menjalani tes di program pendidikan (prodi) dan dekanat.  "Pada ujian kali ini penentuan dan penilaian dilakukan universitas, kemudian hasilnya akan diusulkan ke pusat," jelasnya saat jumpa pers di kantor humas dan kerjasama UNS, Selasa (9/10).

Jamal mengemukakan, jika seluruh peserta yang lolos sudah dikabari dan diminta untuk bersiap guna mengikuti tes tahap dua yang digelar sangat mepet dengan pengumuman kelulusan tahap I. Pengumuman telah dikabarkan kepada para peserta, setelah pihaknya menerima informasi dari pusat Senin (8/10) sore.

"Dari 35 formasi yang tersedia, kemungkinan besar jika nanti pada tahap II bisa lolos semua, hanya 27 formasi yang akan terisi. Sisanya kosong karena tak ada pelamar, ada yang pelamarnya tetapi tak memenuhi syarat, atau tak lolos seleksi tahap I," katanya.

Mengenai  besarnya jumlah peserta yang tak lolos, Jamal tidak dapat berkomentar banyak. Pasalnya proses seleksi dan penilaian dilakukan langsung oleh pihak pusat. "Kami hanya sebagai penyelenggara," paparnya.

Untuk mengisi kekosongan formasi dosen itu, UNS sudah mempersiapkan rencana pengangkatan dosen UNS non-PNS yang saat ini sedang dalam proses penghitungan rasio, untuk menentukan jumlah dosen yang diperlukan. "Kami bekerja sama dengan bidang akademik merumuskan kebutuhan dosen dan juga anggaran yang dibutuhkan," paparnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

1.177 CPNS Terima SK Pengangkatan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta

Written By Unknown on Senin, 15 Oktober 2012 | 22.23

1.177 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PNS. Penyerahan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS dilakukan di GOR Cempakaputih, Jakarta Pusat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Budihastuti, berharap, PNS yang diangkat dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari, dan menunjukkan sikap serta perilaku yang baik.

"PNS harus mengenali dan memahami visi dan misi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, dalam menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, mereka dihadapkan pada tuntutan kebutuhan masyarakat ibu kota yang cenderung terus meningkat," ujar Budihastuti. Selain itu, ia juga meminta agar para PNS yang baru saja diangkat dapat mencintai institusi dan pekerjaannya, mengembangkan rasa memiliki dan keinginan untuk membangun organisasi Pemprov DKI yang bersih dan profesional, serta mau berkorban dan siap melayani masyarakat.

Sebagai PNS, kata Budihastuti, mereka akan mendapatkan tiga hak sesuai peraturan perundangan-undangan, yaitu gaji 100 persen, cuti, dan pensiun. Tak hanya itu, sebagai PNS DKI mereka juga memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), JPK-PNS, dan jenjang kuliah S2 dan S3, termasuk di luar negeri.  Karena itu, sudah sepatutnya PNS bekerja secara maksimal dalam melayani masyarakat. "PNS dan anggota KORPRI harus menjadi teladan dan panutan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing," tandasnya.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Written By Unknown on Minggu, 14 Oktober 2012 | 22.23

PNS Tak Netral Dalam Pemilihan Diancam Dipecat. Aliansi Umat Islam (AUI) mengancam akan melaporkan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak netral, terkait pelaksanaan pesta demokrasi 2013 kepada instansi di berbagai level. Kelompok tersebut juga akan merekomendasikan sanksi kepada abdi negara yang bersikap seperti itu.

Hal tersebut dikemukakan Ketua AUI, Slamet Riyadi. Menurutnya, sikap seperti itu sebenarnya bukan merupakan sesuatu yang berlebihan, karena secara regulasi memang mengatur dengan tegas ketentuan tersebut. "Akan kami pantau dan laporkan kepada instansi terkait dengan tembusan bupati hingga menteri," katanya.

Ditambahkannya, ketidaknetralan abdi negara dinilai akan memperkeruh iklim sosial politik. Pasalnya, segala sesuatu dimungkinkan diarahkan untuk mendukung salah satu pihak saja. Padahal, mereka harus memberikan pelayanan kepada semua masyarakat tanpa terkecuali. "Negara telah mengatur mengenai hal tersebut dan semua pihak wajib untuk mematuhinya," paparnya.

Hal serupa juga dikemukakan oleh peneliti sosial dari Central Riset Manajemen Informasi (Cermin) Maesah Anggni. Kepada pihak terkait diminta untuk memberi peringatan dan saksi tegas kepada pelanggar ketentuan tersebut. "Kalau perlu dipecat," jelasnya.

Alasannya, tindakan seperti itu diperkirakan akan mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat. Semua itu didasarkan atas konflik kepentingan. Bila sudah bertekat untuk mendukung atau bahkan berperan serta secara aktif dalam pesta demokrasi tersebut, para abdi negara tersebut disarankan untuk mundur terlebih dahulu.  "Peran pihak terkait untuk menegakkan aturan sangat diperlukan," ungkapnya.

Kepala BKD Kabupaten Kudus, Joko Triyono saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyatakan, soal netralitas PNS diatur dalam Surat Edaran Menpan Nomor 07 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010. Di dalamnya disebutkan saat tahapan resmi Pilbup netralitas PNS tetap menjadi sebuah keharusan.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Carut Marut Kebijakan Passing Grade Untuk Hasil Kelulusan Tes CPNS 2012

Written By Unknown on Sabtu, 13 Oktober 2012 | 22.23

Mengikuti perkembangan pengumuman hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan hasil kelulusan tes CPNS 2012, terkait permenpan no 233 tanggal 23 Agustus 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 197 Tahun 2012 tentang kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri bagi jabatan yang dikecualikan dalam penundaan sementara penerimaan CPNS.

Beberapa hal perlu disoroti untuk masalah passing grade (yang kemudian menjadi salah satu dari 7 point hasil tes yang belum "clear" ) yg dimuat didalam permenpan no 233, dimana angka passing grade justru  muncul setelah tes sudah berlalu dan  nilai peserta sudah diketahui dengan mengakses website menpan.go.id), kemudian passing grade yang ditetapkan menpan untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Dengan ditetapkannya passing grade, ternyata tidak serta merta peserta dengan nilai tinggi lantas kemudian memenuhi semua standar passing grade dan belum tentu akan dinyatakan lulus. Hal inilah yang kemudian membuat resah peserta tes CPNS 2012 dan  disatu sisi pihak panitia pengadaan menjadi ragu untuk mengumumkan hasil TKD dan kelulusan peserta tes CPNS 2012 yang dilaksanakan tgl 8 September 2012, karena ditemui berbagai kejanggalan dan apabila tetap diumumkan sesuai aturan menpan, maka akan muncul berbagai reaksi. Dari tes penerimaan CPNS yang sudah berlangsung sebelumnya, memang baru kali ini passing grade ditetapkan per kategori soal, tes sebelumnya tidak pernah seperti ini.

Sebagai contoh  penerimaan CPNSD, bahwa pengumuman Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800 / 421 / II.7 / BKPP, tentang  penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) daerah pemerintah provinsi kalimantan tengah Tahun 2012 dari pelamar umum, yang ditandatangani oleh Bpk Gubernur Kalimantan Tengah tgl 03 Agustus 2012, dimana dalam paragraf pertama berbunyi "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/82/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012. dalam pengumuman ini sangat jelas tertera bahwa yang dijadikan sebagai pedoman pengadaan CPNS 2012 adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dan jika kita membaca isi dari Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 Pada hal. 44 menyatakan "

kalteng

Sudah sangat jelas bagaimana penetuan kelulusan peserta adalah dari Nilai total yang kemudian diurutkan dalam daftar peringkat dari nilai yang tertinggi sampai nilai terendah.

Sedangkan, didalam permenpan no 233 tgl 23 Agustus 2012 pada hal. 4 no. 8 menyatakan : "passing grade adalah nilai ambang batas kelulusan dari seorang peserta ujian CPNS" (namun tidak dengan tegas menjelaskan passing grade yang dimaksud menjelaskan apakah passing grade per kategori atau dari nilai total peserta) , kemudian pada hal. 5 no. 3 menyatakan "kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta (dengan penggunaan kata "dan atau" sebenarnya instansi yang berhak untuk mengumumkan boleh menentukan kelulusan berdasarkan perpaduan passing grade dan nilai tertinggi, atau passing grade saja, atau nilai tertinggi saja).

Beberapa daerah lain (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang juga menyelenggarakan ujian tertulis pada tanggal 8 September 2012 kemaren dan sudah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus ujian tertulis, antara lain : Prov. Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kab. Banyuasin, Kab. Bogor, Kab. Bangka Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Kubu Raya (dapat diakses di www.pengumuman-cpns.com), dapat dilihat bahwa penentuan hasil kelulusan diurutkan berdasarkan nilai total tertinggi (sekalipun ada point yang tidak memenuhi passing grade).

sebagaimana sebuah perlombaan, panitia akan menetapkan aturan sebagai pedoman bersama, kemudian peserta akan berlomba untuk menjadi yang terbaik sesuai aturan yang ditetapkan,  sehingga menang adalah target peserta, namun kekalahan juga hal yang biasa dalam perlombaan,  selama kemenangan dan kekalahan ini ditetapkan "masih" dengan aturan main yang sama (bukan tiba-tiba berubah lho…).

Tentunya hasil kelulusan yang dinanti-nantikan oleh peserta adalah hasil yang transparan, akuntabel, adil, dan konsisten dengan aturan awal.  Dan, pada akhirnya masyarakat sedang melihat konsistensi pemerintah Provinsi terhadap peraturan yang sudah dengan jelas dijadikan sebagai pedoman awal dalam pengadaan CPNS, dan dengan munculnya kebijakan menpan baru tentu seharusnya juga tidak dengan mudahnya menggantikan atau menyelipkan sesuka hati dengan peraturan yang sejak awal sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengadaan tes CPNS, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, khususnya dalam penentuan nilai kelulusan.

Semoga Pemerintah akan mengumumkan hasil yang memuaskan peserta, meskipun peserta harus menunggu "sedikit " lebih lama.  (kalteng.go.id)


22.23 | 0 komentar | Read More

Carut Marut Kebijakan Passing Grade Untuk Hasil Kelulusan Tes CPNS 2012

Written By Unknown on Jumat, 12 Oktober 2012 | 22.23

Mengikuti perkembangan pengumuman hasil TKD (Tes Kompetensi Dasar) dan hasil kelulusan tes CPNS 2012, terkait permenpan no 233 tanggal 23 Agustus 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 197 Tahun 2012 tentang kebijakan pengadaan Calon Pegawai Negeri bagi jabatan yang dikecualikan dalam penundaan sementara penerimaan CPNS.

Beberapa hal perlu disoroti untuk masalah passing grade (yang kemudian menjadi salah satu dari 7 point hasil tes yang belum "clear" ) yg dimuat didalam permenpan no 233, dimana angka passing grade justru  muncul setelah tes sudah berlalu dan  nilai peserta sudah diketahui dengan mengakses website menpan.go.id), kemudian passing grade yang ditetapkan menpan untuk SLTA/sederajat, passing grade-nya 25 untuk tes karakteristik pribadi, dan masing-masing nilainya 5 untuk intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan. Sedangkan untuk  DII/DIII/sederajat, kartakteristik pribadi ditetapkan 27,5; intelegensia umum dan wawasan kebangsaan masing-masing harus 7,5. Sementara untuk S1/ DIV ke atas, karakteristik pribadi minimal harus 30; intelegensia umum 15; dan wawasan kebangsaan 10. Ditambahkan, dari 200 soal dalam TKD, setiap jawaban yang benar mendapatkan nilai 0,5, sehingga kalau benar seluruhnya, total nilainya 100.

Dengan ditetapkannya passing grade, ternyata tidak serta merta peserta dengan nilai tinggi lantas kemudian memenuhi semua standar passing grade dan belum tentu akan dinyatakan lulus. Hal inilah yang kemudian membuat resah peserta tes CPNS 2012 dan  disatu sisi pihak panitia pengadaan menjadi ragu untuk mengumumkan hasil TKD dan kelulusan peserta tes CPNS 2012 yang dilaksanakan tgl 8 September 2012, karena ditemui berbagai kejanggalan dan apabila tetap diumumkan sesuai aturan menpan, maka akan muncul berbagai reaksi. Dari tes penerimaan CPNS yang sudah berlangsung sebelumnya, memang baru kali ini passing grade ditetapkan per kategori soal, tes sebelumnya tidak pernah seperti ini.

Sebagai contoh  penerimaan CPNSD, bahwa pengumuman Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800 / 421 / II.7 / BKPP, tentang  penerimaan calon pegawai negeri sipil (cpns) daerah pemerintah provinsi kalimantan tengah Tahun 2012 dari pelamar umum, yang ditandatangani oleh Bpk Gubernur Kalimantan Tengah tgl 03 Agustus 2012, dimana dalam paragraf pertama berbunyi "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : R/82/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah untuk Jabatan yang dikecualikan Tahun 2012. dalam pengumuman ini sangat jelas tertera bahwa yang dijadikan sebagai pedoman pengadaan CPNS 2012 adalah Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, dan jika kita membaca isi dari Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 Pada hal. 44 menyatakan "

kalteng

Sudah sangat jelas bagaimana penetuan kelulusan peserta adalah dari Nilai total yang kemudian diurutkan dalam daftar peringkat dari nilai yang tertinggi sampai nilai terendah.

Sedangkan, didalam permenpan no 233 tgl 23 Agustus 2012 pada hal. 4 no. 8 menyatakan : "passing grade adalah nilai ambang batas kelulusan dari seorang peserta ujian CPNS" (namun tidak dengan tegas menjelaskan passing grade yang dimaksud menjelaskan apakah passing grade per kategori atau dari nilai total peserta) , kemudian pada hal. 5 no. 3 menyatakan "kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada passing grade yang telah ditetapkan dan atau nilai tertinggi dari peserta (dengan penggunaan kata "dan atau" sebenarnya instansi yang berhak untuk mengumumkan boleh menentukan kelulusan berdasarkan perpaduan passing grade dan nilai tertinggi, atau passing grade saja, atau nilai tertinggi saja).

Beberapa daerah lain (Provinsi/Kabupaten/Kota) yang juga menyelenggarakan ujian tertulis pada tanggal 8 September 2012 kemaren dan sudah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus ujian tertulis, antara lain : Prov. Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Balikpapan, Kab. Banyuasin, Kab. Bogor, Kab. Bangka Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Kubu Raya (dapat diakses di www.pengumuman-cpns.com), dapat dilihat bahwa penentuan hasil kelulusan diurutkan berdasarkan nilai total tertinggi (sekalipun ada point yang tidak memenuhi passing grade).

sebagaimana sebuah perlombaan, panitia akan menetapkan aturan sebagai pedoman bersama, kemudian peserta akan berlomba untuk menjadi yang terbaik sesuai aturan yang ditetapkan,  sehingga menang adalah target peserta, namun kekalahan juga hal yang biasa dalam perlombaan,  selama kemenangan dan kekalahan ini ditetapkan "masih" dengan aturan main yang sama (bukan tiba-tiba berubah lho…).

Tentunya hasil kelulusan yang dinanti-nantikan oleh peserta adalah hasil yang transparan, akuntabel, adil, dan konsisten dengan aturan awal.  Dan, pada akhirnya masyarakat sedang melihat konsistensi pemerintah Provinsi terhadap peraturan yang sudah dengan jelas dijadikan sebagai pedoman awal dalam pengadaan CPNS, dan dengan munculnya kebijakan menpan baru tentu seharusnya juga tidak dengan mudahnya menggantikan atau menyelipkan sesuka hati dengan peraturan yang sejak awal sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengadaan tes CPNS, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007, khususnya dalam penentuan nilai kelulusan.

Semoga Pemerintah akan mengumumkan hasil yang memuaskan peserta, meskipun peserta harus menunggu "sedikit " lebih lama.  (kalteng.go.id)


22.23 | 0 komentar | Read More

Daftar Peserta yang Dinyatakan Lulus Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 2012

Written By Unknown on Kamis, 11 Oktober 2012 | 22.23

Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi

PENGUMUMAN
DAFTAR PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES KOMPETENSI DASAR
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI

Berdasarkan hasil pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) Tes Kompetensi Dasar yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional bekerja sama dengan Konsorsium 10 Perguruan Tinggi Negeri, berikut daftar peserta yang berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang yaitu:

LAMPIRAN:

Nama-Nama Peserta Lulus TKD CPNS Kemenakertrans (Klik ini Download)

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tak Mau Buru-Buru Selesaikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN)

Written By Unknown on Rabu, 10 Oktober 2012 | 22.23

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tak Mau Buru-Buru Selesaikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Pemerintah hingga kini belum juga sepakat dengan usulan bahwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya akan menjadi satu-satunya wadah organisasi PNS pengganti Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah tidak mamu membuat keputusan yang terlalu ekstrim terkait keberadaan PNS sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang menjadi pertanyaan, apakah ini nantinya akan berada di dalam kedinasan, atau di luar kedinasan? Ini juga masih dikaji, apa-apa saja manfaat dan risikonya," kata Gamawan di Jakarta. Dituturkannya, kendala lain adalah terkait batasan usia pensiun seorang PNS. Menurutnya, usia pensiun PNS masih memerlukan pendalaman karena hal itu akan sangat berdampak pada beban keuangan negara di masa yang akan datang.

Gamawan juga masih belum sepaham dengan mekanisme rekrutmen pejabat eksekutif senior oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Misalnya saya sebagai seorang menteri, lantas KASN merekomendasikan seseorang yang menurut (mereka) hasil tesnya cukup bagus. Tapi saya nggak kenal orang yang diusulkan KASN itu. Saya tidak tahu pengalamannya memimpin lembaga, loyalitasnya juga kita tidak tahu. Apakah harus dilantik juga?" ucapnya.

Karenanya Gamawan tidak ingin tergesa-gesa menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Alasannya, karena pada dasarnya pemerintah ingin menghasilkan pejabat eksekutif yang mumpuni dan mampu memimpin sebuah lembaga pemerintahan.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Sisa Honorer Daerah K1 Diangkat Jadi PNS Diangkat Desember 2012

Written By Unknown on Selasa, 09 Oktober 2012 | 22.23

Tenaga Honorer Daerah (Honda) kategori 1 yang belum menjadi Pegawai Negeri Sipil, bakal diangkat Desember 2012 mendatang. "Akhir tahun gak masalah. Mereka (Honda) juga akan diangkat," kata Menpan RB Azwar Abu Bakar, usai pelaksanaan kegiatan Perencanaan Pembangunan Zona Integritas dan Bimbingan Teknis Peraturan MenPAN-RB Nomor 60 Tahun 2012 di Hotel Grand Sahid.

Azwar mengaku memang sampai saat ini, KemenPAN masih menyelesaikan sekira 203 pengaduan yang masuk pasca diuji publik dalam pengangkatan 72 ribu honorer waktu lalu. "Masalahnya belum bersih semua. Pengaduan yang masuk saat ini terus dievaluasi. Permasalahannya ada yang berhak dan tidak berhak untuk diangkat. Nah, kita rapikan lah dahulu. Tahun ini akan kita selesaikan," tandasnya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut beberapa provinsi dan kabupaten hadir membuat komitmen untuk melaksanakan Zona Integritas. Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat, Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Kabupaten Deli Sumatera Utara, Kabupaten Banten dan Pemkot Bukit Tinggi Sumatera Barat hadir menandatangani MoU tersebut.(JPN)

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Persoalan tenaga honorer bisa jadi bom waktu

Written By Unknown on Senin, 08 Oktober 2012 | 22.23

Persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi masalah dalam birokrasi. Untuk itu harus segera diselesaikan. Sebab, pekerjaan rumah pemerintah, terutama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi ini belum diselesaikan secara tuntas.

"Kalau ini tidak diselesaikan saya khawatir jadi bom waktu yang tidak bisa menjadi konsolidasi pegawai negeri sipil kita se Indonesia," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai membuka workshop RUU Aparatur Sipil Negara di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (3/10).

Politikus Partai Golkar ini berpesan, pemerintah harus segera memberikan prakasa atas persoalan ini. DPR pun dalam hal ini ikut memberikan dukungan dan bantuan."Kalau pemerintah sudah menjanjikan bahwa akan mengangkat pada tahap tertentu jangan kemudian menjadi impian pepesan kosong, itu justru akan mencederai honorer," kata dia.

Adapun solusi yang diambil, kata Priyo, segera mengangkat pekerja honorer saat ini dalam jangka waktu tidak lama. Tetapi dia enggan mengatakan apakah dapat menerima tenaga honorer kembali atau tidak. "Saya enggak bilang soal boleh atau tidak menerima tenaga honorer ya, tapi yang sudah ada saat ini diangkat saja diselesaikan," ujar dia.

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Lowongan Kerja Pertamina Oktober 2012 (closing: 14 October 2012)

Written By Unknown on Minggu, 07 Oktober 2012 | 22.23

PERTAMINA adalah perusahaan minyak dan gas bumi yang dimiliki Pemerintah Indonesia (National Oil Company), yang berdiri sejak tanggal 10 Desember 1957 dengan nama PT PERMINA. Pada tahun 1961 perusahaan ini berganti nama menjadi PN PERMINA dan setelah merger dengan PN PERTAMINA di tahun 1968 namanya berubah menjadi PN PERTAMINA. Dengan bergulirnya Undang Undang No. 8 Tahun 1971 sebutan perusahaan menjadi PERTAMINA. Sebutan ini tetap dipakai setelah PERTAMINA berubah status hukumnya menjadi PT PERTAMINA (PERSERO) pada tanggal 17 September 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bergabunglah bersama kami untuk membangun perusahaan migas nasional kelas dunia

Auditor – Refinery Internal Audit ( E-REF-IA01 )Auditor – Marketing & Trading Internal Audit ( E-M&T-IA01 )Auditor – Support Function Internal Audit ( E-SUP-IA01 )Auditor – Finance Internal Audit ( E-FIN-IA01 )Auditor – Investigation Audit ( E-INV-IA01 )Assistant Market Analysisis Unconventional Gas – Direktorat Gas ( E-GASGRM17 )Assistant Commercialization Unconventional Gas – Direktorat Gas ( E-GASGRM18 )

Jobs Description

Auditor – Investigation Audit ( E-INV-IA01 )
Auditor – Finance Internal Audit ( E-FIN-IA01 )
Auditor – Support Function Internal Audit ( E-SUP-IA01 )
Auditor – Marketing & Trading Internal Audit ( E-M&T-IA01 )
Auditor – Refinery Internal Audit ( E-REF-IA01 )

Responsibilities:

Melaksanakan dan mengevaluasi implementasi Norma/Kode Etik Internal Auditor dan International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing (IPPF) pada kegiatan assessment, audit dan konsultansi dengan menggunakaan formulir-formulir standar pada setiap penugasan, guna menjamin standar kualitas hasil kerja yang ditetapkanMenyusun Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), dan melaksanakan PKPT sesuai penugasan assessment, audit dan konsultansiMengevaluasi dan melaksanakan implementasi kebijakan assessment internal control, risk management, HSE dan GCGMelaksanakan dan mengevaluasi proses penyiapan, pengolahan data dan informasi hasil assessment, audit dan konsultansi sesuai penugasan dan monitoring realisasi tindak lanjutnya

Requirements:

Pendidikan :

Minimal S1 Teknik Perminyakan, Teknik Kimia, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro(Instrument/Listik)

Kemampuan & Kompetensi :

Mampu melaksanakan pemeriksaan (audit) secara profesional.Menguasai norma, kode etik dan teknik & prosedur audit.Mampu berkomunikasi secara baik dan lancar (komunikatif)

Pengalaman :

Minimal 5 tahun sebagai AuditorDiutamakan yang berpengalaman di bidang Migas dan di Project-projectDiutamakan yang memiliki Sertifikat Sebagai Auditor.

Assistant Market Analysisis Unconventional Gas – Direktorat Gas ( E-GASGRM17 )

Responsibilities:

Mengarahkan penetapan target & strategi jangka pendek & menengah kegiatan trading/niaga LNG & LPG, baik impor maupun eksporMengendalikan pelaksanaan monitoring kondisi pasar LNG & LPG duniaMengarahkan & mengendalikan kegiatan trading/niaga LNG dan LPG, baik swap, spot, ataupun short term contract termasuk negosiasi dengan pihak Penjual, Pembeli dan TransporterMengarahkan penetapan target dan strategi pemanfaatan LNG Vessel untuk kegiatan trading/niaga LNG dan LPGMengarahkan pengembangan kegiatan LNG/LPG future tradingMengembangkan, mengarahkan, dan mengendalikan networking terkait dengan trading/niaga di industri LNGMengembangkan, mengarahkan, dan mengendalikan perluasan jaringan data/informasi dan pemutakhiran sistem informasi terkait dengan trading/niaga LNG

Requirements:

Pendidikan :

S1 Teknik Industri, Teknik Kimia

Kemampuan & Kompetensi

Memiliki kompetensi/keahlian Cost & Benefit AnalysisMemiliki kompetensi/keahlian Komunikasi & NegosiasiMemiliki kompetensi/keahlian International Legal Contract / Business LawMemiliki kompetensi/keahlian Business / Commercial EnglishMemiliki kompetensi/keahlian Pengusahaan LNG International

Pengalaman :

Minimal 2 tahun menangani Bisnis Gas, khususnya Unconventional gas

Assistant Commercialization Unconventional Gas – Direktorat Gas ( E-GASGRM18 )

Responsibilities:

Menyiapkan kajian strategi pengembangan dan implementasi dalam rangka pemasaran dan penjualan Gas dari hulu ke hilir untuk jangka panjang, menengah dan pendekMenyiapkan draft rencana kegiatan pengadaan, pemasaran, penjualan CNG dengan berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggan.Mengusulkan konsep dari aspek komersial yang meliputi : pemilihan sumber bahan baku/pasokan potensial, usulan harga (formula harga dan harga jual/beli), sistem pengadaan, sistem penjualan, sistem distribusi dan lain-lainMenyusun program pengembangan pasar dan pembinaan kemitraan serta rencana sosialisasi product knowledge baik internal maupun eksternal Perusahaan.Mengusulkan inovasi bisnis, kerjasama strategis, alternatif skema bisnis dalam rangka pemanfaatan Gas sebagai bahan bakar pilihan

Requirements:

Pendidikan :

S1 Teknik Perminyakan, Teknik Geologi,Teknik Kimia,Ekonomi

Kemampuan & Kompetensi :

Memiliki kompetensi/keahlian di Strategic Management/BusinessMemiliki kompetensi/keahlian di Cost & Benefit AnalysisMemiliki kompetensi/keahlian di Komunikasi & NegosiasiMemiliki kompetensi/keahlian di International Legal Contract / Business LawMemiliki kompetensi/keahlian di KewirausahaanMemiliki kompetensi/keahlian di Business/Commercial English

Pengalaman :

Minimal 2 tahun menangani bisnis Gas

Notes

PT Pertamina (Persero) and its subsidiaries will only process shortlisted applicants whom meet to our standards and qualifications for the position.PT Pertamina (Persero) and its subsidiaries do not solicit payments from job seekers or payments for fees, work permits or the like. Any requests for such payments should be regarded as fraudulent. If you receive a genuine offer of a job with us, whether the offer is made directly by us or through an agency, you will not be required to pay any money towards administration fees

Closing date :

Auditor : 8 October 2012Assistant : 14 October 2012

Pendaftaran klik ini : http://recruitment.pertamina.com/PHEUI/Pages/jobs/Default.aspx 


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang untuk Guru CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten 2012

Written By Unknown on Sabtu, 06 Oktober 2012 | 22.23

Pengumuman Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang untuk Guru CPNS
di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten 2012

Sehubungan telah selesainya verifikasi Hasil Kelulusan Tes Kompetensi Dasar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang untuk Guru Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten Tahun Anggaran 2012 akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 13 oktober 2012. Detail dan berkas pengumuman bisa diunduh pada berkas terlampir.

LAMPIRAN:

Pelaksanaan TKB untuk CPNS Guru  2012 (klik ini download)

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman Hasil Seleksi Tes Kemampuan Dasar (TKD) CPNS BPOM 2012

Written By Unknown on Jumat, 05 Oktober 2012 | 22.23

Pengumuman Hasil Seleksi TKD

CPNS BPOM 2012

Berdasarkan Surat Panitia Pengadaan CPNS Nasional Nomor R/129/S.PAN-RB/9/2012 tanggal 19 September 2012 tentang Daftar Nilai Peserta Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2012, seperti dikutip dari situs resmi BPOM berikut ini adalah Pengumuman Hasil Tes TKD CPNS BPOM 2012. Silahkan anda download dan semoga nama anda tertera pada pengumuman ini. Bagi anda yang lulus, yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Peserta seleksi yang namanya tercantum dalam Lampiran I dapat mengikuti ujian tahapan selanjutnya, yaitu ujian tulis Tes Kompetensi Bidang Tahap II (TKB II) dan Wawancara yang akan dilaksanakan di Badan POM Pusat atau Balai Besar/Balai POM setempat.

  2. Ujiantulis TKB II akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012.

  3. Wawancara akan dilaksanakan pada hari Selasa – Rabu tanggal 16-17 Oktober 2012 sesuai jadwal urutan wawancara di masing-masing lokasi (Badan POM Pusat atau Balai Besar/Balai POM setempat).

  4. Pengumuman pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai CPNS Badan POM akan dilaksanakan pada 1 November 2012.

LAMPIRAN:

Posting Pusat Pengumuman CPNS Indonesia (PPCI) lainnya:

Subscribe to RSS headline updates from:
Powered by FeedBurner


22.23 | 0 komentar | Read More

Nama-Nama Peseta Lulus Seleksi Tes Kemampuan Bidang (TKB) dan Jadwal Tes Wawancara CPNS Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2012

Written By Unknown on Kamis, 04 Oktober 2012 | 22.23

bps

KEPUTUSAN KETUA PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012
NOMOR 003/PPCPNS/BPS/TAHUN 2012

TENTANG

PELAMAR YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI TES KOMPETENSI DASAR DAN
TES KOMPTENSI BIDANG DALAM PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI
SIPIL PADA BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2012

Dalam rangka pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012, telah dilakukan seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang;

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2012 yang dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Bagi pelamar yang lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud  dalam lampiran, wajib mengikuti seleksi berikutnya berupa Tes Wawancara yang diselenggarakan pada tanggal 9 sampai
dengan 10 Oktober 2012.

Tempat dan jadwal Tes Wawancara sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, diumumkan kemudian pada website cpns.bps.go.id dan www.pengumumancpns.com

Dalam hal pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar dan Tes Kompetensi Bidang, tidak mengikuti Tes Wawancara pada tanggal  sebagaimana dimaksud dalam lampiran, maka pelamar yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat

LAMPIRAN PERTAMA:

PENGUMUMAN LENGKAP HASIL TKB BPS 2012

LAMPIRAN KEDUA:

Nama-Nama Peserta Lulus TKB dan Jadwal Tes Wawancara CPNS BPS 2012:

BPS Provinsi Aceh (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sumatera Utara (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sumatera Barat (Klik ini Download)

BPS Provinsi Jambi (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sumatera Selatan (Klik ini Download)

BPS Provinsi Bengkulu (Klik ini Download)

BPS Provinsi Lampung (Klik ini Download)

BPS Provinsi Jawa Barat (Klik ini Download)

BPS Provinsi Jawa Tengah (Klik ini Download)

BPS Provinsi Jawa Timur (Klik ini Download)

BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur (Klik ini Download)

BPS Provinsi Kalimantan Barat (Klik ini Download)

BPS Provinsi Kalimantan Selatan (Klik ini Download)

BPS Provinsi Kalimantan Timur (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sulawesi Utara (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sulawesi Tengah (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sulawesi Selatan (Klik ini Download)

BPS Provinsi Sulawesi Tenggara(Klik ini Download)


22.23 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger