Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts Today

Pengumuman CPNS 2014 - Inilah Penjelasan Kepala BKN soal Batas Usia Pensiun PNS Eselon III ke Bawah - PPCI

Written By Unknown on Kamis, 27 Februari 2014 | 22.23

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (17/1/2014), bersurat kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat, pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, dan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupatan/kota untuk menegaskan ketentuan baru pegawai negeri sipil (PNS) terkait terkait batas usia pensiun (BUP) pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. Para pejabat itu sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum.

Menurut Surat Kepala BKN bernomor 30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil tanggal 17 Januari 2014 itu, sebagaimana dimuat laman resmi Setkab.go.id merupakan tindak lanjut dari ditandanganinya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 lalu. Disebutkan di dalamnya bahwa batas usia PNS pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana adalah 58 tahun.

Penegasan Kepala BKN dalam surat itu terkait dengan adanya PNS yang menduduki jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014. Untuk mereka, merenurut Kepala BKN dalam surat itu, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; danApabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Ditegaskan pula oleh Kepala BKN dalam surat itu, apabila terdapat pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—yang sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 56 tahun;Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterei kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 2 poin (h) surat Kepala BKN itu.

Dalam kasus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh yang berwajib karena menjadi terdangka tindak pidana dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, Kepala BKN menegaskan batas usia pensiunnya 58 tahun. Adapun dalam hal terdapat PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara atau kepala desa, dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya juga 58 tahun.

"Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang, antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera, dinyatakan tetap berlaku," bunyi Ayat 2 poin (k) surat Kepala BKN itu.

Tembusan surat Kepala BKN Eko Sutrisno itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor Regional BKN.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2014 - Inilah Penjelasan Kepala BKN soal Batas Usia Pensiun PNS Eselon III ke Bawah - PPCI

Written By Unknown on Rabu, 26 Februari 2014 | 22.23

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (17/1/2014), bersurat kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat, pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, dan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupatan/kota untuk menegaskan ketentuan baru pegawai negeri sipil (PNS) terkait terkait batas usia pensiun (BUP) pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. Para pejabat itu sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum.

Menurut Surat Kepala BKN bernomor 30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil tanggal 17 Januari 2014 itu, sebagaimana dimuat laman resmi Setkab.go.id merupakan tindak lanjut dari ditandanganinya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 lalu. Disebutkan di dalamnya bahwa batas usia PNS pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana adalah 58 tahun.

Penegasan Kepala BKN dalam surat itu terkait dengan adanya PNS yang menduduki jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014. Untuk mereka, merenurut Kepala BKN dalam surat itu, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; danApabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Ditegaskan pula oleh Kepala BKN dalam surat itu, apabila terdapat pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—yang sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 56 tahun;Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterei kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 2 poin (h) surat Kepala BKN itu.

Dalam kasus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh yang berwajib karena menjadi terdangka tindak pidana dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, Kepala BKN menegaskan batas usia pensiunnya 58 tahun. Adapun dalam hal terdapat PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara atau kepala desa, dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya juga 58 tahun.

"Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang, antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera, dinyatakan tetap berlaku," bunyi Ayat 2 poin (k) surat Kepala BKN itu.

Tembusan surat Kepala BKN Eko Sutrisno itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor Regional BKN.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2014 - Inilah Penjelasan Kepala BKN soal Batas Usia Pensiun PNS Eselon III ke Bawah - PPCI

Written By Unknown on Selasa, 25 Februari 2014 | 22.23

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (17/1/2014), bersurat kepada para pejabat pembina kepegawaian pusat, pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi, dan pejabat pembina kepegawaian daerah kabupatan/kota untuk menegaskan ketentuan baru pegawai negeri sipil (PNS) terkait terkait batas usia pensiun (BUP) pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana. Para pejabat itu sebelumnya dikenal sebagai pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum.

Menurut Surat Kepala BKN bernomor 30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil tanggal 17 Januari 2014 itu, sebagaimana dimuat laman resmi Setkab.go.id merupakan tindak lanjut dari ditandanganinya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 lalu. Disebutkan di dalamnya bahwa batas usia PNS pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana adalah 58 tahun.

Penegasan Kepala BKN dalam surat itu terkait dengan adanya PNS yang menduduki jabatan pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—belum berusia 56 tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014. Untuk mereka, merenurut Kepala BKN dalam surat itu, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; danApabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Ditegaskan pula oleh Kepala BKN dalam surat itu, apabila terdapat pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat pelaksana—sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum—yang sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai 56 tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 56 tahun;Apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterei kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 2 poin (h) surat Kepala BKN itu.

Dalam kasus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh yang berwajib karena menjadi terdangka tindak pidana dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, Kepala BKN menegaskan batas usia pensiunnya 58 tahun. Adapun dalam hal terdapat PNS yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai pejabat negara atau kepala desa, dan belum berusia 56 tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya juga 58 tahun.

"Batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang, antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera, dinyatakan tetap berlaku," bunyi Ayat 2 poin (k) surat Kepala BKN itu.

Tembusan surat Kepala BKN Eko Sutrisno itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manisia (Menkum dan HAM), Menteri Keuangan (Menkeu), Sekretaris Kabinet, para deputi di lingkungan BKN, Dirut PT Taspen (Persero), dan semua Kepala Kantor Regional BKN.


22.23 | 0 komentar | Read More

Pengumuman CPNS 2014 - Agustus 2014, Tes CPNS Lagi - PPCI

Written By Unknown on Sabtu, 01 Februari 2014 | 22.23

Tahun 2014, hampir seluruh kabupaten/kota  di provinsi Jambi akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  Bagi warga provinsi Jambi yang berminat untuk menyiapkan bahan-bahan mengikuti tes tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin, Hatam Tafsir melalui Kabid Mutasi dan Pengangkatan, Bardi mengatakan, saat ini pemerintah mengalami kekurangan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 500 orang. Kekurangan itu terjadi lantaran sejak tahun 2010, Kabupaten Merangin tidak membuka penerimaan PNS.  Sementara setiap tahunnya PNS yang masuk masa pensiun lebih dari 100 orang.
"Ya diperkirakan sedikitnya sekitar 500 lebih lah kita Merangin kekurangan tenaga PNS, sebab sejak tahun 2010 yang lalu kita tidak pernah lagi menerima atau melakukan tes CPNS, sementara yang pensiun setiap tahunnya lebih dari 100 orang,"ujarnya.
Terkait tes CPNS, saat ini BKD tengah menyusun formasinya. Dan pada awal Januari 2014 mendatang mulai diusulkan ke pusat. Hal ini untuk disetujui berapa formasi yang akomodir oleh pihak pusat.
"Kalau formasinya sekarang tengah kita susun, Insyallah pada awal Januari 2014 mendatang sudah selesai. Sehingga bisa kita ajukan ke pusat, dan pihak pusat mengoreksinya berapa yang disetujuinya itulah yang akan kita terima tahun depan," ungkapnya.

Untuk pelaksanaan tes CPNS itu sendiri ungkapnya, biasanya, diperkirakan sekitar bulan Agustus atau September 2014.

Kepala BKD Tanjabtim, Pertadi Kusuma menyebutkan, hingga saat ini Tanjabtim masih kekurangan pegawai. Dijelaskannya untuk menutupi kekurangan pegawai, beberapa waktu lalu BKD Tanjabtim telah mengusulkan jumlah CPNSD sebanyak 491 terdiri dari golongan II sebanyak 150 orang dan golongan III sebanyak 341 orang, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari BKN. Berdasarkan RPJMD jumlah kebutuhan PNS di Kabupaten Tanjabtim berjumlah sebanyak 5.000 orang atau 40 persen dari APBD Tanjabtim. Sementara jumlah PNS yang dimiliki saat ini baru berjumlah sebanyak 4.583 orang terhitung per 31 Maret 2013 lalu.

"Jika mengacu pada RPJMD itu berarti kita masih kekurangan pegawai sebanyak 417 orang lagi," kata Pertadi beberapa waktu lalu. Pemkab Batanghari juga mengaku kekurangan pegawai.

Dari Kerinci dilaporkan, Supriadi, Kabid Pengadaan, Kepangkatan, Mutasi dan Pensiun Pegawai, BKD Kabupaten Kerinci mengatakan, setiap tahunnya rata-rata PNS dilingkup Pemkab Kerinci yang pensiun sebanyak 165 orang. Namun PNS pensiun dengan PNS yang direkrut tidak berbanding lurus, sehingga terjadi kekurangan PNS di Kerinci.
Dia menyebutkan, tahun 2013 pihaknya telah mengajukan formasi CPNS ke Menpan dan BKN tahun 2013 ini, namun hanya 20 formasi yang disetujui. Sehingga, Pemkab tidak membuka penerimaan CPNS, karena sedikitnya formasi.
Sebelumnya, Kepala BKD Kerinci, Evron Edison mengatakan tahun 2013 Pemkab Kerinci kekurangan sekitar 300 guru. Baik guru SD, SMP, maupun guru SMA. ''Kekurangan ini harus segera kita penuhi, jika tidak ditakutkan bisa berpengaruh dengan mutu pendidikan,'' katanya.
Untuk tenaga teknis tambahnya, Kerinci kekurangan sekitar 135 PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanjab Barat Zulkifli beberapa waktu lalu mengatakan, menurutnya untuk TKS masih di bawah naungan pihaknya.

"Kalau TKS menunggu SK dari bupati apakah akan diperpanjang atau tidak, namun pengalaman tahun sebelumnya biasanya selalu diperpanjang," ujarnya.

Nomor Induk Baru

Hingga Rabu (22/1), baru 6.923 CPNS baru hasil seleksi 2013 yang mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).  Terbesar dari instansi pusat sebanyak 5.055 orang, sedangkan daerah hanya 1.868. Angka ini jauh dari kuota CPNS yang sudah ditetapkan, yakni pusat dijatah 25 ribu dan daerah 40 ribu.

"Memang masih sedikit sekali yang melakukan pemberkasan. Untuk pusat, sudah lumayan banyak. Daerah ini yang masih kurang," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN.com, Rabu (22/1).

Dia pun meminta agar daerah lebih proaktif untuk mengusulkan pemberkasan NIP CPNS baru. Pasalnya, tenggat waktu pengurusan NIP tinggal sebulan lagi.

"Yang kasihan masyarakatnya terutama pelamar yang lulus. Kalau daerah lamban, rakyat yang susah," ujarnya.

Data BKN menyebutkan, hingga Rabu (22/1), daerah-daerah yang CPNS-nya sudah mendapatkan NIP antara lain, Provinsi Jogjakarta 120 orang, Kabupaten Bogor 131 orang, Kabupaten Pohuwato 41 orang, Kota Pontianak 30 orang, Provinsi Kalimantan Barat 211 orang, Kabupaten Kayong Utara 199 orang, Kabupaten Sumbawa Barat 107 orang.


22.23 | 0 komentar | Read More
techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger